CARA CEK LOKASI (TUK) TEMPAT UJIAN KOMPETENSI PESERTA SELEKSI PPPK GURU
Sahabat sdnsobang1.com – Cara Cek Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK Guru 2021. Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK tahun 2021. Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. Sebagaimana diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugaspemerintahan. Jabatan fungsional guru (JF Guru) adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pelamar seleksi PPPK guru
yang telah lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai
dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman. Seleksi
kompetensi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali kesempatan sebagai berikut: a)
Seleksi Kompetensi I. Seleksi kompetensi I diperuntukkan bagi THK-II sesuai
denganpangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN
yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah
provinsi/ kabupaten/ kota dan terdaftar di Dapodik. Pelamar seleksi kompetensi
I wajib untuk memilih formasi di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, yang
sesuai dengan kualifikasi akademik/ sertifikat pendidik. Apabila tidak tersedia
formasi yang sesuai di sekolahnya, pelamar diarahkan untuk memilih formasi yang
sesuai pada sekolah lain dalam satu daerah sesuai dengan kewenangan pengelolaan
pendidikan: b) Seleksi Kompetensi II. Seleksi kompetensi II diperuntukkan bagi:
1) Pelamar yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I; 2) Guru non-ASN yang
masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;
dan 3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di
database lulusan PPG Kemdikbudristek.
Pelamar yang tidak lulus pada
seleksi kompetensi I sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi.
Sedangkan, Guru non-ASN sebagaimana dimaksud angka 2) dan Lulusan Pendidikan
Profesi Guru angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama
kali. Bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud angka 3)
memilih formasi sesuai dengan domisili pelamar dan pelamar lain memilih formasi
dalam satu daerah kewenangan pengelolaan pendidikan serta sesuai dengan
kualifikasi akademik/sertifikat pendidik; c. Seleksi Komptensi III. Seleksi
kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut: 1)
Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II; 2) Guru
non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi
II; dan 4) Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II. Pelamar tersebut
diatas dapat mengikuti seleksi kompetensi III dengan melakukan pemilihan
formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih
tersedia formasinya. Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah
wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan
pelamar. Dalam rangka pemenuhan formasi PPPK untuk JF Guru, pelamar yang tidak
lulus seleksi kompetensi III akan mengisi formasi yang belum terpenuhi dengan
ketentuan sebagai berikut: 1) Memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat
terbaik. 2) Jabatan yang akan diisi adalah jabatan yang kosong pada bentuk
satuan pendidikan lain yang sama dengan jabatan dan bentuk satuan pendidikan
yang dipilih pelamar pada Seleksi Kompetensi III. 3) Bentuk satuan pendidikan
yang akan diisi berada dalam satu wilayah kewenangan penyelenggaraan
pendidikan. Penentuan sekolah yang akan diisi kekosongannya berdasarkan: 1)
Peringkat mutu satuan pendidikan. 2) Jarak dengan sekolah yang dipilih pelamar
pada Seleksi Kompetensi III. 3) Ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panitia
Penyelenggara Seleksi berdasarkan peta kebutuhan guru.
Apa dan bagaimana Link dan
Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK
tahun 2021? Sebelum admin berbagi tentang cara mengetahui lokasi ujian,
terlebih dahulu akan menginfokan tata tertib peserta ujian pppk berdasarkan
Juknis pelaksanaan seleksi PPPK guru. Berikut ini tata terib seleksi PPPK Guru
tahun 2021.
1. Pra Seleksi
a. Peserta hadir sesuai
dengan jadwal yang telah ditentukan.
b. Peserta yang hadir lebih
awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan
protokol kesehatan.
c. Registrasi peserta
dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
2. Pelaksanaan Seleksi dengan
CAT-UNBK
a. Peserta memasuki ruangan
setelah diperbolehkan oleh Pengawas;
b. Peserta mengisi daftar
hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;
c. Peserta yang telah
menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.
d. Peserta di dalam ruang tes
dilarang membawa:
1) buku - buku dan catatan
lainnya.
2) kalkulator, telepon
genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau
sejenisnya
e. Selama seleksi kompetensi
peserta seleksi dilarang:
1) pindah tempat duduk atau
ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi.
2) bertanya/berbicara dengan
sesama peserta seleksi kompetensi;
3) menerima/memberikan sesuatu
dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama seleksi kompetensi.
4) keluar ruangan, kecuali
memperoleh ijin dari pengawas;
5) merokok dalam ruangan
seleksi kompetensi.
f. Peserta dilarang
menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.
3. Pasca Seleksi Kompetensi
a. Peserta mengambil
barang-barang yang dititipkan kepada panitia;
b. Peserta langsung
meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sanksi. Bagi peserta seleksi
kompetensi yang melanggar ketentuan tata tertib akan diberi peringatan oleh
pengawas ruang. Apabila setelah diberi peringatan peserta tidak mengindahkan
peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang
seleksi kompetensi, mencatat, dan membuat berita acara yang menyatakan peserta
tersebut tidak dapat melanjutkan seleksi kompetensi. Perserta tersebut
dinyatakan gugur dalam seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.
Berikut ini Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta Seleksi PPPK tahun 2021. Untuk mengetahui Tempat Uji Kompetensi (TUK) pertama harus mengakses laman http://118.98.166.67/pelamar_p3k/ kemudian masukan NIK dan NOMOR PESERTA selanjutnya klik CARI.
- Link Cek Tempat Uji Kompetensi (TUK) Seleksi PPPK Guru (DISINI)
- Link alternatif (DISINI)
Demikian informasi tentang
Link dan Tata Cara Mengetahui Lokasi Tempat Ujian Kompetensi (TUK) Peserta
Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "CARA CEK LOKASI (TUK) TEMPAT UJIAN KOMPETENSI PESERTA SELEKSI PPPK GURU"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!