Syarat Pencairan BOP Pesantren 2021 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Pencairan BOP Pesantren 2021

 

Sahabat sdnsobang1.comProsedur Cara Mencairkan Bantuan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren Tahun 2021. Dalam rangka pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor B-4805.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/12/2021 Perihal Pemberitahuan Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021.

 

Syarat Pencairan BOP Pesantren 2021

Surat Edaran tersebut menjelaskan secara detal tentang prosedur dan persyaratan pencairan sebagai berikut:

1.    Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dilaksanakan dengan skema buka rekening kolektif (Burekol) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pembantu Cabang Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Jakarta.

2.    Untuk Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren harus membawa Rekomendasi (Kanwil/Kab/Kota) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA, untuk itu lembaga penerima bantuan melengkapi dokumen sebagai berikut:

·         Foto copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam Statistik Pesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.

·         Form Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021.

 

3.    Dokumen (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas dikumpulkan dan kemudian dikirimkan ke Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email: subditpendidikanpesantren@gmail.com

4.    Aktivasi Buku Bank dapat dilakukan di Kantor BNI terdekat dengan domisili Lembaga Penerima Bantuan paling lambat tanggal 24 Desember 2021, dengan membawa berkas sebagai berikut:

·         Piagam Statistik Pesantren

·         Foto copy KTP Pimpinan/pengasuh

·         Foto copy NPWP Lembaga/Yayasan

·         Susunan/struktur organisasi Lembaga

·         SK Pengangkatan Kepala dari Lembaga/Yayasan/Pesantren

·         SK Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan (jika diwakilkan)

·         Materai Rp 10.000 - (minimal 3 Lembar)

·         Stempel Lembaga


5.    Setiap Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada Juknis Bantuan BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 dan diterima paling lambat 30 Desember 2021 dengan alamat kirim : Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email: subditpendidikanpesantren@gmail.com

6.    Untuk kepentingan koordinasi dan konfirmasi menghubungi Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui nomor 08128047915 (Hilman Aulawy)

 

Berikut dibawah ini admin tampilkan SE Prosedur Pencairan Bantuan Pendidikan BOP Pesantren Tahun 2021, dibawah ini: 

 

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan Unduh SE Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 melalui tautan link dibawah ini:

 

Demikian informasi tentang Prosedur Syarat Pencairan BOP Pesantren 2021 yang bisa admin bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.

  

Posting Komentar untuk "Syarat Pencairan BOP Pesantren 2021"