Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19 TP 2020-2021
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dibuat merupakan suatu pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran disuatu sekolah. Pada Tahun Pelajaran 2020-2021 berbeda dengan Tahun Pelajaran sebelumnya, saat ini Negara Indonesia bahkan dunia sedang terkena pendemi COVID-19. Namun proses pembelajaran untuk mencerdaskan peserta didik harus tetap berjalan dengan berbagai strategi/skema yang diterapkan, yang sudah barang tentu disesuaikan dengan lingkungan sekitar sekolah dan siswa. Strategi tersebut dituangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pada kesempatan ini admin mencoba untuk berbagi informasi tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19.
Admin
menyadari penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi
COVID-19 banyak kesalahan dan kekurangan, karena hal itu saran dan masukan
diharapkan unutk perbaikan kedepan. Semoga bermanfaat.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik dan pemberlakuan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan
otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan
pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada
satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta
berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Perubahan
paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi
mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa aspek pendidikan,
termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi
perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan
kebijakan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 81A
tentang Implementasi Kurikulum 2013 yang menyatakan bahwa Implementasi
kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), dilakukan secara bertahap mulai tahun
pelajaran 2013/2014.
Pengembangan
Kurikulum 2013 Edisi Revisi dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama.
Pertama, standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan. Kedua, standar
isi diturunkan dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang
bebas mata pelajaran. Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap
pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik. Keempat, mata
pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai. Kelima, semua mata
pelajaran diikat oleh kompetensi inti. Keenam, keselarasan tuntutan kompetensi
lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian. Implementasi Kurikulum 2013
Edisi Revisi merupakan langkah strategis dalam menghadapi globalisasi dan
tuntutan masyarakat Indonesia masa depan.
Pengembangan
kurikulum menjadi amat penting sejalan dengan kontinuitas kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni budaya serta perubahan masyarakat pada tataran
lokal, nasional, regional, dan global di masa depan. Aneka kemajuan dan
perubahan itu melahirkan tantangan internal dan eksternal pada bidang
pendidikan.
Sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4 tersebut ditegaskan bahwa
kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan
penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan
kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik, serta kurikulum
dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Dengan mempertimbangkan
karakteristik sekolah, keadaan siswa, keadaan guru, dukungan komite dan
masyarakat, aspek kebiasaan kehidupan di sekolah dan masyarakat, letak
geografis sekolah dan daya dukung lainnya.
Dikarenakan
pada Tahun Pelajaran 2020-2021 dalam masa darurat penyebaran Coronavirus
Disease (COVID-19), maka penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang
dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri Sobang
1 KORMIN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sobang, Dinas Pendidikan
Kabupaten Pandeglang pada Tahun Pelajaran 2020-2021 melaksanakan dua skema,
yaitu apabila situasi terkendali dari Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19)
maka pelaksanaan proses pembelajaran Kurikulum 2013 Edisi Revisi mulai dari
kelas I, II, III, IV, V, dan VI berpedoman pada peraturan yang sudah
ditetapkan.
Apabila
situasi tidak terkendali dari Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) maka
pelaksanaan proses pembelajran Kurikulum 2013 Edisi Revisi mulai dari kelas I,
II, III, IV, V, dan VI berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan tentang
pelaksanaan proses pembelajaran New Normal.
Kurikulum
yang dibuat ini merupakan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang
bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak,
efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, mengasyikkan, meningkatkan
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dan gerakan literasi sekolah di Sekolah Dasar
Negeri Sobang 1.
B. Landasan Pengembangan
KTSP
1. Landasan Filosofi
Landasan
filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang
akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran,
posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Landasan filosofis memberikan
dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia
berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Landasan
filosofi yang dikembangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SD
Negeri Sobang 1 sebagai berikut:
Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun
dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan
peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum,
hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk
mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas
mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi
ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu
yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya
menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan
memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari
warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan
sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta
didik. Memposisikan keunggulan budaya tersebut
dipelajari untuk menimbulkan rasa
bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam
interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa
kini.
Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu
(essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran
yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan
intelektual dan kecemerlangan akademik.
Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan
filosofi ini, bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi
kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat,
dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan
menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu
peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan
berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
Sekolah
sebagai pusat pengembangan budaya tidak terlepas dari nilai-nilai budaya yang
dianut oleh suatu bangsa. Bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai budaya yang
bersumber dari Pancasila, sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara, yang
mencakup religius, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nilai-nilai ini dijadikan dasar filosofis dalam pengembangan kurikulum sekolah.
