POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022
Sahabat sdnsobang1.com – Download POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, melalui Direktorat KSKK Madrasah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022.
Prosedur
Operasional Standar POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini tertuang
dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 255 Tahun 2022
tertanggal 24 Januari 2022.
POS
Ujian Madrasah tersebut diterbitkan sebagai
panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pendahuluan
Di
dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada
satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang
pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM).
Ujian
Madrasah adalah penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang
bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran.
Ujian
Madrasah merupakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal
ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Seluruh
ketentuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah berpedoman pada
Prosedur Operasioanl Standar POS Ujian Madrasah.
Ujian
Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada
satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.
Ujian
Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal
tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan
pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada
akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan
bagi peserta didiknya.
Di
dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah, maka Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
Ujian
Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai
Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian
Madrasah berfungsi sebagai berikut.
1.
Indikator
pencapaian kompetensi peserta didik.
2.
Umpan
balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan
perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3.
Pemenuhan
salah satu syarat penentuan kelulusan.
Persyaratan Peserta Ujian Madrasah
1. Jenjang MI
a.
Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I
sampai dengan kelas VI semester I.
2. Jenjang MTs
a.
Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I
sampai dengan kelas IX semester I.
d.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan
semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK
a.
Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I
sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan
semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Bentuk Ujian Madrasah
Pada
masa pandemi Covid-19. bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK
dapat berupa:
1.
Portofolio;
2.
Penugasan;
3.
Praktek;
4.
tes Tertulis; dan/atau
5.
bentuk lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Madrasah
dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran
sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
Madrasah
memilih bentuk ujian dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah
untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi
Covid-19.
Materi Ujian Madrasah
Materi
ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan
Kemendikbudristek.
Materi
ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada
KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah.
Kisi-kisi Soal Ujian Madrasah
Kisi-kisi
UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara
Ujian Madrasah.
Kisi-kisi
UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab
disusun oleh Kementerian Agama RI.
Kisi-kisi
UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
kurikulum yang berlaku.
Naskah
soal Ujian Madrasah disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap
madrasah dengan mengacu pada kisi-kisi Ujian Madrasah.
Jadwal Ujian Madrasah
Jadwal
UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Ketuntasan kurikulum di madrasah.
2.
Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
3.
Hari libur nasional/keagamaan.
4.
Jadwal pengumuman kelulusan.
Moda Pelaksanaan Ujian
Madrasah
Pada
masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah secara
daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Madrasah
sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian
dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau
bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.
Berikut
dibawah ini admin tampilkan POS Penyelenggaraan UM Ujian Madrasah Tahun
Pelajaran 2021/2022 dibawah ini:
POS
Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh
pada tautan berikut ini:
Demikian
Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun
Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!