JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2020
Sebelumnya
sudah kita bahas mengenai Tunjangan Profesi Guru PNS Dinas Tahun 2020, selanjutnya
pada kesempatan kali ini SDN SOBANG 1 akan berbagi informasi mengenai Juknis
Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) Guru Madrasah Tahun 2020.
Guru sebagai
tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi
penyelenggaraan pembelajaran sesuai
dengan prinsip profesionalitas. Sebagai
wujud prinsip profesionalitas
dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru
profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta
kinerjanya dalam melaksanakan tugas
keprofesian pendidiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan
tunjangan profesi.
Berkenaan
dengan hal tersebut di atas,
untuk kelancaran pembayaran
Tunjangan Profesi Guru bagi guru
madrasah yang telah memperoleh
sertifikat pendidik, nomor
registrasi guru, memenuhi beban kerja
dan melaksanakan tugas dan fungsinya
secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan
petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi. Oleh
karena itu, petunjuk
teknis ini perlu
dipahami mulai dari
Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam melalui
Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah,
Kantor Kementerian Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan
Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya
TUJUAN:
Petunjuk
teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi
guru madrasah bagi stakeho/derterkait yaitu:
Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama, Kantor
Wilayah Kementerian Agama
Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah
dan guru. Pemberian Tunjangan Profesi Guru
bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas
proses belajar-mengajar pendidikan
madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi,
profesionalisme dan kinerja
guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) pelaksanaan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi
guru lainnya.
SASARAN:
Sasaran
Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu:
1. Guru
madrasah yang berstatus sebagai Guru
Pegawai Negeri Sipil yang
melaksanakan tugas mengajar
di madrasah negeri dan/atau
madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat, memiliki sertifikat
pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya
secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan tugas mengajar
di madrasah negeri dan/atau
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki
sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi
Guru (NRG), memenuhi beban
kerja, dan melaksanakan
tugas dan fungsinya secara profesional
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
BESARAN:
Besaran
Tunjangan profesi guru madrasah sebagai
berikut:
1. Guru
PNS diberikan tunjangan sebesar
gaji pokok per bulan;
2. Guru Bukan
PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu)
kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan
memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang
berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak
memperhitungkan ketentuan masa kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Guru
Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan
profesi sebesar Rp. 1.500.000,-
(satu juta lima ratus
ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KRITERIA:
Kriteria
guru madrasah penerima Tunjangan Profesi
Guru sebagai berikut:
1. Guru
berstatus tetap yang mengajar
pada satuan pendidikan satminkal
binaan Kementerian Agama;
2. Pengawas
sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan
pendidikan binaan Kementerian Agama, sampai dengan diterbitkannya peraturan
tentang Tunjangan Profesi Pengawas
Satuan Pendidikan;
3. Memenuhi
Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
4. Memiliki
sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan telah
tercatat pada SIMPATIKA melalui
format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki
lebih dari satu sertifikat pendidik;
5. Memiliki
SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA
dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya;
6. Terdaftar
pada Surat Keputusan Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi
Guru (S36e) yang diterbitkan dari SIMPATIKA;
7. Bagi
GBPNS yang telah memiliki SK inpassing,
wajib mendaftarkan SK inpassing di
SIMPATIKA sebagai validitas status Inpassing dan kesetaraan golongannya;
8. Ketentuan Jumlah
peserta didik dalam
satu rombongan belajar
dan jumlah rombongan belajar pada
madrasah mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik
Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
yang berlaku;
9. Bertugas pada
Madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian
Agama dan memenuhi rasio peserta didik
terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15:1 untuk jenjang
RA/MI/MTS/MA dan 12:1 untuk jenjang MAK. Rasia dihitung berdasarkan jumlah
rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh
setiap guru setiap satuan pendidikan. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan
dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi : (Dispensasi 1):
a. terletak
di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal);
b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis
menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim,
yang ditunjukkan melalui surat keterangan
yang diterbitkan oleh
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. Madrasah
yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB,
MALB atau yang sejenis).
10. Beban kerja
guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka termasuk ekuivalensinya
dalam 1 (satu) pekan sesuai
dengan ketentuan linieritas
pada KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang
Pedoman Pemenuhan Beban
Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
11. Beban kerja
guru dan pemenuhannya
ditentukan berdasarkan kurikulum
yang berlaku di satuan pendidikan baik satminkal maupun non satminkal;
12. Pemenuhan beban
kerja dapat diperoleh
dari bertugas sebagai
guru di madrasah/sekolah lain
di luar satminkalnya baik
negeri maupun swasta,
dengan ketentuan paling sedikit
mengajar 6 (enam)
jam tatap muka
pada madrasah satminkal sesuai
dengan ketentuan linieritas;
13. Pemenuhan beban kerja guru dikecualikan bagi guru yang:
a. Bertugas sebagai
guru pada
madrasah di daerah
khusus yang daerahnya/desanya
ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan
Daerah Tertinggal Tahun 2015 -
2019, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun
2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
126 Tahun 2017 tentang
Penetapan Desa Prioritas
Sasaran Pembangunan Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia nomor 1
tahun 2015 tentang Rencana Induk
Pengelolaan Perbatasan Negara
Tahun 2015 - 2019, dan
daerah yang terdampak bencana (Dispensasi 2);
b. Bertugas sebagai guru
pada madrasah khusus (yang telah ditetapkan
melalui keputusan Direktur Jenderal), di mana peserta didiknya memiliki
tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,
emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa (Dispensasi 3);
c. Guru yang
memiliki sertifikat pendidik Bahasa
asing, keterampilan khusus/tertentu, bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam
dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan
madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Dispensasi 4).
