Memilih Formasi PPPK Guru Yang Benar Menurut Kemendikbudristek - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memilih Formasi PPPK Guru Yang Benar Menurut Kemendikbudristek

 

Sahabat sdnsobang1.com – Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2021 melalui portal SSCASN sudah berjalan selama 10 (sepuluh) hari, yang dimulai tanggal 01 Juli dan akan berakhir tanggal 21 Juli 2021. Masih banyak kendala-kendala yang dihadapi pelamar sejauh ini. Bantuan (Helpdesk) yang tadinya dikelola oleh SSCASN sekarang dipindah kuasakan ke Instansi Pemda yang mengadakan pendaftaran formasi, seperti yang di sampaikan oleh akun twitter resmi SSCASN.

 


Kebanyakan pendaftar yang melamar PPPK Guru terkendala dengan Tidak Terdaftarnya Pada Aplikasi Dapodik Sekolah dan Pelamar yang Notabene Tenaga Eks THK-II Database BKN Tidak Terdaftar Pada Database THK-II BKN.

 

Salah satu hal yang fatal bagi pendaftar PPPK Guru saat melamar pada portal SSCASN adalah memilih formasi.

 

Lalu bagaimana cara memilih formasi dengan benar pada saat mendaftar PPPK Guru di Portal SSCASN?

 

Berikut alur Cara Memilih Formasi Yang Benar Menurut Kemendikbudristek.

 

Pelamar melakukan Pendaftaran Akun  - 01 s.d 22 Juli 2021

 

Pelamar melakukan Verval Ijazah 

Pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)

 

Pelamar memilih Formasi PERTAMA:

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;

b.    Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan

c.     Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

 

 

Seleksi Administrasi  - 02 s.d 27 Juli 2021

Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.

 

Ujian Seleksi Kompetensi  - 23 s.d 29 Agustus 2021

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a.    Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b.    Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

 


Pelamar Memilih Formasi KEDUA - 18 s.d 24 September 2021

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a.    Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b.    Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c.     Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d.    Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

 


Ujian Seleksi Kompetensi II - 06 s.d 12 Oktober 2021

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

 


Pelamar Memilih Formasi KETIGA - 29 Oktober s.d 04 November 2021

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

a.    Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b.    Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

c.     Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d.    Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

 


Ujian Seleksi Kompetensi III - 15 s.d 21 November 2021

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.

 


Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat tonton video tutorial memilih formasi, dan membuat akun pada portal SSCASN untuk Formasi PPPK Guru Tahun 2021, dibawah ini:

 

Demikian yang bisa admin bagikan terkait Cara Memilih Formasi Yang Benar Menurut Kemendikbudristek, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Memilih Formasi PPPK Guru Yang Benar Menurut Kemendikbudristek"