Cara Input SSP Pajak Online PPh 21 dan PPN Sekolah - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Input SSP Pajak Online PPh 21 dan PPN Sekolah


Pengertian Pajak:

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kewajiban Perpajakan
Hal yang perlu diperhatikan terkait kewajiban perpajakan atas penggunaan dana BOS adalah adanya pengecualian untuk PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan PPh 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain, menyatakan Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).” Sehingga kewajiban perpajakannya hanya meliputi :
  • Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau gaji;
  • Pemungutan PPN atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam hal penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan pemungut PPN.
  • Pelunasan Bea Materai
Link akun pajak online https://djponline.pajak.go.id/account/loginyang daftar pajaknya ke Kantor Pajak.
sedangkan link akun pajak https://sse3.pajak.go.id/ yang daftarnya via android/laptop secara mandiri atau di kantor POS.
Masukan NPWP Sekolah dan passwordnya, tuliskan kode keamanaan. Kemudian login..

Bagian beranda e-Billing DJP Online pajak maupun SSE Online pajak terdapat 2 kolom dengan warna dan fungsi yang berbeda. Yang pertama kolom isi SSE/input SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan warna hijau dan kolom Bantuan (help) dengan warna merah.
Untuk membuat e-Billing, maka kita harus mengklik kolom SSE/Input SSE ntuk mengisi Surat Setoran Elektronik atau membuat e-Billing.
Pertama ketika kita mengklik kolom isi SSE, maka akan muncul formulir seperti dibawah ini:

  • Nomor NPWP sudah otomatis terdaftar
  • Nama wajib Pajak sudah otomatis
  • Alamat dan Kota/Kabupaten sudah otomatis terisi
  • Jenis Pajak: Pilih salah satu jenis pajak yang akan kita setorkan. PPh 21 ataupun PPN
  • Jenis Setoran Pajak: pilih salah satu jenis setoran pajaknya, tapi biasanya ketika kita memilih atau memindahkan jenis pajak PPh 21 atau PPN, maka pilihan untuk jenis setoran pajak sudah otomatis berpindah sendiri/mengikuti.
  • Masa Pajak: untuk masa pajak di sesuaikan dengan masa/bulan yang pajaknya akan kita setorkan
  • Tahun Pajak: tinggal dipilih (sudah Jelas)
  • Jumlah Setor: diisi dengan nomonal dana pajak yang akan kita setorkan, diisi dengan angka tanpa koma ataupun titik
  • Terbilang: kolom terbilang otomatis akan mengikuti jumlah setoran pajak yang kita input di kolom jumlah setor diatas.
  • Uraian: kolom ini kita isi dengan uraian/penjelasan pajak yang akan kita setorkan.

Klik tombol SIMPAN dan akan keluar notifikasi, maka kita klik YA.

Setelah itu muncul formulir untuk ubah SSP atau kode Billing. Sebelum menekan tombol kode Billing alangkah baiknya kita periksa kembali isian SSP untuk meminimalisir kesalahan input SSP. Setelah semua benar, maka kita klik tombol kode Billing. Seperti gambar dibawah:
Kemudian muncul gambar yang menampilkan Kode Billing untuk digunakan sebagai bukti pembayaran pajak ke Bank atau kantor POS. Masa aktif Kode Billing menerangkan masa aktif mulai pencetakan sampai hangusnya masa, kira-kira 1 (satu) bulan kalender. Setalah itu kita mencetak Kode Billing dan akan keluar notifikasi pembuatan ID Billing sukses atau gagal (ketika gagal, maka kita harus mengulanginya lagi).


Terakhir kita klik Cetak Kode Billing, maka kita akan dialihkan ke new tab/tab baru dan akan muncul seperti gambar dibawah:

File cetakan SSP berupa pdf yang bisa langsung kita printout atau kita download/save terlebih dahulu. File cetakan SSP adalah bukti yang harus kita bawa ke Bank atau Kantor POS ketika kita akan membayar/menyetor Pajak.

Demikian dan terima kasih, semoga bermanfaat.


Posting Komentar untuk "Cara Input SSP Pajak Online PPh 21 dan PPN Sekolah"