PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2014 TENTANG MULOK KURIKULUM 2013 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2014 TENTANG MULOK KURIKULUM 2013


Salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Mulok Kurikulum 2013

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG MUATAN LOKAL KURIKULUM 2013

Pasal 1
1.    Muatan  lokal  adalah  bahan  kajian  atau  mata  pelajaran  pada  satuan pendidikan  yang  berisi  muatan  dan  proses  pembelajaran  tentang  potensi dan keunikan lokal.

2.    Satuan  pendidikan  adalah  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah  (SD/MI), Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs),  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA),  dan  Sekolah  Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).


Pasal 2
1)   Muatan  lokal  merupakan  bahan  kajian  atau  mata  pelajaran  pada  satuan pendidikan  yang  berisi  muatan  dan  proses  pembelajaran  tentang  potensi dan  keunikan  lokal  yang  dimaksudkan  untuk  membentuk  pemahaman peserta  didik  terhadap  keunggulan  dan  kearifan  di  daerah  tempat tinggalnya.

2)   Muatan  lokal  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diajarkan  dengan tujuan  membekali  peserta  didik  dengan  sikap,  pengetahuan,  dan keterampilan yang diperlukan untuk:
a.    mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan
b.    melestarikan  dan  mengembangkan  keunggulan  dan  kearifan  daerah yang  berguna  bagi  diri  dan  lingkungannya  dalam  rangka  menunjang pembangunan nasional.

Pasal 3
Muatan lokal dikembangkan atas prinsip: 
a.    kesesuaian dengan perkembangan peserta didik;
b.    keutuhan kompetensi;
c.    fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan
d.    kebermanfaatan  untuk  kepentingan  nasional  dan  menghadapi  tantangan global

Pasal 4
1)   Muatan lokal dapat berupa antara lain:
a.    seni budaya, 
b.    prakarya, 
c.    pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, 
d.    bahasa, dan/atau
e.    teknologi.

2)   Muatan  pembelajaran  terkait  muatan  lokal  berupa  bahan  kajian  terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya.
3)   Muatan  pembelajaran  terkait  muatan  lokal  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  diintegrasikan  antara  lain  dalam  mata  pelajaran  seni  budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
4)   Dalam  hal  pengintegrasian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  tidak dapat  dilakukan,  muatan  pembelajaran  terkait  muatan  lokal  dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri.

Untuk lebih jelasnya berikut Salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Mulok Kurikulum 2013:



Link download/unduh Salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Mulok Kurikulum 2013 (DISINI)

Demikian Salinan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Mulok Kurikulum 2013, semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2014 TENTANG MULOK KURIKULUM 2013"