JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI DKI JAKARTA 2022 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI DKI JAKARTA 2022

 


Sahabat sdnsobang1.com - Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor E-0012 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Bersama DKI Jakrta Tahun Pelajaran 2022/2023

 


Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor E-0012 Tahun 2022 Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, menyatakan menetapkan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini, terdiri dari:

a. Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Tahun Pelajaran 2022/2023;

b. Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2023;

c. Daftar Zona Sekolah Menengah Atas Swasta Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023;

d. Daftar Nama dan Daya Tampung Sekolah Menengah Atas Swasta Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023;

e. Daftar Nama dan Daya Tampung Sekolah Menengah Kejuruan Swasta Pada Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama Tahun Pelajaran 2022/2023.

 

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 bahwa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Tahap Pertama bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

PPDB Bersama DKI Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk meningkatkan daya tampung dan mendukung peningkatkan mutu pendidikan melalui pelibatan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Jalur yang digunakan adalah Jalur Afirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

b. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.

c. Data sekolah dan daya tampung yang disediakan untuk PPDB Bersama sesuai dengan Daya Tampung Sekolah yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

 

A. ALUR PROSES PPDB BERSAMA TAHAP PERTAMA 

Apa Persyaratan CPDB DKI Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, persyaratan calon siswa baru tahap PERTAMA adalah sebagai berikut:

a. penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif;

b. memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Sekolah sebelumnya; dan

c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

 

Mekanisme Pendaftaran

a. Pengajuan Akun

CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022, dengan tahapan sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.gold,

2) mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;

3) mengisi formulir secara Daring; dan

4) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.


b. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.gold,

2) melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMA;

3) mengganti PIN/Token dengan password; dan

4) setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.


c. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.gold,

2) melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password;

3) memilih peminatan di sekolah tujuan; dan

4) mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan.


d. Memantau Hasil Seleksi

CPDB/Orang Tua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

1) mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.gold,

2) memilih jenjang dan jalur yang sesuai; dan

3) klik menu seleksi dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan.

 

Kapan Jadwal PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 ? Menurut Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, Jadwal PPDB Bersama Tahap Pertama adalah sebagai berikut

1. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan  tanggal 13 - 14 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan  15 Juni 2022 pkl 00.01-14.00 WIB

2. Proses Seleksi 13 - 14 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 15 Juni 2022 pkl 00.01-14.00 WIB

3. Pengumuman 15 Juni 2022 pkl 17.00 WIB

4. Lapor Diri 16 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan  17 Juni 2022 pkl 00.01-14.00 WIB

 

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022/2023 tahap 1

1. Waktu Pendaftaran

Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelayanan secara daring melalui laman https: / /ppdb.jakarta.gold

b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.

c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara uring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:

1) hari : Senin - Sabtu

2) pukul : 08.00 - 16.00 WIB

Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 14.00 WIB

d. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.

 

2. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan

CPDB dapat memilih peminatan dengan ketentuan:

a. paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

b. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap Pertama masih berlangsung.

c. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.

 

Seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun 2022/2023 tahap 1

1. Seleksi berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama Tahap Pertama menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

a. Prioritas Pertama: kelurahan Domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah;

b. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditetapkan;


2. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama Tahap Pertama melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. berdasarkan prioritas zona;

b. urutan pilihan sekolah; dan

c. waktu mendaftar


3. Dalam hal kuota PPDB Bersama Tahap Pertama tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dapat dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.

 

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun 2022/2023 tahap 1

Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https: / /ppdb.jakarta.go.id.

 

Lapor Diri PPDB DKI Jakarta Tahun 2022/2023 tahap 1

1. CPDB yang diterima pada sekolah tujuan hams melakukan lapor diri secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.

4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.

 

B. ALUR PROSES PPDB BERSAMA TAHAP KEDUA 

Apa Persyaratan CPDB DKI Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, persyaratan calon siswa baru tahap KEDUA adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Tahap Kedua bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

 

PPDB Bersama Tahap Kedua dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jadwal Pelaksanan PPDB Bersama Tahap Kedua dilaksanakan sesuai jadwal setelah PPDB Bersama Tahap Pertama selesai;

b. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

c. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.

d. PPDB Bersama Tahap Kedua dilaksanakan pada SMA Swasta yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Bersama Tahap Pertama selesai;

 

Persyaratan CPDB Tahap 2

a. penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif;

b. memiliki Ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari Sekolah sebelumnya; dan

c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

 

Bagimana mekanisme dan Jadwal PPDB Bersama Tahap Kedua SMA MSK DKI Jakarta tahun 2022/2023 tahap 2 ? Mekanisme Pendaftaran bagi yang belum memiliki akun mengikuti ketentuan mekanisme pendaftaran dalam Romawi II, Huruf A, Angka 4 pada Alur Pelaksanaan PPDB Bersama Tahap Pertama.Jadwal PPDB Bersama Tahap Kedua

1. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan 20 - 21 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 22 Juni 2022 pkl 00.01-14.00 WIB

2. Proses Seleksi 20 - 21 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 22 Juni 2022 pkl 00.01-14.00 WIB

3. Pengumuman 22 Juni 2022 pkl 17.00 WIB

4. Lapor Diri 23 Juni 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan  24 Juni 2022 pkl 00.01-14.00 WIB

 

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022/2023 tahap 2

1. Waktu Pendaftaran

Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelayanan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.gold

b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.

c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:

1) hari : Senin - Sabtu

2) pukul : 08.00 - 16.00 WIB

Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 14.00 WIB

d. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.


2. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan

CPDB dapat memilih peminatan dengan ketentuan:

a. Paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

b. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap Kedua masih berlangsung.

c. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.

 

Seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun 2022/2023 tahap 2

1. Seleksi berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama Tahap Kedua menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

a. Prioritas Pertama: kelurahan Domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah;

b. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berada berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditentukan;


2. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. berdasarkan prioritas zona;

b. urutan pilihan sekolah; dan

c. waktu mendaftar


3. Dalam hal kuota PPDB Bersama Tahap Kedua tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dapat dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Akhir.

 

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2

Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id.

 

Lapor Diri Tahap 2

1. CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Akhir.

4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Akhir.

 

B. ALUR PROSES PPDB BERSAMA TAHAP KETIGA (TAHAP AKHIR 

Berdasarkn Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahap Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif.  CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Tahap Akhir bersedia untuk tidak mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 (tiga) tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermaterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

 

PPDB Bersama Tahap Akhir dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jadwal Pelaksanan PPDB Bersama Tahap Akhir dilaksanakan sesuai jadwal setelah PPDB Bersama Tahap Kedua selesai;

b. Pemilihan sekolah swasta berdasarkan Daftar Zona Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan ini.

c. Peluang CPDB ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah.

d. PPDB Bersama Tahap Akhir dilaksanakan pada SMA Swasta yang masih terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Bersama Tahap Kedua selesai;

 

Persyaratan CPDB PPDB Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 tahap 3 adalah sebagai berikut.

a. penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 jenjang SMP / sederajat yang masih aktif;

b. memiliki Ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari Sekolah sebelumnya; dan

c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

 

Bagimana mekanisme dan jadwal PPDB DKI Jakarta tahun pelajaran 2022/2023 tahap tiga (tahap akhir) ? Mekanisme Pendaftaran bagi yang belum memiliki akun mengikuti ketentuan mekanisme pendaftaran dalam Romawi II, Huruf A, Angka 4 pada Alur Pelaksanaan PPDB Bersama Tahap Pertama. Jadwal PPDB Bersama DKI Jakarta tahun 2022/2023 Tahap Akhir adalah sebagai berikt

1. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan 4 - 5 Juli 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 6 Juli 2022 pkl 00.01-14.00 WIB

2. Proses Seleksi 4 - 5 Juli 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan 6 Juli 2022 pkl 00.01-14.00 WIB

3. Pengumuman 6 Juli 2022 pk 17.00 WIB

4. Lapor Diri tanggal 7 Juli 2022 pkl 08.00-24.00 WIB sampai dengan tanggal 8 Juli 2022 pkl 00.01-14.00 WIB

 

Pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahap 3 (Akhir)

1. Waktu Pendaftaran

Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelayanan secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.gaid

b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.

c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orang Tua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:

1) hari : Senin - Sabtu

2) pukul : 08.00 - 16.00 WIB

Kecuali hari Sabtu sampai dengan pukul 14.00 WIB

d. Hari Minggu dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan PPDB.

2. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan

CPDB dapat memilih peminatan dengan ketentuan:

a. Paling banyak 3 (tiga) Peminatan. Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah swasta atau pada sekolah swasta yang berbeda, kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

b. CPDB yang belum diterima di sekolah swasta tujuan, dapat mendaftar di sekolah swasta lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama Tahap Akhir masih berlangsung.

c. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah swasta tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah swasta lain.

 

Seleksi Tahap 3 (Akhir)

1. Seleksi berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama Tahap Akhir menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

a. Prioritas Pertama: kelurahan Domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah;

b. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berada berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditentukan;

c. Prioritas Ketiga: seluruh kelurahan dan kecamatan Domisili CPDB selain dari Prioritas Pertama dan Prioritas kedua;


2. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama Tahap Akhir melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

a. berdasarkan prioritas zona;

b. urutan pilihan sekolah; dan

c. waktu mendaftar.

 

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 3 (Akhir)

Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. 

 

Lapor Diri Tahap 3 (Akhir)

1. CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dianggap mengundurkan diri.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.


Link download Jadwal atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB SMA SMK PROVINSI DKI JAKARTA 2022"