Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025

 


Sahabat sdnsobang1.com – Berikut admin bagikan postingan terkait Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025. Dana PIP Kemdikbud 2025 merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini mencakup semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.

 


Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

 

Program ini bertujuan meningkatkan akses bagi anak usia sekolah agar dapat menyelesaikan masa belajarnya sesuai program wajib belajar 12 tahun. Besaran manfaat diberikan berbeda sesuai jenjang sekolah.

 

Penerima bansos PIP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Pemerintah memberikan bansos PIP untuk membeli keperluan sekolah hingga uang saku peserta didik.

 

Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial ini pada 2025. PIP bertujuan mendukung akses pendidikan yang merata bagi anak-anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan yang diterima berupa dana pendidikan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, seperti buku, seragam, dan biaya lainnya.

 

Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024, total anggaran Kemendikdasmen pada 2025 mencapai Rp33,5 triliun untuk melaksanakan sejumlah program prioritas. Salah satu program tersebut adalah PIP, yang akan diberikan kepada 18,59 juta siswa jenjang sekolah dasar hingga menengah.

 

Periode Pencairan PIP

Sebagaimana dilansir Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin. Berikut termin pencairan PIP selama satu tahun.

 

Periode 1

  • Jadwal pencairan Februari-April
  • Dikhususkan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)

 

Periode 2

  • Jadwal pencairan Mei-September
  • Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
  • Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi

 

Periode 3

  • Jadwal pencairan Oktober-Desember
  • Mencakup penerima kategori termin 1 dan 2

 

Bantuan PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan

 

Cara Cek Status Penerima PIP

Dilansir dari berbagai sumber, ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek penerima. Berikut ini cara mengecek penerima PIP.

  • Kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
  • Masukkan NISN dan NIK siswa.
  • Klik "Cek Penerima PIP".
  • Sistem akan menampilkan status penerima dan dana.

 

Nominal Bantuan PIP 2024

Dilansir dari halaman https://puslapdik.kemdikbud.go.id/, besaran bantuan dana PIP bereda-beda setiap jenjang pendidikan. Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP Kemdikbud.

1. SD/SDLB/Program Paket A

  • Rp 225.000 khusus siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Rp 450.000/tahun

 

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Rp 750.000/tahun

 

3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK

  • Rp 500.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
  • Rp 1.000.000/tahun

 

Sejauh ini, tidak ada pengumuman perubahan besaran dana PIP 2025. Sehingga diprediksi besarannya sama seperti anggaran tahun sebelumnya, yaitu Rp 1,8 juta.

 

Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud

Para siswa perlu memahami tiga aturan yang harus diikuti untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud. Berikut cara mencairkan dana PIP Kemdikbud.

1. Pencairan Langsung Melalui Kartu ATM

Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya, dapat langsung menerima bantuan melalui kartu ATM. Dana bantuan PIP langsung cair ke rekening.

2. Pencairan Melalui Sekolah

Siswa yang diajukan sekolah dan tidak memiliki KIP harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu. Perlu diingat, peserta didik harus melakukan aktivasi rekening melalui bank penyalur yang ditunjuk.

 

Bank penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh. Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.

 

Demikian informasi kali ini terkait Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025 lengkap cara pencairan KIP bagi penerima PIP. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025"