Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK SLB dan Satuan Pendidikan Formal Lain Tahun 2020
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal
1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan
formal.
A. Lingkup Akreditasi
Sekolah/Madrasah
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan
program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal
1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan
formal yang meliputi:
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
B. Ketentuan dan Persyaratan
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan
akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
1. Akreditasi
di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan
pendidikan.
2. Akreditasi
di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian
pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program
keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap
dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
3. Sekolah/madrasah
yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
memiliki surat
keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
memiliki peserta didik
pada semua tingkatan kelas;
memiliki sarana dan
prasarana pendidikan;
memiliki pendidik dan
tenaga kependidikan;
melaksanakan kurikulum
yang berlaku; dan
telah menamatkan
peserta didik.
C. Kebijakan Khusus Akreditasi
SLB
1. Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi
adalah:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB.
- Kepemilikan dan penggunaan fasilitas dan sumber daya bersama.
SLB
yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta memiliki tingkat pendidikan
dan program berbeda dapat mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.
Pendidik dan tenaga
kependidikan.
- Guru (guru tidak melampaui jumlah maksimum beban mengajar).
- Kepala sekolah/madrasah, TU, dan tenaga pendukung lainnya.
- Sarana dan prasarana (tidak melampaui kapasitas maksimal penggunaan).
Ruang ibadah.
- Ruang bina diri.
- Tempat dan alat olahraga.
- Pengelolaan; dapat dikelola dalam satu sistem manajemen untuk semua program pendidikan, tingkat satuan, dan jenjang yang dimiliki.
Pembiayaan; boleh terintegrasi
atau terpisah.
- Fasilitas dan sumber daya bersama harus menjamin proses pembelajaran secara layak sesuai ketentuan.
Asesor
SLB
- Asesor akreditasi SLB memiliki kewenangan melakukan penilaian kelayakan semua satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
D. Kebijakan Khusus Akreditasi
Satuan Pendidikan Satu Atap
Satuan
pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar hampir
di seluruh Indonesia yaitu: TK-SD satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP satu atap,
dan MI-MTs satu atap.
Sebagai
bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini
menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada
pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun
tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi yang
berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan
satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang
bermakna efisiensi.
Kebijakan akreditasi
sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
1. Penentuan
satuan pendidikan satu atap ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang
dilengkapi dengan Surat Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
2. Sekolah
Satu Atap ditentukan oleh Dinas Pendidikan; dan
3. Madrasah
Satu Atap ditentukan oleh Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
4. Persyaratan
akreditasi sekolah/madrasah satu atap adalah sama seperti persyaratan
akreditasi sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:
- memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
- Kepemilikan butir-butir di atas dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
5. Perangkat
akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk
sekolah/madrasah pada umumnya.
6. Pernyataan
kepala sekolah/madrasah satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan
pendidikan satu atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala
sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah bersangkutan
yang dicantumkan.
7. Data
sekolah/madrasah satu atap diisi dengan nama sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi. Visi sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai
lembaga satu atap atau visi masing-masing kalau ada rumusan sendiri-sendiri,
demikian juga isian misinya.
8. Guru
dan tenaga kependidikan tidak dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting
adalah fungsi dan perannya di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga
kependidikan yang ada dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama.
Guru dan tenaga kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada
satuan pendidikan yang bersangkutan.
9. Sarana
dan prasarana pendidikan menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana
dan prasarana yang dapat dipakai secara bersama diakui sebagai sarana dan
prasarana satuan pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang
bersifat khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku
pelajaran untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
10. Pengisian
instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi yang berkaitan
dengan kepemilikan tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana
mengikuti peran dan fungsi seperti pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, kalau
keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan menunjukkan adanya
tumpang tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari unsur pendidik
dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan pendidikan.
11. Penerapan
Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian
Pendidikan tetap berlaku sebagaimana pada pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah pada umumnya.
12. Teknik
penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi sesuai pedoman pada perangkat akreditasi.
13. Mekanisme
akreditasi untuk satuan pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi
yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya.
14. Pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, misalnya
pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri,
demikian pula SMP diakreditasi sendiri.
