Pemutakhiran Data Guru Calon PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pemutakhiran Data Guru Calon PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

 

Sahabat sdnsobang1.com – Kemdikbudristek Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 pada tanggal 19 April 2023.

 

Pemutakhiran Data Guru Calon PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Berikut selengkapnya Isi Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 pada tanggal 19 April 2023 dibawah ini:

 

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1.    Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:

a.    Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; da

b.    Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

 

2.    Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:

a.    Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masing-masing guru;

b.    Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;

c.    Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

d.    Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas

 

3.    Adapun dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.

 

4.    Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

 

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada kepala sekolah dan guru di wilayah masing-masing. 

 

Untuk lebih jelasnya terkait Isi Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 pada tanggal 19 April 2023, berikut admin tampilkan dibawah ini:

 

Selengkapnya silahkan download Isi Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 pada tanggal 19 April 2023, melalui tautan link dibawah ini:

DOWNLOAD

 

Demikian artikel kali ini terkait Isi Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023, dengan nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 pada tanggal 19 April 2023, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.


Posting Komentar untuk "Pemutakhiran Data Guru Calon PPG Dalam Jabatan Tahun 2023"