JADWAL DAN PERSYARATAN SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022
Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 disampaikan melalui Surat dari Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Nomor: 0422/B2/GT/2021 tertanggal 17 Februari 2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tentang Jadwal dan Persyaratan
Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 disampaikan
bahwa menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil
Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya
akan dilaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan
tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan:
- Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 yaitu sebanyak 29.518 orang.
- Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.
- Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id (login dengan akun SIMPKB).
Adapun Jadwal Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun
2021, adalah sebagai berikut:
1. Pengiriman
Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB mulai
tanggal 22 Februari - 7 Maret 2021
2. Verifikasi
dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 mulai tanggal 24 Februari - 9
Maret 2021
3. Pengumuman
Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 tanggal
15 Maret 2021
4. Konfirmasi
Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 mulai tanggal 16
- 23 Maret 2021
5. Penetapan
dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 tanggal 25 Maret 2021
Adapun Persyaratan Seleksi Administratif PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Persyaratan Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut.
1.
Persyaratan
Peserta
a. Guru
di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki
sertifikat pendidik.
b. Terdaftar
pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
c. Memiliki
NUPTK.
d. Telah
diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e. Memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif
mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia
setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 D esember tahun
2021.
h. Sehat
jasmani dan rohani.
i. Bebas
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan
baik.
2.
Persyaratan
administrasi
a. Hasil
pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi
mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat
penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota)
c. Hasil
pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir
(2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
·
Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD
untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
·
Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah
atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
·
Ketua Yayasan untuk Guru Tetap
Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
·
Dinas Pendidikan
Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari
pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
d. Hasil
pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun
ajaran 2019/2020 dan 20 20/2021. (asli/fotokop i legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil
pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah,
maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan
Yayasan/Ketua Yayasan.
f. Hasil
pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang
diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan
ditandatangani.
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab - PPGDJ) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (sumber: ainamulyana.blogpot.com)
Posting Komentar untuk "JADWAL DAN PERSYARATAN SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!