Syarat Pencairan BOP Pesantren 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Prosedur Cara Mencairkan Bantuan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren Tahun 2021. Dalam rangka pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor B-4805.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/12/2021 Perihal Pemberitahuan Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021.
Surat Edaran
tersebut menjelaskan secara detal tentang prosedur dan persyaratan pencairan
sebagai berikut:
1.
Pencairan
Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dilaksanakan dengan skema buka rekening
kolektif (Burekol) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pembantu Cabang
Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Jakarta.
2.
Untuk
Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren harus membawa Rekomendasi
(Kanwil/Kab/Kota) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA, untuk
itu lembaga penerima bantuan melengkapi dokumen sebagai berikut:
·
Foto
copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam
Statistik Pesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto
kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.
·
Form
Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021.
3.
Dokumen (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di
atas dikumpulkan dan kemudian dikirimkan ke Subdit Pendidikan Pesantren
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4
Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email:
subditpendidikanpesantren@gmail.com
4.
Aktivasi
Buku Bank dapat dilakukan di Kantor BNI terdekat dengan domisili Lembaga
Penerima Bantuan paling lambat tanggal 24 Desember 2021, dengan membawa berkas
sebagai berikut:
·
Piagam
Statistik Pesantren
·
Foto
copy KTP Pimpinan/pengasuh
·
Foto
copy NPWP Lembaga/Yayasan
·
Susunan/struktur
organisasi Lembaga
·
SK
Pengangkatan Kepala dari Lembaga/Yayasan/Pesantren
·
SK
Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan (jika diwakilkan)
·
Materai
Rp 10.000 - (minimal 3 Lembar)
·
Stempel
Lembaga
5.
Setiap
Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada Juknis Bantuan
BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 dan diterima paling lambat 30
Desember 2021 dengan alamat kirim : Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai
8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email:
subditpendidikanpesantren@gmail.com
6.
Untuk
kepentingan koordinasi dan konfirmasi menghubungi Subdit Pendidikan Pesantren
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui nomor 08128047915
(Hilman Aulawy)
Berikut dibawah ini admin tampilkan SE Prosedur Pencairan Bantuan Pendidikan BOP Pesantren Tahun 2021, dibawah ini:
Untuk lebih jelas
dan lengkapnya silahkan Unduh SE Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan
Pesantren Tahun 2021 melalui tautan link dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Prosedur Syarat Pencairan BOP Pesantren 2021 yang bisa admin
bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Syarat Pencairan BOP Pesantren 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!