SYARAT DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENDIKBUD TAHUN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Persyaratan dan Formasi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022. Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022. Pengumuman Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek Tahun 2022 disampaikan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Selaku Ketua Tim Pengadaan PPPK Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.
Dalam Pengumuman Seleksi
Penerimaan Resmi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022 dan
Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022 disampaikan
bahwa Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sejumlah 7.561, dengan
rincian sebagai berikut:
a.
Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253
b.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 dengan rincian sebagai berikut:
1) Teknis Dosen sejumlah
6.850
2) Teknis lainnya sejumlah
458
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022, adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia
sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online
di SSCASN).
a) Pelamar pada kebutuhan
tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional
jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan
setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar pada kebutuhan
tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0
hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan
sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi
pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Tidak terlibat dalam
organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
11. Tidak memiliki
ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
b. Persyaratan Khusus
Berikut adalah persyaratan
khusus bagi pelamar PPPK.
1. Untuk lulusan perguruan
tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri
dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
2. Untuk lulusan perguruan
tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi.
3. Nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) sebagaimana ketentuan berikut.
a) Pelamar pada kebutuhan
tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional
jenjang ahli pertama minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma
nol).
b) Pelamar pada kebutuhan
tenaga teknis jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00
(empat koma nol).
Dibuktikan dengan
transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
4. Persyaratan khusus
tambahan (Lihat Salinan Pengumuman yang tersedia diakhir tulisan ini.
Berikut tata cara pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Tahun 2022
1. Pelamar wajib memiliki
alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK Kemdikbudristek.
2. Pelamar wajib melakukan
pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman
https://sscasn.bkn.go.id.
3. Pelamar melakukan login
ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Pelamar wajib
mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi:
a. surat lamaran yang
diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani
(tanda tangan basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai
elektronik) Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum
Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri); (Format surat lamaran dapat
diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
b. KTP atau surat
keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
c. surat pernyataan diri
10 poin yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (tanda tangan
basah), serta dibubuhi meterai tempel/e-meterai (meterai elektronik)
Rp10.000,00 yang diterbitkan dan didistribusikan oleh Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia (Peruri); (Format surat pernyataan diri 10 poin dapat
diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id)
d. surat keterangan
pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik sesuai yang dipersyaratkan
pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan Khusus pada kolom (3)
dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Surat keterangan
pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik ditandatangani oleh:
a) paling rendah pejabat
pimpinan tinggi pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
instansi pemerintah; atau
b) paling rendah
direktur/kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia (Human Resource
Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
2) Surat keterangan
pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dimungkinkan lebih dari
satu jika pengalaman kerja dalam jabatan yang dilamar diperoleh dari unit
kerja/instansi yang berbeda.
(Format surat keterangan
pengalaman kerja dengan rekomendasi berkinerja baik dapat diunduh pada laman
https://casn.kemdikbud.go.id).
e. ijazah dan dokumen
persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
1) ijazah sesuai
persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2) bagi lulusan luar
negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi;
3) bagi kebutuhan jabatan
yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat
keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan
persyaratan kebutuhan jabatan;
4) contoh dokumen yang
harus dilampirkan sebagai berikut.
a) Untuk kualifikasi
pendidikan S-2 Farmasi (Profesi Apoteker) dokumen yang harus dilampirkan adalah
ijazah S-2 Farmasi dan sertifikat profesi apoteker.
b) Untuk kualifikasi
pendidikan S-2 Teknik Elektro Konsentrasi Sistem Tenaga Listrik dokumen yang
harus dilampirkan adalah ijazah S-2 Teknik Elektro dengan mencantumkan
informasi konsentrasi sistem tenaga listrik pada ijazah atau transkrip nilai.
5) ijazah dan dokumen
persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam satu file.
6) Surat Keterangan Lulus
(SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
f. transkrip nilai, dengan
ketentuan:
1) bagi lulusan dalam
negeri (melampirkan transkrip nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang
dilamar)
2) bagi lulusan luar
negeri:
a) melampirkan transkrip
nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
tinggi; dan
b) apabila tidak dapat
melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari
Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program
berbasis riset (by research).
g. pas foto terbaru
menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;
h. dokumen lainnya sesuai
persyaratan jabatan pada bagian II. Persyaratan Pelamar huruf b. Persyaratan
Khusus pada kolom (3) dan (4);
i. khusus untuk pelamar
penyandang disabilitas wajib melampirkan:
1) dokumen/surat
keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis
dan derajat kedisabilitasan yang dialami, dan
2) tautan (link) video
singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di
youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link
video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:
a) Seleksi Administrasi;
dan
b) Seleksi Kompetensi
menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial
Kultural; dan
4) Wawancara (penilaian
integritas dan moralitas). Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, untuk
kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen diberikan Seleksi Kompetensi
Teknis Tambahan yang meliputi: 1) Wawancara; dan 2) Praktik
Mengajar/Microteaching.
Link download Pengumuman
Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek
Tahun 2022. (DISINI)
Demikian informasi tentang
Persyaratan dan Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis dan Dosen Kemendikbud Ristek
Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SYARAT DAN FORMASI PPPK TENAGA TEKNIS DAN DOSEN KEMENDIKBUD TAHUN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!