LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM” LANDASAN PENGUKUR KURIKULUM - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM” LANDASAN PENGUKUR KURIKULUM






Landasan Filosofis
Filsafat berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu dari kata “ philos” dan “sophia”. Philos artinya cinta yang mendalam, dan sophia adalah kearifan atau kebijaksanaan. Dengan demikian, filsafat secara harfiah dapat diartikan sebagai cinta yang mendalam akan kearifan. Secara populer filsafat sering diartikan sebagai pandangan hidup suatu masyarakat atau pendirian hidup bagi individu. Henderson (1959) mengemukakan “popularly philosofhy means one’s general view of life of men, of ideals, and of values, in the sense everyone has a philosophy of life”. Dengan demikian, maka jelas individu atau setiap kelompok masyarakat secara filosofis akan memiliki pandangan hidup yang mungkin berbeda sesuai dengan nilai-nilai yang dianggapnya baik.

LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM”  LANDASAN PENGUKUR KURIKULUM


Filsafat sebagai landasan pengembangan kurikulum menjawab pertanyaan- pertanyaan pokok seperti: Hendak dibawa ke mana siswa yang dididik itu? Masyarakat yang bagaimana yang harus diciptakan melalui ikhtiar pendidikan? Apa hakikat pengetahuan yang harus dipelajari dan dikaji siswa? Norma-norma atau sistem nilai yang bagaimana yang harus diwariskan kepada anak didik sebagai generasi penerus? Bagaimana sebaiknya proses pendidikan itu berlangsung?


Sebagai suatu landasan fundamental, filsafat memegang peranan penting dalam proses pengembangan kurikulum. Ada empat fungsi filsafat dalam proses pengembangan kurikulum. Pertama, filsafat dapat menentukan arah dan tujuan pendidikan. Dengan filsafat sebagai pandangan hidup atau value system, maka dapat ditentukan mau dibawa kemana siswa yang kita didik itu. Kedua, filsafat dapat menentukan isi atau materi pelajaran yang harus diberikan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Ketiga, filsafat dapat menentukan strategi atau cara pencapaian tujuan. Filsafat sebagai sistem nilai dapat dijadikan pedoman dalam merancang kegiatan pembelajaran. Keempat, melalui filsafat dapat ditentukan bagaimana menentukan tolok ukur keberhasilan proses pendidikan.


Landasan Psikologis
Landasan psikologis dalam pengembangan kurikulum sendiri yaitu upaya pendidikan yang dilakukan agar dapat menyesuaikan keadaan peserta didik, baik dari segi materi atau bahan yang harus disampaikan, penyesuaian dari segi proses penyampaian atau pembelajarannya, dan penyesuaian dari unsur-unsur upaya pendidikan lainnya.
Mengenai kajian dari psikologi perkembangan adalah berkaitan dengan karkteristik perilaku dari setiap individu yang berada pada berbagai tingkatan perkembangan. Psikologi perkembangan diperlukan terutama dalam menentukan isi kurikulum yang diberikan kepada siswa, baik tingkat kedalam dan keluasan materi, tingkat kesulitan dan kelayakanya, serta kebermanfaatan materi senantiasadisesuaikan dengan tarap perkembangan pesert didik.


Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis disini memiliki arti bahwa asumsi-asumsi yang berasal dari sosiologi dijadikan titik tolak dalam pengembangan kurikulum. Mengapa harus ada landasan sosilogis? Karena anak-anak berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan informal, formal maupun nonformal dalam lingkungan masyarakat dan diarahkan agar mampu terjun dalam masyarakat. Karena itu kehidupan masyarakat dan budaya dengan segala karakteristiknya harus menjadi landasan dan titik tolak dalam melaksanakan pendidikan.


Pelaksanaan pendidikan tersebut terealisasikan dalam bentuk sekolahan. Sekolah sendiri memiliki tujuan untuk mempersiapkan anak didik agar mereka dapat berperan aktif di masyarakat. Oleh karena itu, kurikulum sebagai alat dan pedoman dalam proses pendidikan di sekolah harus relevan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Dengan demikian dalam konteks ini sekolah bukan hanya berfungsi untuk mewariskan kebudayaan dan nilai-nilai suatu masyarakat, akan tetapi sekolah juga berfungsi untuk mempersiapkan anak didik dalam kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, kurikulum bukan hanya berisi berbagai nilai suatu masyarakat akan tetapi bermuatan segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakatnya. Sehubungan dengan penentuan asas sosiologis-teknologis inilah, kita perlu mengkaji berbagai hal yang harus dipertimbangkan dalam proses menyusun dan mengembangkan suatu kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan tututan masyarakat.


Untuk menjadikan peserta didik menjadi warga masyarakat yang baik maka pendidikan memiliki peranaan penting, karena itu kurikulum harus mampu memfasilitasi peserta didik agar mereka mampu bekerja sama, berinteraksi, menyesuaikan diri dengan kehidupan di masyarakat dan mampu meningkatkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk yang berbudaya.

Landasan Yuridis
Landasan yuridis dalam pengembangan kurikulum adalah terkait dengan kesesuaian antara isi kurikulum dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia dijadikan pijakan dalam pengembangan kurikulum atau sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam kurikulum yang telah dibuat.


