Persyaratan PAK - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Persyaratan PAK



PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PANGKAT/GOLONGAN IV.b KE ATAS
WILAYAH KERJA PROVINSI BANTEN


Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 67506/A3/3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016, tentang Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Gol. Ruang IV.b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sejak tahun 2017, LPMP Banten telah  membentuk Kesekretariatan Penerimaan Berkas Pengusulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas wilayah kerja Provinsi Banten

Adapun syarat kelengkapan berkas adalah sebagai berikut:
1.    Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Provinsi
2.    DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru, baik unsur utama maupun unsur penunjang;
3.    PAK terakhir;
4.    SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
5.    Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP)1 (satu) tahun terakhir;
6.    Karpeg / Konversi NIP;
7.    Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan :
a.    Salinan sah SK tugas/izin belajar;
b.    Salinan sah SK pembebasan sementara dari jabatan fungsionl guru bagi yang bertugas belajar;
c.    Salinan sah pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru;
8.    Surat laporan hasil penilaian angka kredityang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta, bagi pengajuan apelan atau lanjutan.
9.    Karya tulis PTK/PTS Jurnal, Publikasi Ilmiah, atau karya inovasi pendukung lainnya.
10. Alamat pengiriman berkas  untuk guru ditujukan kepada:
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, u.p Kepala LPMP Banten PO. BOX 01 Rangkasbitung – Lebak – Banten
11. Alamat Pengiriman berkas untuk angka Kredit Pengawas;
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
u.p. Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat Angka Kredit Pengawas
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 3878 JKP 10038
12. Sekretariat tidak melayani penerimaan berkas  secara langsung.
Berkas yang dilampirkan 1(satu) rangkap.

Demikian Persyaratan PAK, PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU PANGKAT/GOLONGAN IV.b KE ATAS WILAYAH KERJA PROVINSI BANTEN, semoga bermanfaat. (sumber: https://lpmpbanten.kemdikbud.go.id)  

Posting Komentar untuk "Persyaratan PAK"