15. Pelaksanaan
akreditasi kedua satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa
dilakukan dalam waktu bersamaan, dan dapat juga dilakukan pada waktu yang
berbeda.
16. Pelaksanaan
akreditasi satuan pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai
sertifikat asesor yang dimiliki dan masih berlaku.
E. Kebijakan Khusus Akreditasi
Sekolah Indonesia Luar Negeri
Merujuk
pada ciri-ciri Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), ketentuan-ketentuan pokok
akreditasi SILN dilaksanakan berdasarkan butir-butir berikut.
Persyaratan akreditasi SILN
a. memiliki
Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah;
b. memiliki
sarana dan prasarana pendidikan;
c. memiliki
pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan
kurikulum yang berlaku; dan
e. telah meluluskan
peserta didik.
Kepemilikan
butir-butir (a), (b), dan (c) di atas,
pada SILN manajemen terpadu dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
Pelaksanaan Akreditasi SILN
Akreditasi SILN dilaksanakan
oleh BAN-S/M.
Perangkat
akreditasi
Perangkat
akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah
di dalam negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan kondisi SILN, diperlukan
suplemen penerapan perangkat akreditasi untuk SILN (terlampir).
Satuan Akreditasi
Akreditasi
SILN dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi
SD-SMP-SMA SILN maka SD diakreditasi tersendiri demikan pula SMP dan SMA.
Dengan demikian hasil akreditasi pada masing-masing satuan pendidikan bisa sama
dan bisa pula berbeda.
Visitasi
Visitasi
dalam rangkaian kegiatan akreditasi SILN adalah kunjungan ke SILN yang
dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi
data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian
instrumen akreditasi. Visitasi SILN dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2
orang per jenjang yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
F. Kebijakan Khusus Akreditasi
Satuan Pendidikan Kerjasama
Merujuk
pada ciri-ciri Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok
akreditasi SPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut.
Persyaratan akreditasi SPK
- Memiliki surat keputusan izin pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berjalan.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menggunakan kurikulum yang berlaku.
- Telah meluluskan peserta didik.
Pelaksanaan Akreditasi SPK
Akreditasi
SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M.
Perangkat akreditasi
Perangkat
akreditasi yang digunakan adalah perangkat akreditasi untuk satuan pendidikan
kerja sama.
Satuan Akreditasi
Akreditasi
SPK dilakukan per satuan pendidikan.
Visitasi
Visitasi
dalam rangkaian kegiatan akreditasi SPK adalah kunjungan ke SPK yang di lakukan
oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta
informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen
akreditasi. Visitasi SPK untuk masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor
terdiri atas 2 orang, yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
G. Mekanisme Akreditasi
Sekolah/Madrasah
Mekanisme
akreditasi sekolah/madrasah adalah sebagai berikut.
1. Penetapan Sasaran
sekolah/madrasah
BAN-S/M
menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi
di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi
terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.
Untuk
memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi
dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.
Hasil
validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan
sebagai sasaran yang akan di akreditasi pada tahun berjalan.
2. Sosialisasi dan penyampaian
perangkat akreditasi
Keputusan
BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada
sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.
Tujuan
kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti
akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan
jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d)
mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.
3. Pengisian dan Pengiriman
Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah
mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a)
Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan
Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Sekolah/madrasah
mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan
(b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil
sekolah.
4. Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan
Penugasan Asesor
BAP-S/M
mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena
S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan di akreditasi.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan di visitasi
telah memenuhi persyaratan kelayakan.
BAP-S/M
mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah
dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang
memenuhi persyaratan.
5. Visitasi Ke
Sekolah/Madrasah
Visitasi
adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi,
instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada
petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan
pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.
6. Validasi Proses dan Hasil
Visitasi
Asesor
yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M.
Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil
akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Verifikasi Hasil Validasi
dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah
validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil
validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan
hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
8. Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi
Hasil
dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno
BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan.
BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam
perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
9. Penerbitan dan Penyerahan
Sertifikat Akreditasi
Hasil
pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan
dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat
data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi
maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang
telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan
sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.
10. Sosialisasi Hasil
Akreditasi
Masyarakat
perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi
sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh
BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui
seminar, media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.