Landasan Yuridis merupakan landasan hukum dalam pengembangan kurikulum 2013. Beberapa landasan yuridis kurikulum 2013 (dalam Kemendikbud, 2013) adalah sebagai berikut:

1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a.    Penjelasan umum menjelaskan bahwa strategi pendidikan nasional dalam undang undang ini meliputi pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
b.   Pada pasal 35 dijelaskan bahwa kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
c.    Pada pasal 36, terdapat penjelasan tentang acuan dan prinsip penyusunan kurikulum yaitu: (1) mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, (3) Sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
d.   Pada pasal 38 dijelaskan bahwa (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan pemerintah, (2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

3.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
4.   Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
a.    Pasal 1 butir 17 tentang pengertian kerangka dasar, menjelaskan bahwa tatanan konseptual kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
b.   Pasal 77 A tentang isi, fungsi dan kerangka dasar yaitu (1) berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2) Digunakan sebagai: Acuan Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; Acuan Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
c.    Pasal 77 B tentang struktur kurikulum menjelaskan pengorganisasian Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.

5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2013.
a.    No 54 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah
b.   No 65 tentang standar proses Pendidikan Dasar dan Menengah
c.    No 66 tentang standar penilaian pendidikan
d.   No 68 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum SMP




PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM

a.   Prinsip Relevansi
Prinsip relevansi artinya prinsip kesesuaian. Prinsip relevansi ada dua jenis yaitu relevansi eksternal (eksternal relevance) dan relevansi internal. (internal relevance) artinya bahwa kurikulum itu harus sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, baik tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang ada pada masa kini maupun kebutuhan yang di prediksi pada masa yang akan datang. Intinya, bahwa kurikulum itu harus bisa menyiapkan program belajar bagi anak untuk menyiapkan anak agar bisa memenuhi harapan dan situasi kebutuhan dan kondisi kehidupan masyarakat tempat dimana ia berada. Agar kurikulum bisa memenuhi konsep relevansi eksternal, seorang pengembang kurikulum harus memiliki pengetahuan dan wawasan tentang kehidupan masyarakat pada masa kini dan masa datang. Sedangkan relevansi eksternal (eksternal relevance) yaitu kesesuaian antar komponen kurikulum itu sendiri. Kurikulum merupakan suatu sistem yang di bangun oleh sub sistem atau komponen tujuan, isi, metode, dan evaluasi yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu, belajar dan kemampuan siswa. Suatu kurikulum yang baik adalah yang memenuhi syarat relevansi internal, yaitu adanya koherensi dan konsistensi antar komponennya. Ketidaksesuaian antar komponen-komponen ini akan menyebabkan kurikulum tidak akan bisa mencapai tujuannya secara optimal. Implikasi dari prinsip ini yaitu seorang pengembang kurikulum harus bisa paham betul tentang jenis dan hakikat dari tujuan kurikulum, isi kurikulum, metode pembelajaran, dan sistem evaluasi.


b.   Prinsip Fleksibilitas
Prinsip fleksibilitas artinya bahwa kurikulum itu harus lentur, tidak kaku, terutama dalam hal pelaksanaannya. Pada dasarnya kurikulum didesain untuk mencapai suatu tujuan tertentu sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Meskipun demikian dalam hal strategi yang didalamnya mencakup metode atau teknik, kurikulum harus fleksibel. Dalam kurikulum harus terdapat suatu sistem tertentu yang mampu memberikan alternatif dalam pencapaian tujuannya melalui berbagai metode atau cara-cara tertentu yag sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu, tempat dimana kurikulum di terapkan.


c.    Prinsip Kontinuitas
Prinsip kontinuitas artinya kurikulum itu dikembangkan secara berkesinambungan. Kesinambungan ini meliputi sinambung antar kelas, maupun sinambung antar jenjang pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar proses pendidikan atau belajar siswa bisa maju secara sistematis, pendidikan pada kelas atau jenjang yang lebih rendah harus menjadi dasar dan dilanjutkan pada kelas dan jenjang yang ada di atasnya. Dengan demikian akan terhindar dari tidak terpenuhinya kemampuan prasyarat awal siswa (prerequisite) untuk mengikuti pendidikan pada kelas atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi, juga terhindar dari adanya pengulangan- pengulangan program dan aktivitas belajar yang tidak perlu (negatively over laping) yang bisa menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan dana. Untuk itu, perlu adanya kerjasama diantara para pengembang kurikulum dari berbagai kelas dan jenjang pendidikan.


d.   Prinsip Praktis atau Efisiensi
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan prinsip praktis dan mudah diterapkan di lapangan. Kurikulum harus bisa diterapkan dalam praktek pendidikan sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu. Oleh karena itu dalam proses pengembangan kurikulum, para pengembang kurikulum harus memahami terlebih dahulu situasi dan kondisi tempat dimana kurikulum itu akan digunakan, meskipun gambaran situasi dan kondisi situasi tempat itu tidak detail betul akan tetapi paling tidak gambaran umumnya harus diketahui. Pengetahuan akan tempat ini akan memandu pengembang kurikulum untuk mendesain kurikulum yang memenuhi prinsip praktis, memungkinkan untuk diterapkan.


e.   Prinsip Efektivitas
Prinsip ini merujuk pada pengertian bahwa kurikulum itu selalu berorientasi pada tujuan tertentu yang ingin dicapai. Kurikulum bisa dikatakan adalah instrumen untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu jenis dan karakteristik tujuan yang ingin dicapai harus jelas. Kejelasan tujuan akan mengarah dalam pemilihan dan penentuan isi, metode dan sistem evaluasi serta model konsep kurikulum yang akan digunakan. Disamping itu juga mengarahkan dan memudahkan dalam implementasi kurikulum.


Link Download/Unduh LANDASAN DAN PRINSIP “PENGEMBANGAN KURIKULUM” LANDASAN PENGUKUR KURIKULUM Format Word (DISINI)


Download Juga:



(Sumber: http://rivansyahrulfalah2009.blogspot.co.id, http://www.academia.edu/, http://jhonmiduk8.blogspot.co.id, http://ridhoaidilsy.blogs.uny.ac.id/)


Posting Komentar untuk "LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM” LANDASAN PENGUKUR KURIKULUM"