LENGKAP JADWAL SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021 DARI PENDAFTARAN SAMPAI TAHAP III CATAT TANGGALNYA!
Sahabat sdnsobang1.com – Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Berkas Persyaratan CPNS PPK Guru dan Non Guru Tahun 2021. Kali ini admin update artikel yang masih erat dengan Pendaftaran CPNS PPPK Guru dan Non Guru, yaitu Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dari Pendaftaran sampai dengan Pengumuman Kelulusan Tahap III.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi sebagai Penyelenggara Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru memberikan kesempatan kepada
warga negara Indonesia untuk menjadi PPPK untuk JF Guru.
Formasi PPPK Guru
Tahun 2021 pada Instansi Daerah. Rincian formasi jabatan, kualifikasi
pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah
masing-masing.
Berikut
Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2021 berdasarkan Pengumuman Dirjen GTK
Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintahdaerah
Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
1.
Persyaratan Umum
a. Warga Negara
Indonesia;
b. Usia paling
rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun
pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
f. Sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
2.
Persyaratan Khusus
a. Pelamar PPPK
untuk JF Guru adalah:
1) Tenaga Honorer
Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
2) Guru non-ASN
yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah
dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3) Guru swasta
yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4) Lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
b. Memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah
S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru
PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021. (Lihat Selengkapnya)
c. Bagi
penyandang disabilitas,
1) Melampirkan:
a) Surat
keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
b) Tautan/link
video singkat yang menunjukkan kegiatan seharihari pelamar dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik.
2) Dapat
mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a) Guru Bahasa
Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b) Guru Bahasa
Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c) Guru Penjasorkes
Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d) Guru Seni
Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Pelamar PPPK
untuk JF Guru melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
1. Pelamar wajib
memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk JF
Guru.
2. Pelamar wajib
melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL berdasarkan
NIK.
3. Pelamar wajib
mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2021.
4. Pelamar
melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan
password yang telah didaftarkan.
5. Pelamar
melengkapi biodata, memilih jenis seleksi PPPK Guru, memilih instansi, dan
jabatan yang akan dilamar. Pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah
Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya
diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) formasi. Dalam melakukan pemilihan
jabatan, pelamar memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15Maret 2021.
6. Pelamar wajib
mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
a. Surat
pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan
komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam,
dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh
pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id
b. KTP elektronik
(e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
c. pasfoto dengan
latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak,
jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
d. Ijazah dengan
ketentuan:
1) Sesuai dengan
jabatan yang dilamar.
2) Bagi lulusan
luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah
dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.
e. Sertifikat
Pendidik bagi yang memiliki.
f. Bagi
penyandang disabilitas:
1) Surat
keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan
tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Menyampaikan
tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut
di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa
tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
7. Pelamar
mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
Jenis dan Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.
Seleksi PPPK untuk JF Guru meliputi: Pertama, Seleksi Administrasi: a)
Dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran; b)
Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang
diisikan oleh pelamar dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman
https://sscasn.bkn.go.id; c) Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui
laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id d) Peserta
yang dinyatakan memenuhi persyaratan Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu
Ujian SSCASN 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
Kedua Seleksi
Kompetensi, yakni a) Seleksi Kompetensi diselenggarakan bagi pelamar yang
dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi; b) Seleksi Kompetensi
dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan panitia; c) Pada saat
pelaksanaan Seleksi Kompetensi, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Ujian
SSCASN 2021 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan
saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi
dengan pas foto pelamar; d) Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT-UNBK maka
waktu dantempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat
padahttps://sscasn.bkn.go.id dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id; e) Pelamar
hanya dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi pada lokasi dan waktu yang telah
ditentukan; f) Saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi setiap pelamar wajib
mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai SE Kepala BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT-BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
g) Materi Seleksi Kompetensi meliputi Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara; h) Kelulusan Seleksi
Kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan; i) Hasil Seleksi Kompetensi akan diumumkan
melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
berdasarkan Pengumuman Dirjen GTK Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021 Tentang Seleksi
Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Pemerintahdaerah Tahun 2021, yakni sebagai berikut:
1. Pengumuman
Seleksi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id tanggal 30 Juni 2021
2. Pendaftaran
dan pemilihan formasi I pada laman: https://sscasn.bkn.go.id tanggal 1 s.d. 22
Juli 2021
3. Seleksi
Administrasi tanggal 2 s.d. 27 Juli 2021
4. Pengumuman
hasil seleksi administrasi tanggal 29 Juli 2021
5. Masa sanggah
administrasi (masa pengajuan sanggah) tanggal 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021
6. Jawab sanggah
administrasi (tanggapan sanggah) tanggal 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021
7. Pengumuman
hasil sanggah tanggal 8 Agustus 2021
8. Pengumuman
daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru I tanggal 18 Agustus 2021
9. Cetak kartu
peserta seleksi PPPK Guru tanggal 18 s.d. 22 Agustus 2021
10. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi I tanggal 23 s.d. 29 Agustus 2021
11. Pengumuman
hasil Seleksi Kompetensi I tanggal 6 September 2021
12. Masa sanggah
I (masa pengajuan sanggah) tanggal 6 s.d. 8 September 2021
13. Jawab sanggah
I (tanggapan sanggah) tanggal 6 s.d. 15 September 2021
14. Pengumuman
hasil sanggah I tanggal 15 September 2021
15. Pengumuman
dan Pemilihan Formasi II tanggal 18 s.d. 24 September 2021
16. Pengumuman
daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II tanggal 1 Oktober 2021
17. Cetak kartu
peserta seleksi PPPK Guru tanggal 1 s.d.5 Oktober 2021
18. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi II tanggal 6 s.d. 12 Oktober 2021
19. Pengumuman
hasil Seleksi Kompetensi II tanggal 18 Oktober 2021
20. Masa sanggah
II (masa pengajuan sanggah) tanggal 18 s.d. 20 Oktober 2021
21. Jawab sanggah
II (tanggapan sanggah) tanggal 18 s.d. 27 Oktober 2021
22. Pengumuman
pasca masa sanggah II tanggal 27 Oktober 2021
23. Pengumuman
dan Pemilihan Formasi III tanggal 29 Oktober s.d. 4 November 2021
24. Pengumuman
daftar peserta, waktu dantempat seleksi PPPK Guru III tanggal 10 November 2021
25. Cetak kartu
peserta seleksi PPPK Guru 10 s.d. 14 November 2021
26. Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi III 15 s.d. 21 November 2021
27. Pengumuman
hasil Seleksi Kompetensi III tanggal 2 Desember 2021
28. Masa sanggah
III (masa pengajuan sanggah) 2 s.d. 4 Desember 2021
29. Jawab sanggah
III (tanggapan sanggah) 2 s.d. 11 Desember 2021
30. Pengumuman
pasca masa sanggah III 11 Desember 2021
Link download Pengumuman Dirjen GTK Nomor:
3768/B/GT.01.00/2021 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah daerah Tahun
2021 berikut dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Jadwal Lengkap Seleksi
PPPK Guru Tahun 2021 dari Pendaftaran sampai dengan Pengumuman Kelulusan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "LENGKAP JADWAL SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021 DARI PENDAFTARAN SAMPAI TAHAP III CATAT TANGGALNYA!"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!