PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH SD TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Berdasarkan
surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Nomor: 420/871-Dikbud/2020
tanggal 2 April 2020 perihal Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2019/2020 yang ditujukan
kepada Kormin Kecamatan dan Kepala SD Negeri dan Swasta di Kabupaten Pandeglang.
Surat perihal Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Ujian Sekolah (US) SD Tahun Pelajaran 2019/2020, isinya sebagai berikut:
Disampaikan
dengan hormat, berdasarkan:
1. Petunjuk Pelaksaan Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar Tahun Pelajaran
2019/2020, berdasarkan Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor:
443.2/665-Bag.Kesra/2020, pada tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Pandeglang;
2. Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pandeglang dengan Nomor: 421/837.1-Dikbud/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang
Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun
2020 dan Surat Edaran Bupati Pandeglang
nomor 420/807-Disdikbud/2020 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pandeglang;
3. Surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pandeglang nomor: 420/608.1-Dikbud/2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah (US) Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran
2019/2020 di Kabupaten Pandeglang;
Sehubungan
hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan Ujian Sekolah
Tahun Pelajaran 2019/2020, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD Tahun Pelajaran 2019/2020
akan dilaksanakan setelah Status Kedaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Covid-19
di Kabupaten Pandeglang dicabut oleh Pemerintah Daerah;
2. Pelaksanaan Ujian
Sekolah (US) SD Tahun Pelajaran 2019/2020 akan dilaksanakan sesuai
dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu:
a. sekolah penyelenggara ujian
harus menyiapkan hand sanitizer atau dengan sabun dari air mengalir untuk
cuci tangan;
b. panitia,
pengawas dan peserta ujian menggunakan
masker yang disediakan oleh
sekolah penyelenggara ujian;
c. peserta ujian sekolah dilarang berkerumun pada saat ujian
maupun setelah ujian.
3. Jadwal Ujian Sekolah (US) ditentukan sebagai berikut:
4. Pengaturan Ruang Ujian
Sekolah yaitu:
a. Jumlah peserta dibagi
10;
b. Setiap 10 peserta
menempati 1 (satu) ruangan; dan
c. Jika sisa pembagianjumlah peserta adalah 1 (satu) sampai dengan
4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
d. Setiap ruang US diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang;
e. Setiap meja dalam ruang ujian posisinya terpisah ± 1 meter;
5. Pelaksanaan Ujian Sekolah
tidak berlaku apabila masa Status Kedaan Tertentu Siaga Darurat Bencana
Covid-19 diperpanjang oleh pemerintah,
untuk melaksanakan Ujian
Sckolah silahkan diatur
oleh sekolah masing-masing;
6. Pencetakan soal Ujian
Sekolah sudah diselesaikan
sebelum Surat Edaran
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2020 tanggal
24 Maret 2020 di terbitkan;
7. Pendistribusian
soal Ujian Sekolah
akan dilaksanakan pada
tanggal 10-11 April 2020 melalui Koordinator Layanan Adiminstrasi Satuan Pendidikan Kecamatan masing-masing.
Berikut
link download/unduh Petunjuk Pelaksanaan
(Juklak) Ujian Sekolah (US) SD Tahun Pelajaran 2019/2020 dibawah ini:
Catatan: Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Ujian Sekolah (US) SD Tahun Pelajaran 2019/2020 ini ditujukan untuk Kantor Kormin dan Kepala SD Negeri Swasta atau Kecamatan yang bernaung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.
Demikian
informasi yang bisa admin sampaikan mengenai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Ujian Sekolah (US) SD Tahun Pelajaran
2019/2020, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah mampir ke blog
kami. SALAM #DiRumahAja
Posting Komentar untuk "PETUNJUK PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH SD TAHUN PELAJARAN 2019/2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!