Cara Pengajuan Akreditasi Sekolah (Reakreditasi) di bansm.kemdikbud.go.id Sispena - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Pengajuan Akreditasi Sekolah (Reakreditasi) di bansm.kemdikbud.go.id Sispena

 

Sahabat sdnsobang1.com – Cara Pengajuan Akreditasi (Reakreditasi) Sekolah di bansm.kemdikbud.go.id Sispena. Pengajuan Akreditasi dan memperpanjang (reakreditasi) sekolah bansm.kemdikbud.go.id sispena.

 


Pengajuan Akreditasi dan memperpanjang (reakreditasi) sekolah bansm.kemdikbud.go.id sispena.telah kita ketahui semua bahwasanya peringkat sekolah pada masa ini dapat di kategorikan menurut Abjad, A, B, C. yang sering kita dengar. Masa berlaku penilaian akreditasi sekolah adalah 5 tahun. Maka ditahun ke 5 sebelum masa berakhir, haruslah di ajukan lagi reakreditasi, atau kata lainnya adalah Akreditasi ulang.

 

Berikut cara mengajukan akreditasi dan memperpanjang (reakreditasi) sekolah bansm.kemdikbud.go.id sispena (silahkan klik poin di tulisan biru dibawah jika ingin penjelasan lebih lengkap).

 

Bapak.ibu yang kami hormati, kami dari BAN SM , mohon ijin menyampaikan informasi untuk bapak/ibu Kepala Sekolah, perlu kami sampaikan bahwa sekolah/madrasah Bpk/Ibu akan masuk sebagai sasaran akreditasi. Oleh karena itu, kami sampaikan agar mengajukan akreditasi dan mengisi DIA (daftar isian akreditasi) pada Aplikasi SISPENA. (*pesan singkat pemberitahuan dari BAN-SM Provinsi*)

 

Adapun Langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan Pengajuan Akreditasi (Reakreditasi) Sekolah di bansm.kemdikbud.go.id Sispena adalah sebagai berikut:

1.     Login melalui https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login

dengan username dan pasword Nomor NPSN sekolah/madrasah


2.     Mengajukan akreditasi dengan mengupload:

a.    Surat Permohonan reakreditasi dari sekolah/madrasah

b.    SK Pendirian / Izin Operasional

c.    Sertifikat Akreditasi terakhir.

 

Sampai ditahap ini, diperlukan verifikasi dan Aproval dari pihak sispena. Tampilan jika sudah melakukan pengajuan akreditasi.


 

Mantinya jika sudah diaproval (disetujui) maka silahkan lanjutkan pengisian DIA (Daftar Isian Akreditasi) seperti dibawah ini:

 

3.      Selanjutnya Pengisian DIA:

a.    Tarik data IPR (Indikator Pemenuhan Relatif)

b.    Mengisi DIA (hanya memilih level apakah level 4/3/2/1)

c.    Tarik data IPM (Indikator Pemenuhan Mutlak)

d.    Upload dokumen pada menu dokumen sekolah/madrasah

 

Untuk yang sekolah/madrasah yang telah mengisi sispena pada tahun 2022 dan mendapatkan perpanjangan satu tahun (berakhir pada tahun 2023 atau Januari 2024) dimohon mengisi lagi pada Sipena, ikuti langkah-langkahnya seperti diatas.

 

Demikian informasi kali ini yang bisa admin bagikan terkait Cara Pengajuan Akreditasi (Reakreditasi) Sekolah di bansm.kemdikbud.go.id Sispena. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.


Posting Komentar untuk "Cara Pengajuan Akreditasi Sekolah (Reakreditasi) di bansm.kemdikbud.go.id Sispena"