POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022

 

Sahabat sdnsobang1.com – Download POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, melalui Direktorat KSKK Madrasah telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022

Prosedur Operasional Standar POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 255 Tahun 2022 tertanggal 24 Januari 2022.

 

POS Ujian Madrasah tersebut diterbitkan sebagai  panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Pendahuluan

Di dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM).

 

Ujian Madrasah adalah penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

 

Ujian Madrasah merupakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

 

Seluruh ketentuan penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah berpedoman pada Prosedur Operasioanl Standar POS Ujian Madrasah.

 

Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.

 

Ujian Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Di dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai berikut.

1.    Indikator pencapaian kompetensi peserta didik.

2.    Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.

3.    Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.

 

Persyaratan Peserta Ujian Madrasah

1. Jenjang MI

a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.

b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

 

2. Jenjang MTs

a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.

b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.

d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

 

3. Jenjang MA/MAK

a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.

b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).

d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

 

Bentuk Ujian Madrasah

Pada masa pandemi Covid-19. bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:

1. Portofolio;

2. Penugasan;

3. Praktek;

4. tes Tertulis; dan/atau

5. bentuk lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

 

Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.

Madrasah memilih bentuk ujian dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.

 

Materi Ujian Madrasah

Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.

 

Kisi-kisi Soal Ujian Madrasah

Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara Ujian Madrasah.

Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.

Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.

Naskah soal Ujian Madrasah disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah dengan mengacu pada kisi-kisi Ujian Madrasah.

 

Jadwal Ujian Madrasah

Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Ketuntasan kurikulum di madrasah.

2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.

3. Hari libur nasional/keagamaan.

4. Jadwal pengumuman kelulusan.

 

Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah

Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.

 

Berikut dibawah ini admin tampilkan POS Penyelenggaraan UM Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dibawah ini:


 

POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini:

 

Demikian Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022"