Download Juknis BOSP Tahun 2025 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Juknis BOSP Tahun 2025 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

 

Sahabat sdnsobang1.com – Juknis BOSP Tahun 2025 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS (BOSP) TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua; b) bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana; c) bahwa Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.

 


Ruang lingkup Juknis Dana BOSP Tahun 2025

Ruang lingkup Juknis Dana BOSP Tahun 2025-2026 terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana BOP Kesetaraan. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi: taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; Satuan PAUD sejenis; sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

 

Dana BOP PAUD terdiri atas

Dana BOP PAUD terdiri atas: Dana BOP PAUD Reguler; dan Dana BOP PAUD Kinerja. Penerima Dana BOP PAUD Reguler harus memenuhi persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Syarat Penerima Dana BOP PAUD Kinerja

Penerima Dana BOP PAUD Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Penerima Dana BOS Satuan Pendidikan Meliputi:

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS ini terdiri atas: a) Dana BOS Reguler; dan b) Dana BOS Kinerja. Penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;

e. tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama; dan

f. tidak merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

 

Penerima Dana BOS Kinerja Terdiri Atas:

Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Sekolah sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

 

Prestasi pada ajang talenta merupakan prestasi yang: a) diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b) diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

Syarat Penerima BOS Kinerja:

Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b) satuan pendidikan: a) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a) sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan Kinerja.

 

Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;

c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;

d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan

e. bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

 

Syarat Penerima Dana BOSP Kesetaraan Kinerja

Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.

 

Kinerja terbaik ditentukan berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan. Adapun Penerima Dana BOSP yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.

 

Besaran Alokasi Dana BOSP Tahun 2025

Besaran alokasi Dana BOSP yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk setiap tahun anggaran. Besaran Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.

 

Besaran Dana BOP PAUD Reguler

Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

 

Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9 (sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.

 

Satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing daerah dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Besaran Alokasi Dana BOS terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.

 

Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah induk.

 

Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Peserta Didik SD SMP SMA SMK merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

 

Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Selengkapnya terkait Mekanismen Pencairan Dana BOSP, KomponenPenggunaan Dana BOS, Pentatausahaan Dana BOSP Tahun 2025/2026 silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS/BOSP)

 

Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS/BOSP

 

Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis) Pengelolaan BOS / BOSP TK PAUD SD SMP SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Download Juknis BOSP Tahun 2025 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025"