JUKNIS BOS BOP KEMENAG TAHUN 2021/2022 MI MTS MA MAK - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

JUKNIS BOS BOP KEMENAG TAHUN 2021/2022 MI MTS MA MAK

 

JUKNIS BOS KEMENAG TAHUN 2021/2022 MI MTS MA MAK

Update Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun 2021 dan Juknis BOP Madrasah 2021 / 2022 – Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021. Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal dan Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.

 


Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6572 Tahun 2020 pada diktum Pertama menyatakan bahwa menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal (RA) Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Sedangkan pada Kedua menegaskan bahwa Petunjuk Teknis tersebut merupakan pedoman bagi Tim Pengelolan Bantuan Operasional pada tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Raudhatul  Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA: Gunakan TTE, Pengurusan IO Madrasah Berbasis Digital

 

Adapun tujuan diberikan dana BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP RA adalah untuk membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggungjawab satuan pendidikan; mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19; mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan pcnyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

BACA JUGA: Berkas Pencairan BOS Kemenag Tahap 2

 

Sebagaimana diketahui karena perbedaan tahun anggaran dan tahun ajaran. Dalam tahun anggaran 2021 nanti akan terkaper juga tahun ajaran 2021/2022, maka Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul  Athfal RA berlaku untuk tahun ajaran 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022. Adapun Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul  Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.

 

Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021, mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Sedangkan untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.

 

Dalam rangka mengatisipasi masih diberlakuknya pembelajaran jarak jauh, dalam Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021 dinyatakan bahwa BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA: Berkas Pencairan BOS Kemenag Tahap 2

 

Lalu berapa alokasi BOS Madarasah dan BOP RA Tahun 2020? Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal dan Tahun Anggaran 2021, bahwa Satuan Biaya BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2020. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp. 1,1 juta, serta MA dan MAK sebesar Rp. 1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MI MTS MA MAK (Madrasah) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudhatul  Athfal dan Tahun Anggaran 2021, melalui link di bawah ini

 

  • Link download Salinan dan Lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul Athfal RA Tahun 2021 (disini)


BACA JUGA: Gunakan TTE, Pengurusan IO Madrasah Berbasis Digital

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Juknis BOS MI MTS MA MAK (Madrasah) dan BOP Raudhatul  Athfal RA Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.


Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS BOP KEMENAG TAHUN 2021/2022 MI MTS MA MAK"