2. Landasan Yuridis
Adapun
landasan yuridis pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum 2013 Edisi Revisi di SD Negeri Sobang 1 Tahun Pelajaran 2020-2021
sebagai berikut:
Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (1).
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3, Pasal 36 ayat (2),
dan Pasal 38 ayat (2).
Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional sebagai pengganti Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013
tentang Implentasi Kurikulum 2013.
Permendikbud
No. 38 Tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk
Sekolah Dasar.
Permendikbud
No. 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
Permendikbud
No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud
No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah.
Permendikbud
No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud
No. 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
Permendikbud
No. 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
Permendikbud
No. 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud
No. 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud
No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
Permendikbud
No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
2013.
Permendikbud
No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum 2013.
Permendikbud
No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Kurikulum 2013.
Permendikbud
No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Kurikulum 2013.
Permendikbud
No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Kurikulum 2013.
Permendikbud
No. 37 Tahun 2018 tentang Komptensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada
Kurikulum 2013 pada Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah.
Surat
Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Coronavirus Disease (COVID-19).
Surat
Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat
Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.
Lampiran
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi
Khusus.
Surat
Edaran Bupati Pandeglang Nomor 423/1764-Dikbud/2020 Tentang Penyelenggaraan
Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Transisi New Normal di Kabupaten
Pandeglang.
C. Tujuan Pengembangan
KTSP
Tujuan
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kurikulum 2013 Edisi
Revisi di SD Negeri Sobang 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 adalah:
Mempersiapkan
siswa siswi SD Negeri Sobang 1 untuk memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi
dan warganegara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu
berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban
dunia.
Sebagai
pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di lingkungan SD Negeri Sobang
1 yang sesuai dengan karakteristik sekolah, tujuan pendidikan nasional, dan
prinsip-prinsip pendidikan.
D. Prinsip Pengembangan
KTSP
Prinsip
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Kurikulum 2013 Edisi
Revisi di SD Negeri Sobang 1 Tahun Pelajaran 2020-2021 berdasarkan Permendikbud
nomor 81A tahun 2013, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Peningkatan
iman, takwa, dan akhlak mulia.
Kebutuhan
kompetensi masa depan.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional.
Tuntutan
dunia kerja.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Dinamika
perkembangan global.
Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat.
Kesetaraan
jender.
Karakteristik
satuan pendidikan.
Prinsip
utama yang perlu guru terapkan dalam pembelajaran adalah:
Dari
siswa diberi tahu menuju siswa mencari tahu.
Pembelajaran
mendorong siswa menjadi pembelajar aktif, pada awal pembelajaran guru tidak
berusaha untuk meberitahu siswa karena itu materi pembelajaran tidak disajikan
dalam bentuk final. Pada awal pembelajaran guru membangkitkan rasa ingin tahu
siswa terhadap suatu fenomena atau fakta lalu mereka merumuskan
ketidaktahuannya dalam bentuk pertanyaan. Oleh karena itu guru selalu memulai
dengan menyajikan alat bantu pembelajaran untuk mengembangkan rasa ingin tahu
siswa dan dengan alat bantu itu guru membangkitkan rasa ingin tahu siswa dengan
bertanya.
Dari
guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber,
pembelajaran berbasis sistem lingkungan.
Dalam
kegiatan pembelajaran membuka peluang kepada siswa sumber belajar seperti informasi dari buku
siswa, internet, koran, majalah,
referensi dari perpustakaan yang telah disiapkan. Pada metode proyek, pemecahan
masalah, atau inkuiri siswa dapat memanfaatkan sumber belajar di luar kelas.
Dianjurkan pula untuk materi tertentu siswa memanfaatkan sumber belajar di
sekitar lingkungan masyarakat. Tentu dengan pendekatan ini pembelajaran tidak
cukup dengan pelaksanaan tatap muka dalam kelas.
Dari
pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan
ilmiah.
Pergeseran
ini membuat guru tidak hanya menggunakan sumber belajar tertulis sebagai
satu-satunya sumber belajar siswa dan hasil belajar siswa hanya dalam bentuk
teks. Hasil belajar dapat diperluas dalam bentuk teks, disain program, mind
maping, gambar, diagram, tabel, kemampuan berkomunikasi, kemampuan mempraktikan
sesuatu yang dapat dilihat dari lisannya, tulisannya, geraknya, atau karyanya.
