ANGKA KREDIT GURU DAN UNSUR PENUNJANG - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

ANGKA KREDIT GURU DAN UNSUR PENUNJANG

ANGKA KREDIT GURU DAN UNSUR PENUNJANG - Dalam rangka meningkatkan pangkat dan jabatan, guru harus mengumpulkan angka kredit dari berbagai kegiatan atau unsur. Secara garis besar angka kredit guru diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang. Untuk mengetahui besar angka kredit yang dibutuhkan pada setiap kenaikan pangkat dan jabatan dibahas pada materi sebelumnya yaitu Angka kredit untuk kenaikan pangkat.


Unsur utama mempunyai porsi minimal 90% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Pembahasan unsur utama secara terpisah dapat Bapak dan Ibu baca pada pengembangan keprofesian berkelanjutan beserta angka kreditnya. Sedangkan unsur penunjang mempunyai porsi maksimal 10% dari kebutuhan angka kredit.

ANGKA KREDIT GURU DAN UNSUR PENUNJANG, Untuk memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam mengetahui besarnya angka kredit dari unsur penunjang. Berikut SDN SOBANG 1 tampilkan tabel angka kredit guru dari unsur penunjang :

Tabel Angka Kredit

Terdapat tiga subunsur kegiatan penunjang yang diperhitungkan memperoleh angka kredit yaitu memperoleh gelar yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu dibutkikan dengan ijazah, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dibutkikan dengan SK, dan memperoleh penghargaan atau tanda jasa yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Meskipun angka kredit guru dari unsur penunjang ini porsinya hanya 10%, tetapi ini juga dapat membantu memaksimalkan perolehan angka kredit Bapak dan Ibu Guru sembari mengumpulkan unsur-unsur utama.

Demikian informasi ANGKA KREDIT GURU DAN UNSUR PENUNJANG ini dapat memudahkan Bapak dan Ibu Guru dalam menentukan target-target angka kredit yang akan dikumpulkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan. (Sumber: kependidikan.com)

Posting Komentar untuk "ANGKA KREDIT GURU DAN UNSUR PENUNJANG"