H. Mekanisme Akreditasi Satuan
Pendidikan Kerjasama
1. Penentuan Alokasi
BAN-S/M
menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi
di setiap provinsi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Kemendikbud. BAN-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah yang
akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan
bahwa sekolah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan
untuk diakreditasi.
2. Sosialisasi akreditasi
Keputusan
BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada sekolah. Tujuan
kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan informasi tentang perangkat
akreditasi, jadwal pelaksanaan, dan persiapan-persiapan untuk visitasi.
3. Pendaftaran Akreditasi
Sekolah
sasaran harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyatakan
kesediaannya untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Tujuan
kegiatan ini adalah untuk menerima kesediaan sekolah untuk diakreditasi dan
memeriksa kelengkapan persyaratan.
4. Pengisian dan Pengiriman
Instrumen Akreditasi
Sekolah
mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi
pendukung.
Sekolah
mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yang mengacu
kepada 8 standar nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan
material atau fisik.
Mengisi
isian Instrumen Akreditasi secara online dan mengunggah Instrumen Pengumpulan
Data dan Informasi Pendukung dan persyaratannya ke aplikasi Sistem Penilaian
Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena S/M) pada web BAN-S/M.
5. Penetapan Kelayakan Sekolah
dan Penugasan Asesor
BAN-S/M
mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah dari Sispena S/M
untuk menentukan kelayakan sekolah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini
dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan dan layak
untuk divisitasi.
BAN-S/M
mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah.
BAN-S/M
menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah yang memenuhi
persyaratan. Satu sekolah divisitasi oleh tim asesor yang berjumlah 2 asesor
untuk 1 jenjang dan 3 asesor untuk 2-3 jenjang.
6. Visitasi Ke Sekolah
Visitasi
adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, data dan
informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah untuk
menentukan status, peringkat, dan predikat akreditasi.
Masing-masing
asesor mengisi hasil visitasi individu; dan koordinator asesor mengisi hasil
visitasi kelompok pada aplikasi Sispena-S/M.
Lama
visitasi 2 hari kerja, minimal 5 jam/hari.
7. Validasi Proses dan Hasil
Visitasi
Asesor
yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M.
Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil
akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur
ini berlaku bagi BAN-S/M, Tim Teknis BAN-S/M, dan Tim Sekretariat BAN-S/M dalam
melakukan validasi proses dan hasil visitasi.
8. Verifikasi Hasil Validasi
dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah
validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil
validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan
hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah. Melalui
kegiatan ini diharapkan terdapat pengecekan yang seksama atas hasil visitasi.
9. Penetapan Hasil dan
Rekomendasi Akreditasi
Hasil
dan rekomendasi akreditasi sekolah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M.
Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang
hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun.
Rekomendasi
yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagai salah satu rujukan dalam perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
10. Penerbitan Sertifikat
Akreditasi
Rapat
pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil
akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam surat keputusan
tersebut terlampir data seluruh sekolah yang telah diakreditasi, baik yang
terakreditasi maupun tidak terakreditasi
Sebagai
bukti status, peringkat, dan predikat akreditasi yang telah dicapai oleh
sekolah, BAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah yang
terakreditasi.
11. Sosialisasi Hasil
Akreditasi
Masyarakat
perlu memperoleh informasi tentang status, peringkat, dan predikat akreditasi
sekolah. Untuk itu, BAN-S/M perlu mensosialisasikan hasil akreditasi sekolah
kepada masyarakat melalui seminar, media masa, website, keping cakram, dan
media lainnya.
DOWNLOAD JUGA:
- Permnedikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS 2020 | download
- Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS 2020 Anggaran Dana Covid-19 | download
- Contoh RKAS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 8
Tahun 2020 | download
- Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS
Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download
- Komponen Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download
Demikian
tentang Tata Cara Mekanisme Akreditasi
Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK SLB dan Satuan Pendidikan Formal
Lain Tahun 2020, semoga bermanfaat dan terima kasih sudah mempir ke blog
kami… (sumber: https://bansm.kemdikbud.go.id/page/detail/mekanisme-akreditasi-)
Posting Komentar untuk "Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK SLB dan Satuan Pendidikan Formal Lain Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!