Dari
pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi.
Pembelajaran
tidak hanya dilihat dari hasil belajar, tetapi dari aktivitas dalam proses
belajar. Yang dikembangkan dan dinilai adalah sikap, pengetahuan, dan
keterampilannya.
Dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.
Mata
pelajaran menjadi komponen sistem yang terpadu. Semua materi pelajaran perlu
diletakkan dalam sistem yang terpadu untuk menghasilkan kompetensi lulusan.
Oleh karena itu guru perlu merancang pembelajaran bersama-sama, menentukan
karya siswa bersama-sama, serta menentukan karya utama pada tiap mata pelajaran
bersama-sama, agar beban belajar siswa dapat diatur sehingga tugas yang banyak,
aktivitas yang banyak, serta penggunaan waktu yang banyak tidak menjadi beban
belajar berlebih yang kontra produktif terhadap perkembangan siswa.
Dari
pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban
yang kebenarannya multi dimensi.
Siswa
belajar menerima kebenaran tidak tunggul. Siswa melihat awan yang sama di
sebuah kabupaten. Mereka akan melihatnya dari tempatnya berpijak. Jika ada
sejumlah siswa yang melukiskan awan pada jam yang sama dari tempat
yangberjauhan, mereka akan melukiskannya berbeda-beda, semua benar tentang awan
itu, benar menjadi beragam.
Dari
pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; pada waktu lalu
pembelajaran berlangsung ceramah.
Segala
sesuatu diungkapkan dalam bentuk lisan guru, fakta disajikan dalam bentuk
informasi verbal, sekarang siswa harus lihat faktanya, gambarnya, videonya,
diagaramnya, teksnya yang membuat siswa melihat, meraba, merasa dengan panca
indranya. Siswa belajar tidak hanya dengan mendengar, namun dengan menggunakan
panca indra lainnya.
Peningkatan
dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan
mental (softskills.
Hasil
belajar pada rapot tidak hanya melaporkan angka dalam bentuk pengetahuannya,
tetapi menyajikan informasi menyangku perkembangan sikapnya dan
keterampilannya. Keterampilan yang dimaksud bisa keterampilan membacan,
menulis, berbicara, mendengar yang mencerminkan keterampilan berpikirnya.
Keterampilan bisa juga dalam bentuk aktivitas dalam menghasilkan karya, sampai
pada keterampilan berkomunikasi yang santun, keterampilan menghargai pendapat
dan yang lainnya. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar
sepanjang hayat. Guru mengembangkan pembiasaan sejak dini untuk melaksanakan
norma yang baik sesuai dengan budaya masyarakat setempat, dalam ruang lingkup
yang lebih luas siswa perlu mengembangkan kecakapan berpikir, bertindak, berbudi
sebagai bangsa, bahkan memiliki kemampuan untuk menyesusaikan dengan dengan
kebutuhan beradaptasi pada lingkungan global. Kebiasaan membaca, menulis,
menggunakan teknologi, bicara yang santun
merupakan aktivitas yang tidak hanya diperlukan dalam budaya lokal,
namun bermanfaat untuk berkompetisi dalam ruang lingkup global.
Pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung
tulodo), membangun kemauan (ing madyo
mangun karso), dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran
(tut wuri handayani).
Guru
perlu menempatkan diri sebagai fasilitator yang dapat menjadi teladan, meberi
contoh bagaimana hidup selalu belajar, hidup patuh menjalankan agama dan
prilaku baik lain. Guru di depan jadi teladan, di tengah siswa menjadi teman
belajar, di belakang selalu mendorong semangat siswa tumbuh mengembangkan
pontensi dirinya secara optimal.
Pembelajaran
berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.
Karena
itu pembelajaran memerlukan waktu yang lebih banyak dan memanfaatkan ruang dan
waktu secara integratif. Pembelajaran tidak hanya memanfaatkan waktu dalam
kelas.
Pembelajaran
menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan
di mana saja adalah kelas.
Prinsip
ini menadakan bahwa ruang belajar siswa tidak hanya dibatasi dengan dinding
ruang kelas. Sekolah dan lingkungan sekitar adalah kelas besar untuk siswa
belajar. Lingkungan sekolah sebagai ruang belajar yang sangat ideal untuk
mengembangkan kompetensi siswa. Oleh karena itu pembelajaran hendaknya dapat
mengembangkan sistem yang terbuka.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pembelajaran.
