Juknis BOP PAUD Tahun 2019 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019
SDN SOBANG 1 - Pemerintah
dalam hal ini
Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor
4 Tahun 2019
Tentang Juknis BOP
PAUD Tahun 2019 dengan
istilah Petunjuk Teknis
(Juknis) Penggunaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.
Menurut
Permendikbud Nomor 4
Tahun 2019 Tentang
Juknis BOP PAUD Tahun
2019, tujuan adanya
Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 adalah 1)
Untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus nonfisik bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini; 2) Untuk
membantu Pemerintah Daerah
dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat
terhadap pendidikan anak usia
dini yang adil dan lebih
bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana
bantuan biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Menurut
Permendikbud Nomor 4
Tahun 2019 Tentang
Juknis BOP PAUD Tahun
2019, dinyatakan bahwa
yang dimaksud Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini selanjutnya disebut
DAK Nonfisik BOP
PAUD adalah dana yang
dialokasikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja negara kepada
daerah untuk membantu
penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia
bagi satuan pendidikan
yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
Pasal
2 Permendikbud Nomor
4 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
DAK Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan
Anak Usia Dini
(PAUD) Tahun 2019, menyatakan
bahwa Petunjuk teknis
Juknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk
memberikan acuan/pedoman bagi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah
kabupaten/kota, dan satuan
pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dalam
penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP PAUD.
Pasal
3 Permendikbud Nomor
4 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun
2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun
2019 bertujuan: a) pemanfaatan DAK
Nonfisik BOP PAUD tepat
sasaran dalam mendukung
operasional penyelenggaraan PAUD
secara efektif dan efisien; dan b)
pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP
PAUD dilaksanakan dengan
tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat
waktu, serta terhindar
dari penyimpangan.
Menurut Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun
2019, Besaran DAK
Nonfisik BOP PAUD
dari pemerintah pusat ke
Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta dan
pemerintah kabupaten/kota untuk
satuan biaya BOP
PAUD sebesar Rp 600.000,00
(enam ratus ribu
rupiah) perpeserta didik pertahun.
Pada
Pasal 7 Pasal
6 Permendikbud Nomor
4 Tahun 2019
Tentang Juknis BOP PAUD
Tahun 2019, dinyatakan
bahwa Sasaran program DAK Nonfisik
BOP PAUD
merupakan satuan pendidikan
yang menyelenggarakan PAUD dengan
peserta didik yang
terdata dalam data pokok
pendidikan anak usia
dini dan pendidikan
masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
Lebih lengkap tentang Juknis BOP PAUD Tahun
2019 silahkan download dan baca Permendikbud
Nomor 4 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penggunaan
Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019.
Link Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019 (disini)
Demikian
informasi tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penggunaan
DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019.
Semoga ada manfaatnya, dan SALAM SEKOLAH DASAR.
Posting Komentar untuk "Juknis BOP PAUD Tahun 2019 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!