SE Integrasi Sistem Informasi Dana BOS WAJIB ARKAS
Sahabat sdnsobang1.com – Surat Edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan memberikan informasi terbaru tentang pengintegrasian pada pengelolaan dana BOS.
Informasi
ini kiranya sangat penting untuk di ketahui oleh pihak sekolah yang dalam hal
ini kepala sekolah dan bendahara BOS sebab merekalah yang memiliki peran
penting dalam melakukan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Dengan
memahami isi dari surat edaran ini maka sekolah kiranya bisa memahami tentang
Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Berikut
ini cuplikan isi dari surat edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah.
Dalam
rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor
39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel
oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui
pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun point penting dari isi surat edaran
tersebut yaitu sebagai berikut:
1.
Dana
BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja
operasional nonpersonalia bagi satuan pendidika dasar, satuan pendidikan khusus
dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
Nonfisik.
2.
Pengelolaan
Dana BOS pada satuan pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran,
penatausahaan dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan
dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
3.
Pemerintah
daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS saat ini masih menggunakan
sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu
Data Indonesia.
4.
Berkenaan
dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Mendorong
seluruh Satdik di bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan
penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun 2021
melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang
diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
b.
Penggelolaan
Dana BOS hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem :
·
Aplikasi
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk satuan pendidikan.
·
Manajemen
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
c.
Pengelolaan
Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS menjadi dokumen sumber pada
perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan
di Daerah melalui SIPD.
d.
Kepala
Daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan
pendampingan, pengawasan dan pembinaan kepada Satdik di daerah masing-masing
dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui sistem ARKAS yang terintegrasi
dengan SIPD.
e.
Pengelolaan
Dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021.
f.
kepala
daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri dalam negeri dan
Menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi pada minggu kedua bulan desember
2021.
Itulah
isi dari surat edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Bagi
anda yang ingin mendownload file Surat Edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Sekolah melalui tautan link dibawah ini:
Demikianlah
informasi mengenai pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS yang
tertuang dalam surat edaran Bersama Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021,
semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi para kepala sekolah dan bendahara
sekolah serta semua yang berkepentingan di dalamnya. Sekian dan terimakasih
sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SE Integrasi Sistem Informasi Dana BOS WAJIB ARKAS"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!