14. Berusia
paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
15. Memiliki hasil
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
minimal baik, dibuktikan
dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
16. Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain madrasah. Kriteria tenaga tetap pada instansi
selain madrasah yang tidak diperkenankan:
a. menjadi
tenaga pendamping pada program
pemerintah seperti:
1) Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan
(TK SK);
3) Pemberdayaan Masyarakat
Usaha Tani (PMUT );
4) Pemberdayaan Masyarakat
Pesisir (PMP);
5) Pendamping Karban Tindak kekerasan dan Pekerja Migran (KT KPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
b. menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K) atau
Pegawai Pemerintah Non Pegawai
Negeri (PPNPN) bukan guru.
17. Tidak
merangkap jabatan di lembaga
eksekutif, yudikatif, atau
legislatif. Kriteria rangkap
jabatan yang tidak diperkenankan:
a) Menjadi perangkat
desa/kelurahan, pegawai negeri
sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b) Menjadi anggota
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi
atau Komisi Yudisial;
c) Menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Daerah;
18. Untuk jenjang
RA , satu rombongan belajar
bisa diampu oleh guru secara
tim (team teaching) maksimal
2 (dua) orang
guru. Masing-masing guru
diakui telah memenuhi beban kerjanya.
19. Tunjangan Profesi
Guru dapat dibayarkan kepada:
a) Guru yang
sakit sampai dengan
14 (empat belas)
hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat
keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Jika harus
rawat inap wajib melampirkan surat keterangan
rawat inap dari
rumah sakit pemerintah;
b) Guru yang
melaksanakan cuti bersalin
(untuk anak pertama sampai anak ketiga);
c) Guru
yang melaksanakan cuti besar untuk pergi haji dan/atau umroh, Tunjangan Profesi
Guru nya tetap
dapat dibayarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
d) Guru yang
mengikuti tugas kependidikan yang
linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti
seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan
sejenisnya dengan melampirkan
surat tugas dari kepala madrasah
dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat
undangan, foto kegiatan
dan/atau sertifikat;
e) Guru yang melaksanakan
tugas kedinasan sebagai
petugas haji yang menyertai kloter
atau Panitia Penyelenggara Ibadah
Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat
resmi dari atasan langsung
dan/atau pejabat terkait;
f) Guru yang melaksanakan
studi perkuliahan (izin
belajar) menggunakan biaya
mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.
20. Tunjangan
Profesi Guru tidak dapat dibayarkan
bagi:
a) Guru yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga)
hari dalam bulan
berjalan tanpa keterangan yang
sah;
b) Guru
yang melaksanakan cuti besar (untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya);
c) Guru
yang melaksanakan cuti sakit lebih dari
14 (empat belas) hari;
d) Guru
yang melaksanakan cuti di luar
tanggungan negara;
e) Guru
melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tan pa
menggunakan hak cuti ( cuti besar);
f) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)
menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada
bulan ketujuh sejak
perkuliahan dimulai. Dibayarkan kembali pada bulan ketujuh sejak kembali melaksanakan
tugas aktif.
21. Pengawas
sekolah di madrasah penerima
tunjangan profesi:
a. Memenuhi jumlah
minimal madrasah binaan,
yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang
RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh)
madrasah jenjang MTs, MA, dan
MAK;
b. Pengawas tersebut
paling sedikit memverifikasi
hasil PKG minimal
60 guru pada madrasah binaannya
untuk jenjang RA/MI
dan minimal 40 ( em pat puluh)
guru pada madrasah
binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1) Memenuhi jumlah
minimal madrasah binaan,
yaitu 5 (lima) madrasah;\
2) Pengawas
tersebut paling sedikit menverifikasi
hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d. Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adalah guru yang
aktif dan memiliki jam
mengajar di madrasah (masih aktif mengajar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan).
Seluruh kriteria
tersebut di atas
diproses melalui verifikasi dan
validasi di SIMPATIKA secara berjenjang
oleh Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Untuk lebih
jelasnya silahkan download/unduh JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU
MADRASAH TAHUN 2020 melalui tautan yang admin sematkan berikut;
- Link download/unduh JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2020
Demikian
yang bisa admin sampaikan mengenai JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU
MADRASAH TAHUN 2020, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung….
Posting Komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!