Sekolah
perlu meningkatkan daya guru dan siswa untuk memanfaatkan TIK. Jika guru belum
memiliki kapasitas yang mumpuni siswa dapat belajar dari siapa pun. Yang paling
penting mereka harus dapat menguasai TIK sebabab mendapatkan pelajaran dengan
dukungan TIK atau tidak siswa tetap akan menghadapi tantangan dalam hidupnya
menjadi pengguna TIK. Jika sekolah tidak memfasilitasi pasti daya kompetisi
siswa akan tidak seimbang dibandingkan dengan
siswa yang memeroleh pelajaran menggunakannya.
Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa; cita-cita, latar
belakang keluarga, cara mendapat pendidikan di rumah, cara pandang, cara
belajar, cara berpikir, keyakinan siswa berbeda-beda.
Pembelajaran
harus melihat perbedaan itu sebagai kekayaan yang potensial dan indah jika
dikembangkan menjadi kesatuan yang memiliki unsur keragaman. Hargai semua
siswa, kembangkan kolaborasi, dan biarkan siswa tumbuh menurut potensinya
masing-masing dalam kolobarasi kelompoknya.
BAB
II
TUJUAN
A. Tujuan Pendidikan
Dasar
Tujuan
Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
B. Visi SDN Sobang 1
“UNGGUL DALAM PRESTASI
BERDASARKAN IMAN, TAQWA, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI”
Indikator
Visi Sekolah:
Memiliki
keterampilan, pengetahuan dan perilaku yang didasari keagamaan.
Memahami
kaidah-kaidah dan norma-norma agama, susila, dan kemasyarakatan yang berbudi
pekerti yang luhur.
Menjadi
suri tauladan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Meningkatkan
sumber daya manusia.
Mengoptimalkan
sarana dan prasarana sekolah.
Meningkatkan
aktifitas siswa melalui kegiatan ekstra kulikuler dan bimbingan belajar.
Meningkatkan
peringkat sekolah dalam kegiatan lomba akademik dan lomba kreativitas.
Prosentase
kelulusan yang melanjutkan pendidikan meningkat.
Prestasi
dibidang olahraga meningkat.
Mempunyai
kepedulian yang tinggi terhadap liingkungan sekolah yang sehat.
Budaya
sekolah yang tertib, nyaman, dan kondusif.
Disiplin
dalam belajar dan bekerja.
C. Misi SDN Sobang 1
Melaksanakan
Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM).
Menanamkan
keyakinan aqidah melalui pembelajaran Agama.
Mengoptimalkan
proses pembelajaran dan bimbingan.
Membentuk
sumber daya manusia yang aktif, kreatif, inovatif sesuai dengan perkembangan
jaman.
Mengembangkan
pengetahuan di bidang iptek, olah raga, dan seni budaya sesuai dengan bakat dan
potensi siswa.
Membiasakan
perilaku disiplin bagi warga sekolah melalui Penguatan Pendidikan Karakter
(PPK).
Menciptakan
anak bangsa yang mengenal, menghargai, dan mencintai budaya bangsa.
Menciptakan
suasana sekolah yang kondusif dan ramah anak dalam mendukung gerakan literasi
sekolah.
D. Tujuan SDN Sobang 1
Mengacu
pada tujuan pendidikan dasar, visi dan misi sekolah. Tujuan SD Negeri Sobang 1,
dalam mengembangkan pendidikan ini adalah:
Meningkatkan
prilaku budi pekerti luhur.
Meningkatkan
Imtaq dan Iptek.
Meningkatkan
keterampilan siswa dengan bakat serta minat.
Meningkatkan
kepribadian seutuhnya.
Mempersiapkan
siswa untuk melannjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi (Wajar 9
tahun).
Meningkatkan
Profesionalisme guru.
E. Moto SDN Sobang 1
SEKOLAH
DASAR NEGERI SOBANG 1 “BERLIAN”
BERIMAN
Sebagai
wujud pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
LITERASI
Sebagai
wujud pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah.
ANDALAN
Sebagai
tujuan supaya siswa-siswi menjadi andalan dalam bidang agama, pengetahuan,
olahraga, dan seni.
******* Lanjut ke BAB III, tunggu aja ya.... ***
Posting Komentar untuk "Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Masa Pandemi COVID-19 TP 2020-2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!