Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025
Sahabat sdnsobang1.com – Berikut admin bagikan postingan terkait Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025. Dana PIP Kemdikbud 2025 merupakan bantuan biaya pendidikan yang ditujukan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini mencakup semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMK, termasuk SLB dan program kesetaraan paket.
Bantuan yang diberikan
berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik
usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau
rentan miskin.
Program ini bertujuan
meningkatkan akses bagi anak usia sekolah agar dapat menyelesaikan masa
belajarnya sesuai program wajib belajar 12 tahun. Besaran manfaat diberikan
berbeda sesuai jenjang sekolah.
Penerima bansos PIP harus
terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan
ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Pemerintah
memberikan bansos PIP untuk membeli keperluan sekolah hingga uang saku peserta
didik.
Pemerintah akan kembali
menyalurkan bantuan sosial ini pada 2025. PIP bertujuan mendukung akses
pendidikan yang merata bagi anak-anak Indonesia, khususnya mereka yang berasal
dari keluarga kurang mampu. Bantuan yang diterima berupa dana pendidikan untuk memenuhi
kebutuhan sekolah, seperti buku, seragam, dan biaya lainnya.
Menurut Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024, total
anggaran Kemendikdasmen pada 2025 mencapai Rp33,5 triliun untuk melaksanakan
sejumlah program prioritas. Salah satu program tersebut adalah PIP, yang akan
diberikan kepada 18,59 juta siswa jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Periode Pencairan PIP
Sebagaimana dilansir
Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dibagi
dalam tiga termin. Berikut termin pencairan PIP selama satu tahun.
Periode 1
- Jadwal pencairan Februari-April
- Dikhususkan untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Periode 2
- Jadwal pencairan Mei-September
- Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
- Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi
Periode 3
- Jadwal pencairan Oktober-Desember
- Mencakup penerima kategori termin 1 dan 2
Bantuan PIP disalurkan
melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Pencairan dilakukan secara
bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap
sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan
Cara Cek Status Penerima PIP
Dilansir dari berbagai
sumber, ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek penerima.
Berikut ini cara mengecek penerima PIP.
- Kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Klik "Cek Penerima PIP".
- Sistem akan menampilkan status penerima dan dana.
Nominal Bantuan PIP 2024
Dilansir dari halaman
https://puslapdik.kemdikbud.go.id/, besaran bantuan dana PIP bereda-beda setiap
jenjang pendidikan. Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP
Kemdikbud.
1. SD/SDLB/Program Paket
A
- Rp 225.000 khusus siswa baru dan siswa kelas akhir
- Rp 450.000/tahun
2. SMP/SMPLB/Program
Paket B
- Rp 375.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
- Rp 750.000/tahun
3. SMA/SMALB/Program
Paket C/SMK
- Rp 500.000 untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
- Rp 1.000.000/tahun
Sejauh ini, tidak ada
pengumuman perubahan besaran dana PIP 2025. Sehingga diprediksi besarannya sama
seperti anggaran tahun sebelumnya, yaitu Rp 1,8 juta.
Cara Pencairan Dana PIP Kemdikbud
Para siswa perlu memahami
tiga aturan yang harus diikuti untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud.
Berikut cara mencairkan dana PIP Kemdikbud.
1. Pencairan Langsung
Melalui Kartu ATM
Siswa yang telah memiliki
Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai
penerima bantuan pada tahun sebelumnya, dapat langsung menerima bantuan melalui
kartu ATM. Dana bantuan PIP langsung cair ke rekening.
2. Pencairan Melalui
Sekolah
Siswa yang diajukan sekolah
dan tidak memiliki KIP harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih
dahulu. Perlu diingat, peserta didik harus melakukan aktivasi rekening melalui
bank penyalur yang ditunjuk.
Bank penyalur yang telah
ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA,
serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh. Untuk mengaktifkan
rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan
PIP Kemdikbud, dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.
Demikian informasi kali ini
terkait Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025 lengkap cara pencairan KIP bagi
penerima PIP. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2025"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!