TUGAS DAN WEWENANG PPS PEMILU TAHUN 2024 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

TUGAS DAN WEWENANG PPS PEMILU TAHUN 2024

 

Sahabat sdnsobang1.com – Dilansir dari Merdeka.com tentang Rekrutmen PPS (Panitia Pemungutan Surat) Pemilu 2024 sudah dibuka sejak bulan Desember tahun 2022 lalu. Panitia PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

 


Pendaftaran sudah berlangsung secara daring sejak 18 Desember sampai 27 Desember 2022. Lalu, kapan pengumuman hasil tes PPS Pemilu 2024 keluar? Apa saja tugas dan wewenang panitia PPS? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, (18/1/2023).

 

Jadwal Pengumuman Tes PPS Pemilu 2024

Informasi pengumuman hasil tes calon anggota PPS Pemilu 2024 dapat diketahui melalui website resmi Info KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berikut jadwalnya:

 

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024

18 Desember 2022 - 22 Desember 2022

 

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024

18 Desember 2022 - 30 Desember 2022

 

3. Penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024

19 Desember 2022 - 2 Januari 2023

 

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS Pemilu 2024

3 Januari 2023 - 5 Januari 2023

 

5. Seleksi tertulis calon anggota PPS

6 Januari 2023 - 11 Januari 2022

 

6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024

12 Januari 2023 - 14 Januari 2023

 

7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024

3 Januari 2023 - 14 Januari 2023

 

8. Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024

15 Januari 2023 - 17 Januari 2023

 

9. Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024

18 Januari 2023 - 20 Januari 2023

 

10. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024

20 Januari 2023

 

11. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024

24 Januari 2023 [khu]

 

Cara Cek Pengumuman Tes PPS via SIAKBA

  • Kunjungi aplikasi atau laman SIAKBA dengan alamat https://siakba.kpu.go.id/
  • Lakukan login akun SIAKBA dengan memasukkan email dan password
  • Setelah masuk ke akun masing-masing, scroll ke bawah untuk melihat status "Lulus" atau tidaknya dalam tes tersebut.

 

Cara Cek Pengumuman Tes PPS via Info KPU

  • Kunjungi laman Info KPU dengan alamat https://infopemilu.kpu.go.id/
  • Pilih menu "Seleksi Badan Ad Hoc"
  • Lalu pilih opsi "Pengumuman"
  • Klik pada kolom pencarian dan pilih nama Kabupaten/Kota
  • Klik File pdf pada daerah peserta PPS Pemilu 2024 yang sudah diumumkan dibagian kanan
  • Cek daftar nama hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 tersebut yang terdiri atas nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, serta keterangan lulus atau tidaknya.


Cara Cek Pengumuman Tes PPS via KPU Setempat 

Selain kedua cara di atas, untuk mengetahui hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024, juga dapat dilakukan dengan mengunjungi laman KPU setempat berdasarkan wilayah pendaftaran atau datang langsung ke kantornya.

 

Sebagai contoh, jika mendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 di KPU Kota Administrasi Jakarta Barat, maka bisa mengunjungi situs KPU Jakarta Barat.

 

Begitu juga dengan daerah-daerah lainya. Selanjutnya, bisa lakukan pencarian hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 di laman tersebut. 

 

Tugas dan Wewenang Petugas PPS dalam Pemilu

Tugas dan wewenang petugas PPS sendiri sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). Berikut ini penjelasannya:

 

Tugas PPS

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun tugas PPS sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

 

 

Wewenang PPS

  • Membentuk KPPS
  • Mengangkat Pantarlih
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud di atas, PPS mempunyai kewajiban: 

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Para anggota PPS untuk Pemilu 2024 mulai bertugas pada bulan Januari 2023 ini sampai 4 April 2024 mendatang.

 

Mereka yang terpilih sebagai PPS pada Pemilu 2024 mendatang bakal menerima honorarium sebesar Rp 1,5 juta/bulan untuk ketua PPS dan Rp 1,3 juta/bulan untuk anggota PPS.

 

Demikian informasi kali ini terkait Tugas dan Wewenang PPS pada Pemilu Tahun 2024 yang bias admin bagikan. Semoga barmanfaat dan terima kaih sudah berkunjung.

(sumber: https://www.merdeka.com/trending/rekrutmen-pps-pemilu-2024-ketahui-tugas-dan-wewenangnya-kln.html)

 

Posting Komentar untuk "TUGAS DAN WEWENANG PPS PEMILU TAHUN 2024"