Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Berikut Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG 2022. Merujuk pada Surat Edaran KemdikbudRistek Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022 Tanggal 13 Januari 2022. Perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.
BACA JUGA: SE KemdikbudRistek Terkait Pemutakhiran Data Peserta PPG
Pertama data yang harus kita mutakhirkan, perbaiki,
lengkapi dan koreksi jika ada adalah Nomor Induk Kepensusukan (NIK) dan tanggal
lahir pada laman verval PTK: (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
Berikut Cara melihat data yang sudah dana atau belum
benar terkait pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Masuk ke laman Verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id), laman tersebut hanya bisa diakses oleh Operator sekolah (OPS) dengan menggunakan user dan password dapodik sekolah.
Pilih/klik pada menu Daftar PTK, PTK aktif, seperti
gambar dibawah ini:
Jika data PTK sudah menunjukkan (centang/ceklis)
hijau, maka data PTK tersebut sudah VALID.
Kedua, lengkapi
riwayat pendidikan formal GTK pada aplikasi dapodik sekolah mulai dari jenjang
pendidikan yang paling rendah seperti, SD, SMP, SMA/SMK, D.II dan S.1.
Untuk melengkapi data pendidikan formal GTK pada
aplikasi dapodik sekolah, maka operator sekolah/GTK harus login menggunakan
user dan password GTK masing-masing. hal tersebut bisa dilakukan oleh dan wewenang GTK itu sendiri, data GTK adalah tanggungjawab GTK itu sendiri (mintalah user dan password) dapodik milik GTK masing-masing untuk melihat apakah data kita sudah benar atau belum.
Caranya, klik pada menu GTK, Guru, klik nama guru,
klik menu UBAH, klik menu Data rinci GTK, pilih menu Riwayat Pendidikan Formal,
dan tambahkan jika riwayat pendidikan formalnya masih kosong. Seperti gambar
dibawah ini:
Ketiga, menambahkan riwayat Karir Guru, jika GTK
tersebut pernah mempunyai riwayat mengajar di sekolah berbeda dan
berpindah-pindah, maka data tersebut diinputkan pada aplikasi dapodik GTK.
Caranya, pada menu Data Rinci GTK, pilih Menu Riwayat Karir
Guru, tambahkan jika perlu menambahkan (pernah mengajar di beberapa instansi),
kemudian pilih formnya dibawah ini:
Jenjang Pendidikan,
Jenis Lembaga,
Status Kepegawaian,
Jenis PTK,
Lembaga Pengangkat,
No SK kerja, Dan Lain-lain.
Contoh seperti gambar dibawah ini:
Pemutakhiran data pengambilan data oleh Dirjen Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) paling lambat tanggal 30 Januari 2022. Untuk lebih
jelasnya terkait informasi terkait tata cara pemutakhiran data, kunjungi laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
Demikian artikel kali ini terkait Cara Pemutakhiran
Data Calon Peserta PPG 2022. Merujuk pada Surat Edaran KemdikbudRistek Nomor: 0063/B2/GT.03.15/2022
Tanggal 13 Januari 2022. Perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya dan dan
terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!