KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021

 

Sahabat sdnsobang1.com – Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi telah merilis Surat Keputusan Nomor 1169 Tahun 2021 pada tanggal 6 Oktober 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021. Ssurat Keputusan KepmenpanRB bisa sahabat download/Unduh di akhir postingan ini.

 

KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021

Berikut ini Surat Keputusan KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, dibawah ini:

 

DIKTUM KESATU: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, Nilai ambang batas seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2021 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh semua peserta seleksi.

 

DIKTUM KEDUA: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas sebagaimana dimaksuda pada DIKTUM KESATU terdiri dari: a) nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis; b) nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural; dan c) nilai ambang batas wawancara.

 

DIKTUM KETIGA: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas sebagaimana pada DIKTUM KESATU, dilakukan penyesuaian dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatut Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1127 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut:

a) nilai ambang batas kategori 1;

b) nilai ambang batas kategori 2; dan

c) nilai ambang batas kaegori 3.


DIKTUM KEEMPAT: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas ketegori 1 sebagaimana dimaksuda pada DIKTUM KETIGA merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatut Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1127 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.

 

DIKTUM KELIMA: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas kategori 2 sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KETIGA, adalah sebagai berikut:

a) 110 (serratus sepuluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural; dan

b) 20 (dua puluh) untuk wawancara

 

DIKTUM KEENAM: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas kategori 2 sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA diberlakukan bagi para peserta yang berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran.

 

DIKTUM KETUJUH: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, nilai ambang batas kategori 3, sebagaimana dikamsud pada DIKTUM KETIGA adalah sebagai berikut:

a) nilai untuk seleksi kompetensi teknis sebagaimana tercantum pada lampiaran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini

b) 130 (serratus tiga puluh) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural; dan

c) 24 (dua puluh empat) untuk wawancara

 

DIKTUM KEDELAPAN: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, kelulusan akhir pada seleksi kompetensi I, seeksi kompetensi II dan seleksi kompetensi III diberlakukan secara berurutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) kepada seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori I dan berperingkat terbaik

b) jika setelah huruf a diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang berlum terpenuhi, maka terhadap peserta yang memenuhi ketentuan DIKTUM KEENAM diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik; dan

c) jika setelah huruf b diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang kategori 3 dan berperingkat terbaik.

 

DIKTUM KESEMBILAN: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, peserta pada seleksi kompetensi I berdasar pada pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2021, dibagi menjadi 2 (dua) kelompok sebagai berikut:

a) Kelompok pertama berisi peserta yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

b) Kelompok Kedua berisi peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kulaifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

 

DIKTUM KESEPULUH: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, peserta sebagaimana yang dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

 

DIKTUM KESEBELAS: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, dalam hal alokasi kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dari kelompok pertama sebagaimana yang dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas kategori 1, nilai ambang batas kategori 2, dan nilai ambang batas kategori 3 maka peserta dari kelompok kedua sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESEMBILAN tidak dapat mengisi kekosongan tersebut, dan berlaku sebaliknya jika alokasi kebutuhan dari kelompok kedua belum terpenuhi maka peserta dari kelompok pertama tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.

 

DIKTUM KEDUABELAS: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri ini dikelualikan bagi Seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah provinsi papua dan papua barat.

 

DIKTUM KETIGABELAS: KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021, keputudan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

 

Selengkanya admin tampilkan KEPMENPANRB NOMOR 1169 TAHUN 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, melalui google drive dibawah ini:

 

Untuk lebih jelasnya bagi sahabat yang membutuhkan KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, silahkan download/unduh file pdfnya melalui tautan link dibawah ini:

 

Demikian penjelasan kali ini terkait KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "KepmenpanRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021"