JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2020 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2020



Sebelumnya sudah kita bahas mengenai Tunjangan Profesi Guru PNS Dinas Tahun 2020,  selanjutnya pada kesempatan kali ini SDN SOBANG 1 akan berbagi informasi mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Guru Madrasah Tahun 2020.

Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran  sesuai dengan prinsip  profesionalitas.  Sebagai  wujud  prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan  tugas keprofesian  pendidiknya   sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal  tersebut di  atas,  untuk  kelancaran pembayaran Tunjangan  Profesi Guru bagi  guru  madrasah yang telah  memperoleh sertifikat  pendidik, nomor registrasi  guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya  secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi.  Oleh  karena  itu,  petunjuk  teknis  ini  perlu  dipahami   mulai  dari  Direktorat  Jenderal Pendidikan   Islam   melalui   Direktorat   Guru  dan  Tenaga  Kependidikan    Madrasah,   Kantor Kementerian  Wilayah Kementerian Agama Provinsi,  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan  Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya

TUJUAN: Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeho/derterkait yaitu:  Direktorat Jenderal  Pendidikan Islam,  Inspektorat  Jenderal   Kementerian  Agama,  Kantor  Wilayah  Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan  guru.  Pemberian Tunjangan Profesi  Guru   bagi  guru  madrasah bertujuan  untuk meningkatkan:
a)    kualitas proses belajar-mengajar  pendidikan madrasah dan  prestasi   belajar peserta didik;
b)    kompetensi,   motivasi,  profesionalisme   dan  kinerja   guru   madrasah  dalam melaksanakan tugasnya;
c)    kesejahteraan  guru madrasah; dan
d)    pelaksanaan  kegiatan  Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan  Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi  profesi  guru  lainnya.

SASARAN: Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu:
1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru  Pegawai  Negeri Sipil yang melaksanakan  tugas  mengajar  di  madrasah negeri  dan/atau  madrasah yang diselenggarakan oleh  masyarakat,  memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi  Guru  (NRG), memenuhi  beban kerja, dan  melaksanakan tugas  dan fungsinya  secara profesional sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.
2.    Guru  madrasah yang berstatus sebagai  guru Bukan Pegawai  Negeri  Sipil  yang melaksanakan tugas  mengajar  di  madrasah negeri  dan/atau  madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,  memiliki  sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi  Guru  (NRG), memenuhi  beban  kerja, dan  melaksanakan tugas  dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan  perundang-undangan



BESARAN: Besaran Tunjangan  profesi guru madrasah sebagai berikut:
1.    Guru PNS diberikan tunjangan  sebesar gaji  pokok per bulan;
2.    Guru  Bukan  PNS  yang  sudah disetarakan  (inpassing) diberikan  tunjangan sebesar 1  (satu)  kali  gaji  pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku  bagi guru PNS sebagaimana tercantum  dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan  ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan;
3.    Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi  sebesar Rp.  1.500.000,-  (satu juta  lima  ratus  ribu  rupiah)  per bulan sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

