Memilih Formasi PPPK Guru Yang Benar Menurut Kemendikbudristek
Sahabat sdnsobang1.com – Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2021 melalui portal SSCASN sudah berjalan selama 10 (sepuluh) hari, yang dimulai tanggal 01 Juli dan akan berakhir tanggal 21 Juli 2021. Masih banyak kendala-kendala yang dihadapi pelamar sejauh ini. Bantuan (Helpdesk) yang tadinya dikelola oleh SSCASN sekarang dipindah kuasakan ke Instansi Pemda yang mengadakan pendaftaran formasi, seperti yang di sampaikan oleh akun twitter resmi SSCASN.
Kebanyakan pendaftar
yang melamar PPPK Guru terkendala dengan Tidak Terdaftarnya Pada Aplikasi Dapodik Sekolah dan Pelamar yang Notabene Tenaga Eks THK-II Database BKN Tidak Terdaftar Pada Database THK-II BKN.
Salah satu hal
yang fatal bagi pendaftar PPPK Guru saat melamar pada portal SSCASN adalah
memilih formasi.
Lalu bagaimana
cara memilih formasi dengan benar pada saat mendaftar PPPK Guru di Portal
SSCASN?
Berikut alur Cara Memilih Formasi Yang Benar Menurut Kemendikbudristek.
Pelamar
melakukan Pendaftaran Akun - 01 s.d 22
Juli 2021
Pelamar melakukan Verval Ijazah
Pastikan ijazah
/ latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
Pelamar memilih Formasi PERTAMA:
Pelamar memilih
formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat
Pendidik yang telah terverifikasi. Pelamar memilih formasi dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar
mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b.
Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c.
Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat
pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
Seleksi Administrasi
- 02 s.d 27 Juli 2021
Pelamar
mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.
Ujian Seleksi Kompetensi - 23 s.d 29 Agustus 2021
Pelamar yang
lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang
dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai
berikut:
a.
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b.
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga
Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Pelamar Memilih Formasi KEDUA - 18 s.d 24 September
2021
Bagi Pelamar
yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam
instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
a.
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang
tidak lulus seleksi kompetensi I;
b.
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga
Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c.
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi
guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Ujian Seleksi Kompetensi II - 06 s.d 12 Oktober 2021
Pelamar
melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.
Pelamar Memilih Formasi KETIGA - 29 Oktober s.d 04
November 2021
Bagi Pelamar
yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di
seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
a.
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang
tidak lulus seleksi kompetensi II;
b.
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga
Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c.
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang
tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi
guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek
yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Ujian Seleksi Kompetensi III - 15 s.d 21 November 2021
Pelamar
melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.
Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat tonton video tutorial memilih formasi, dan membuat akun pada portal SSCASN untuk Formasi PPPK Guru Tahun 2021, dibawah ini:
Demikian yang
bisa admin bagikan terkait Cara Memilih Formasi Yang Benar Menurut
Kemendikbudristek, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Memilih Formasi PPPK Guru Yang Benar Menurut Kemendikbudristek"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!