JUKNIS PENCAIRAN TPG GURU TAHUN 2023-2024
Sahabat sdnsobang1.com – Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2023-2024. Berdasarkan Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan (Pemberian) TPG Guru tahun 2023-2024, Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan.
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
a.
Guru
ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru
ASN Daerah melalui Dapodik.
b.
Guru
ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
c.
Data
yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi
pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan
status kepegawaian.
d.
Guru
ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e.
Kebenaran
data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN
Daerah yang bersangkutan.
f.
Penginputan
dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya
perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
g.
Data
Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik
diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
h.
Dalam
hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki
oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki
golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan
Kepegawaian Daerah.
i.
Dalam
hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah
Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat
tugas yang baru pada Dapodik.
j.
Dinas
Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat
dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Diuraikan dalam
Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan TPG Guru ASN
Daerah tahun 2023-2024 bahwa Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
a. Puslapdik melakukan
sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi sistem
informasi manajemen tunjangan pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai
berikut:
Jadwal Sinkronisasi dan
Jadwal Pembayaran atau Pencairan Pencairan TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024
berdasarkan
31
Maret Pembayaran Triwulan I mulai Bulan April
30
Juni Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli
30
September Pembayaran Triwulan III mulai Bulan Oktober
31
Oktober Pembayaran Triwulan IV mulai Bulan November
b. Puslapdik melakukan
validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui sistem informasi manajemen
tunjangan.
c. Dinas Pendidikan
memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf b melalui sistem informasi manajemen tunjangan.
d. Berdasarkan persetujuan
hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN
Daerah untuk setiap semester melalui sistem informasi manajemen tunjangan.
e. Guru ASN Daerah yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru
ASN Daerah akan tampil dalam aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran
yang disediakan Kementerian.
3. Pembayaran Tunjangan
a. Pembayaran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
b. Pembayaran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan
melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
c. Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di
rekening kas umum daerah.
d. Dalam hal terdapat
kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus akibat kenaikan
gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:
1) Guru ASN Daerah yang
kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan
pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru ASN
Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, dan pembayaran
terhitung mulai tanggal gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada sistem
informasi manajemen pembayaran sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses
reload); dan
2) dalam hal terjadinya
kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang
dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK Kepegawaian
terakhir.
e. Dalam hal terdapat
kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, maka Pemerintah
Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayar melalui
sistem informasi manajemen pembayaran dan mendapat persetujuan dari Puslapdik
dengan mengeluarkan surat keputusan kurang bayar (carry over).
f. Dalam hal terdapat
kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka kelebihan
bayar tersebut dapat diperhitungkan pada pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus tahap berikutnya.
4. Informasi Penyaluran Tunjangan
Selanjutnya
Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan TPG Guru ASN
Daerah tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Guru ASN Daerah dapat mengakses
informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah
yang bersangkutan secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan yang
dapat diakses melalui laman atau aplikasi telepon cerdas.
5. Laporan Realisasi Pembayaran
a. Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah kepada Kementerian dengan ketentuan sebagai berikut:
1) laporan realisasi
semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat tanggal 15 Maret tahun
berjalan; dan
2) laporan realisasi
semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 15 September tahun
berjalan.
b. Penyampaian laporan
realisasi pembayaran disertai dengan rekapitulasi surat perintah pencairan dana
penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah.
c. Laporan realisasi
pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik
melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
d. Dalam hal Pemerintah
Daerah belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah sampai dengan waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai
pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
B. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan
Dinyatakan dalam
Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN
Daerah tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Penyaluran Tambahan Penghasilan
dilakukan dengan tahapan sebagai adalah sbb:
1. Input dan/atau
Pembaruan Data Guru ASN Daerah
a. Guru ASN Daerah
didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah
melalui Dapodik.
b. Guru ASN Daerah yang
bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
c. Data yang diinput
dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban
kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status
kepegawaian.
d. Guru ASN Daerah harus
memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana
dimaksud dalam huruf c.
e. Kebenaran data yang
telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang
bersangkutan.
f. Penginputan dan/atau
pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan
kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
g. Data Guru ASN Daerah
yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi
oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
h. Apabila Guru ASN Daerah
dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka
Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada
Dapodik.
i. Dinas Pendidikan dan
Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN Daerah pada Dapodik akurat dan
logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan Penghasilan
a. Data yang diinput
dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi oleh Dinas
Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.
b. Penetapan Penerima Tambahan
Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Berikut jadwal Sinkronisasi Data dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Tahun 2023-3034
31 Maret Pembayaran
Triwulan I mulai Bulan April
30 Juni Pembayaran
Triwulan II mulai Bulan Juli
30 September Pembayaran
Triwulan III mulai Bulan Oktober
31 Oktober Pembayaran
Triwulan IV mulai Bulan November
C. Penetapan Penerima
Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan
Penghasilan Guru ASN Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat
yang ditunjuk.
D. Penetapan penerima
Tambahan Penghasilan dilakukan setiap semester.
3. Pembayaran Tambahan Penghasilan
a. Pembayaran Tambahan
Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
b. Pembayaran Tambahan
Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai
penerima Tambahan Penghasilan.
c. Tambahan Penghasilan
Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah.
d. Pembayaran Tambahan
Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan melalui
sistem informasi manajemen pembayaran.
4. Laporan Realisasi Pembayaran
a. Pemerintah Daerah
menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru ASN kepada
Kementerian dengan ketentuan sebagai berikut:
1) laporan realisasi
semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat tanggal 15 Maret tahun
berjalan; dan
2) laporan realisasi
semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 15 September tahun
berjalan.
b. Penyampaian laporan
realisasi pembayaran disertai dengan rekapitulasi surat perintah pencairan dana
penyaluran Tambahan Penghasilan ASN Daerah.
c. Laporan realisasi
pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/ atau dokumen elektronik
melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
d. Dalam hal Pemerintah
Daerah belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan ASN
Daerah sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
penyaluran Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis
Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 melalui link yang tersedia di
bawah ini.Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang
Juknis Pencairan TPG Guru ASN Daerah Tahun 2023-2024 Permendikbudrsitek Nomor
45 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PENCAIRAN TPG GURU TAHUN 2023-2024"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!