KRITERIA: Kriteria guru madrasah penerima Tunjangan  Profesi Guru sebagai berikut:
1.     Guru berstatus  tetap  yang mengajar  pada satuan  pendidikan  satminkal  binaan Kementerian Agama;
2.     Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, sampai dengan diterbitkannya peraturan tentang Tunjangan Profesi  Pengawas Satuan Pendidikan;
3.     Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
4.     Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  dan  telah  tercatat  pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG  walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
5.     Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya;
6.     Terdaftar pada Surat  Keputusan  Penetapan  Penerima  Tunjangan  Profesi  Guru (S36e) yang diterbitkan dari SIMPATIKA;
7.     Bagi GBPNS yang telah  memiliki SK inpassing, wajib  mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status Inpassing dan kesetaraan golongannya;
8.     Ketentuan   Jumlah  peserta  didik  dalam  satu   rombongan  belajar  dan  jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan   Islam   tentang   Petunjuk  Teknis  Penerimaan   Peserta   Didik  Baru Raudhatul  Athfal,  Madrasah Ibtidaiyah,  Madrasah Tsanawiyah,  Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang berlaku;
9.     Bertugas   pada   Madrasah yang   memiliki izin operasional  penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama dan memenuhi  rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang RA/MI/MTS/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasia dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru setiap satuan pendidikan. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi : (Dispensasi 1):
a.      terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal);
b.      terletak  di daerah yang secara geografis dan/atau  demografis  menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui  surat  keterangan  yang  diterbitkan   oleh  Kantor   Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c.      Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
10.  Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat  puluh) jam  tatap  muka termasuk ekuivalensinya  dalam 1 (satu)  pekan sesuai dengan  ketentuan  linieritas  pada KMA Nomor  890 Tahun 2019   Tentang    Pedoman    Pemenuhan    Beban    Kerja   Guru   Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
11.  Beban  kerja  guru  dan  pemenuhannya  ditentukan  berdasarkan  kurikulum  yang berlaku di  satuan  pendidikan baik satminkal  maupun non satminkal;
12.  Pemenuhan  beban  kerja  dapat  diperoleh  dari  bertugas  sebagai  guru  di madrasah/sekolah  lain  di luar satminkalnya  baik negeri  maupun  swasta,  dengan ketentuan  paling  sedikit  mengajar  6  (enam)  jam  tatap  muka  pada  madrasah satminkal  sesuai  dengan ketentuan  linieritas;
13.  Pemenuhan  beban kerja guru dikecualikan bagi guru yang:
a.      Bertugas    sebagai   guru    pada   madrasah   di    daerah    khusus   yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang  Penetapan  Daerah Tertinggal  Tahun 2015 - 2019, Keputusan  Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang  Penetapan Pulau-Pulau  Kecil Terluar,   Keputusan Menteri  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi  Nomor  126 Tahun  2017  tentang  Penetapan  Desa   Prioritas  Sasaran Pembangunan  Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal,  dan Transmigrasi,  Peraturan  Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia  nomor 1  tahun 2015 tentang Rencana Induk  Pengelolaan  Perbatasan  Negara  Tahun  2015 - 2019,  dan  daerah yang terdampak bencana (Dispensasi  2);
b.      Bertugas  sebagai guru  pada madrasah khusus (yang  telah  ditetapkan  melalui keputusan Direktur Jenderal), di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau  memiliki potensi  kecerdasan dan bakat istimewa  (Dispensasi 3);
c.      Guru    yang     memiliki     sertifikat     pendidik     Bahasa     asing,     keterampilan khusus/tertentu,  bahasa daerah yang tidak bisa  memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian  Agama Kabupaten/Kota  (Dispensasi 4).

14.  Berusia paling tinggi  60 (enam puluh) tahun;
15.  Memiliki  hasil  Penilaian  Kinerja Guru (PKG) minimal  baik,  dibuktikan  dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
16.  Tidak terikat sebagai  tenaga tetap  pada instansi  selain  madrasah.  Kriteria tenaga tetap  pada instansi  selain madrasah yang tidak diperkenankan:
a.      menjadi tenaga  pendamping pada program pemerintah  seperti:
1)     Program  Nasional  Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM);
2)     Tenaga Kesejahteraan  Sosial  Kecamatan  (TK SK);
3)     Pemberdayaan  Masyarakat  Usaha Tani (PMUT );
4)     Pemberdayaan  Masyarakat  Pesisir (PMP);
5)     Pendamping  Karban Tindak kekerasan dan Pekerja  Migran (KT KPM);
6)     Pendamping  Keluarga Harapan  (PKH);

b.      menjadi   Pegawai   Pemerintah   dengan  Perjanjian   Kerja   (P3K)  atau   Pegawai Pemerintah  Non  Pegawai  Negeri  (PPNPN)  bukan guru.

