JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PPPK KEMENAG TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP I BESERTA LOKASINYA
Sahabat sdnsobang1.com – Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I disampaikan melalui Pengumuman Setjen Kemenag Nomor: P- 4752/SJ/B.ll.2/KP.00.2/10/2021 Tentang Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Cpppk) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 Tahap I
Isi surat tentang Jadwal dan
Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap,
menyatakan bahwa Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: P-3401/SJ/B.ll.2/KP.00.2/08/2021
tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2021 dan surat BKN Nomor: 7787/B¬ KS.04.01/SD/E/2021 hal Penyampaian Jadwal
SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua
Satgas Covid-19, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Nomor: P-
3401/SJ/B.ll.2/KP.00.2/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Hasil Akhir
Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 wajib
mengikuti Seleksi Kompetensi;
2.
Lokasi
dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK terlampir dalam pengumuman ini;
3.
Peserta
wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
4.
Peserta
tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan;
5.
Berdasarkan
rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan Seleksi
Kompetensi PPPK Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara
ketat, antara lain:
a.
Melakukan
swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu
maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib
dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing;
b.
Menggunakan
masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c.
Jaga
jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter; dan
d.
Cuci
tangan pakai sabun dengan air mengalirlhand sanitizer.
6.
Pada
saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan:
a.
Dalam
kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;
b.
Membawa:
1)
Kartu
Peserta Ujian Seleksi CPPPK 2021 yang dicetak melalui akun masing-masing pada
laman https://sscasn.bkn.qo.id;
2)
Asli
KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara
elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan
KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai
fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan
secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;
3)
Hasil
swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu
1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
4)
Formulir
Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman
https://sscasn.bkn.qo.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum
mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;
5)
Alat
tulis pribadi (pensil kayu); dan
6)
Perlengkapan
pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan
ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak).
7)
Khusus
bagi peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali, membawa
bukti telah divaksin COVID-19 dosis pertama berupa surat vaksin, sertifikat
vaksin atau aplikasi pedulilindungi yang sudah tertera sertifikat vaksin.
8)
Bagi
peserta dengan lokasi ujian di wilayah Jawa, Madura dan Bali namun tidak dapat
diberikan vaksin karena kondisi tertentu, wajib membawa surat keterangan tidak
dapat diberikan vaksin dari pihak yang berwenang.
c.
Memakai:
1)
Masker
minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
2)
Kemeja
putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeanslkodorey), sepatu tertutup,
jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah
putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;
3)
Menjaga
jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dan mencuci tangan pakai
sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan
4)
Tidak
membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi di drop zone yang sudah
ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.
7.
Khusus
bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan
atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan
Seleksi CASN Kementerian Agama melalui tautan
https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan
melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan
keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang;
8.
Peserta
diharapkan sudah makan terlebih dahulu dan hadir di lokasi ujian 90 (sembilan
puluh) menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap
peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang,
body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer
Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian;
9.
Registrasi
dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 (empat puluh lima) menit sebelum
pelaksanaan ujian SKD sesuai sesi masing-masing. Peserta yang terlambat hadir,
tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun
pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur;
10.
Seluruh
pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
pelamar;
11.
Apabila
di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan
fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun
setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan
batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK;
12.
Kelulusan
pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu,
diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
13.
Penetapan/keputusan
Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak
dapat diganggu gugat; dan
14.
Bagi
seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi
CASN Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media
sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI,
Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan
seleksi CASN dapat menghubungi Ca// Center Panitia melalui, telepon (021)
3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Adapun Daftar Nama Calon
peserta seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I dan Jadwal serta
Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I dapat
dibaca pada salinan dokumen yang tersedia di bawah ini:
Demikian informasi tentang
Daftar Nama Calon peserta seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap I dan
Jadwal serta Lokasi Pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2021 Tahap
I. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PPPK KEMENAG TAHUN ANGGARAN 2021 TAHAP I BESERTA LOKASINYA"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!