Cara Pengajuan Akreditasi Sekolah (Reakreditasi) di bansm.kemdikbud.go.id Sispena
Sahabat sdnsobang1.com – Cara Pengajuan Akreditasi (Reakreditasi) Sekolah di bansm.kemdikbud.go.id Sispena. Pengajuan Akreditasi dan memperpanjang (reakreditasi) sekolah bansm.kemdikbud.go.id sispena.
Pengajuan
Akreditasi dan memperpanjang (reakreditasi) sekolah bansm.kemdikbud.go.id
sispena.telah kita ketahui semua bahwasanya peringkat sekolah pada masa ini
dapat di kategorikan menurut Abjad, A, B, C. yang sering kita dengar. Masa
berlaku penilaian akreditasi sekolah adalah 5 tahun. Maka ditahun ke 5 sebelum
masa berakhir, haruslah di ajukan lagi reakreditasi, atau kata lainnya adalah Akreditasi
ulang.
Berikut
cara mengajukan akreditasi dan memperpanjang (reakreditasi) sekolah
bansm.kemdikbud.go.id sispena (silahkan klik poin di tulisan biru dibawah jika
ingin penjelasan lebih lengkap).
Bapak.ibu yang kami hormati, kami dari BAN SM , mohon ijin menyampaikan informasi untuk bapak/ibu Kepala Sekolah, perlu kami sampaikan bahwa sekolah/madrasah Bpk/Ibu akan masuk sebagai sasaran akreditasi. Oleh karena itu, kami sampaikan agar mengajukan akreditasi dan mengisi DIA (daftar isian akreditasi) pada Aplikasi SISPENA. (*pesan singkat pemberitahuan dari BAN-SM Provinsi*)
Adapun
Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan Pengajuan Akreditasi (Reakreditasi)
Sekolah di bansm.kemdikbud.go.id Sispena adalah sebagai berikut:
1.
Login
melalui https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login
dengan
username dan pasword Nomor NPSN sekolah/madrasah
2.
Mengajukan
akreditasi dengan mengupload:
a.
Surat
Permohonan reakreditasi dari sekolah/madrasah
b.
SK
Pendirian / Izin Operasional
c.
Sertifikat
Akreditasi terakhir.
Sampai
ditahap ini, diperlukan verifikasi dan Aproval dari pihak sispena. Tampilan
jika sudah melakukan pengajuan akreditasi.
Mantinya
jika sudah diaproval (disetujui) maka silahkan lanjutkan pengisian DIA (Daftar Isian
Akreditasi) seperti dibawah ini:
3.
Selanjutnya
Pengisian DIA:
a.
Tarik
data IPR (Indikator Pemenuhan Relatif)
b.
Mengisi
DIA (hanya memilih level apakah level 4/3/2/1)
c.
Tarik
data IPM (Indikator Pemenuhan Mutlak)
d.
Upload
dokumen pada menu dokumen sekolah/madrasah
Untuk
yang sekolah/madrasah yang telah mengisi sispena pada tahun 2022 dan
mendapatkan perpanjangan satu tahun (berakhir pada tahun 2023 atau Januari
2024) dimohon mengisi lagi pada Sipena, ikuti langkah-langkahnya seperti diatas.
Demikian
informasi kali ini yang bisa admin bagikan terkait Cara Pengajuan Akreditasi (Reakreditasi)
Sekolah di bansm.kemdikbud.go.id Sispena. Semoga bermanfaat dan terima kasih
sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Cara Pengajuan Akreditasi Sekolah (Reakreditasi) di bansm.kemdikbud.go.id Sispena"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!