17.  Tidak merangkap jabatan  di  lembaga  eksekutif,  yudikatif,  atau  legislatif.  Kriteria rangkap jabatan  yang tidak diperkenankan:
a)     Menjadi  perangkat  desa/kelurahan,  pegawai  negeri  sipil  dengan jabatan  non guru/pengawas,  dan TNI/POLRI;
b)     Menjadi  anggota  Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi  atau  Komisi Yudisial;
c)      Menjadi  anggota  Dewan Perwakilan  Rakyat atau  Dewan  Perwakilan  Daerah;

18.   Untuk jenjang  RA , satu  rombongan  belajar  bisa diampu  oleh guru  secara  tim (team  teaching)  maksimal  2   (dua)  orang  guru.  Masing-masing  guru  diakui telah  memenuhi  beban kerjanya.
19.  Tunjangan  Profesi  Guru dapat  dibayarkan  kepada:
a)     Guru  yang  sakit  sampai  dengan  14  (empat  belas)  hari  kalender  dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan  surat  keterangan  rawat  inap  dari  rumah  sakit  pemerintah;
b)     Guru  yang  melaksanakan  cuti  bersalin  (untuk  anak pertama  sampai anak ketiga);
c)      Guru yang melaksanakan cuti besar untuk pergi haji dan/atau umroh, Tunjangan   Profesi   Guru   nya   tetap   dapat   dibayarkan   sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundangan-undangan
d)     Guru   yang   mengikuti   tugas   kependidikan   yang   linier   dengan   tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan  dan  sejenisnya  dengan   melampirkan  surat  tugas dari kepala madrasah dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti  surat  undangan,  foto  kegiatan  dan/atau  sertifikat;
e)     Guru yang   melaksanakan  tugas  kedinasan  sebagai  petugas  haji  yang menyertai   kloter   atau   Panitia   Penyelenggara   Ibadah   Haji   (PPIH)   Arab Saudi yang dibuktikan  dengan surat  resmi dari  atasan  langsung  dan/atau pejabat terkait;
f)       Guru yang  melaksanakan  studi  perkuliahan  (izin  belajar)  menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.
20.  Tunjangan Profesi  Guru tidak dapat dibayarkan bagi:
a)     Guru  yang tidak hadir kumulatif 3  (tiga)  hari  dalam  bulan  berjalan  tanpa keterangan yang sah;
b)     Guru yang melaksanakan cuti besar (untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya);
c)      Guru yang melaksanakan cuti sakit lebih dari  14 (empat belas) hari;
d)     Guru yang melaksanakan cuti  di luar tanggungan  negara;
e)     Guru melaksanakan ibadah  haji dan/atau  umroh dengan biaya sendiri dan tan pa menggunakan  hak cuti  ( cuti besar);
f)       Guru  yang melaksanakan studi  perkuliahan (tugas  belajar)  menggunakan biaya  dari  pemerintah/pemerintah  daerah/sponsor  pada  bulan  ketujuh sejak perkuliahan  dimulai.  Dibayarkan kembali  pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan tugas  aktif.
21.  Pengawas sekolah di madrasah penerima  tunjangan  profesi:
a.      Memenuhi   jumlah   minimal   madrasah   binaan,   yaitu    10    (sepuluh) madrasah  untuk jenjang  RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh)  madrasah jenjang MTs,  MA, dan MAK;
b.      Pengawas  tersebut  paling  sedikit  memverifikasi  hasil  PKG  minimal  60 guru  pada madrasah  binaannya  untuk  jenjang  RA/MI  dan  minimal  40 ( em pat     puluh)     guru     pada    madrasah    binaanya    untuk    jenjang MTs/MA/MAK;
c.      Pengawas  sekolah pada madrasah yang bertugas  di daerah khusus:
1)     Memenuhi   jumlah    minimal   madrasah    binaan,   yaitu    5    (lima) madrasah;\
2)     Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi  hasil  PKG minimal  15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d.      Guru  pada satminkal  madrasah yang menjadi  binaan pengawas madrasah adalah guru yang aktif  dan memiliki  jam  mengajar  di madrasah  (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan  perundang-undangan).

Seluruh  kriteria  tersebut  di  atas  diproses melalui verifikasi  dan validasi  di SIMPATIKA secara berjenjang oleh Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.





Untuk lebih jelasnya silahkan download/unduh JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2020 melalui tautan yang admin sematkan berikut;



Demikian yang bisa admin sampaikan mengenai JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2020, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung….

Posting Komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2020"