PERUBAHAN JUKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 15 TAHUN 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Perubahan Juknis BOP PAUD Dan Pendidikan Kesetaraan Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021. Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini sejenis, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; b) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, belum mengakomodir satuan pendidikan anak usia dini sejenis sebagai penerima bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia
PermendikbudRistek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan
Kesetaraan, dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 401) diubah.
Dinyatakan dalam Permendikbud
Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Dana BOP PAUD dan Dana BOP
Pendidikan Kesetaraan, bahwa Ketentuan ayat (2) Pasal 3 Permendikbud Nomor 9
Tahun 2021 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Dana BOP PAUD diberikan
kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD.
2) Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. sanggar kegiatan belajar;
e. pusat kegiatan belajar
masyarakat; dan
f. satuan PAUD sejenis.
3) Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki nomor pokok
sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. mengisi dan melakukan
pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
c. memiliki jumlah Peserta
Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan
d. bukan merupakan satuan
pendidikan kerja sama.
4) Persyaratan jumlah Peserta
Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan bagi Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan
ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Ketentuan
ayat (2) Pasal 6 Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
1) Besaran alokasi Dana BOP
PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD.
2) Peserta Didik pada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Peserta Didik yang terdata pada Dapodik.
3) Satuan biaya Dana BOP PAUD
sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap
Tahun
Juga dinyatakan dalam
Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Dana BOP PAUD
dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, bahwa Ketentuan ayat (2) Pasal 26
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima
dan/atau tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya
operasional Satuan Pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
2) Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan/atau
tidak menerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, biaya operasional Satuan
Pendidikan menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.
Selengkapnya sialhkan download Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download/unduh: Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021
Demikian informasi tentang Perubahan Juknis BOP PAUD Dan Pendidikan
Kesetaraan Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2021. Permendikbud Ristek
Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Dana BOP PAUD dan Dana BOP
Pendidikan Kesetaraan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih telah berkunjung.
Posting Komentar untuk "PERUBAHAN JUKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 15 TAHUN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!