SE Integrasi Sistem Informasi Dana BOS WAJIB ARKAS - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SE Integrasi Sistem Informasi Dana BOS WAJIB ARKAS

 

Sahabat sdnsobang1.com – Surat Edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan memberikan informasi terbaru tentang pengintegrasian pada pengelolaan dana BOS.

 

SE Integrasi Sistem Informasi Dana BOS WAJIB ARKAS

Informasi ini kiranya sangat penting untuk di ketahui oleh pihak sekolah yang dalam hal ini kepala sekolah dan bendahara BOS sebab merekalah yang memiliki peran penting dalam melakukan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Dengan memahami isi dari surat edaran ini maka sekolah kiranya bisa memahami tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

 

Berikut ini cuplikan isi dari surat edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

 

Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri.

 

Adapun point penting dari isi surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:

1.    Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional nonpersonalia bagi satuan pendidika dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

2.    Pengelolaan Dana BOS pada satuan pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

3.    Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.

4.    Berkenaan dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

 

a.    Mendorong seluruh Satdik di bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

b.    Penggelolaan Dana BOS hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem :

·       Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk satuan pendidikan.

·       Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.

c.     Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD.

d.    Kepala Daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan dan pembinaan kepada Satdik di daerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui sistem ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD.

e.    Pengelolaan Dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021.

f.      kepala daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri dalam negeri dan Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi pada minggu kedua bulan desember 2021.

  

Itulah isi dari surat edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.

 

Bagi anda yang ingin mendownload file Surat Edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah melalui tautan link dibawah ini:

  

Demikianlah informasi mengenai pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS yang tertuang dalam surat edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi para kepala sekolah dan bendahara sekolah serta semua yang berkepentingan di dalamnya. Sekian dan terimakasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "SE Integrasi Sistem Informasi Dana BOS WAJIB ARKAS"