Download Juknis BOSP Tahun 2025 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Sahabat sdnsobang1.com – Juknis BOSP Tahun 2025 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS (BOSP) TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2025/2026 diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua; b) bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana; c) bahwa Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Ruang lingkup Juknis Dana BOSP Tahun 2025
Ruang lingkup Juknis Dana
BOSP Tahun 2025-2026 terdiri atas: a) Dana BOP PAUD; b) Dana BOS; dan c) Dana
BOP Kesetaraan. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang
menyelenggarakan layanan PAUD. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi:
taman kanak-kanak; kelompok bermain; taman penitipan anak; Satuan PAUD sejenis;
sanggar kegiatan belajar; dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP PAUD terdiri atas
Dana BOP PAUD terdiri atas:
Dana BOP PAUD Reguler; dan Dana BOP PAUD Kinerja. Penerima Dana BOP PAUD
Reguler harus memenuhi persyaratan: a) memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi
Dapodik; b) telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya; c) memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d) memiliki Rekening Satuan
Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e) tidak merupakan Satuan
Pendidikan kerja sama.
Syarat Penerima Dana BOP PAUD Kinerja
Penerima Dana BOP PAUD
Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP PAUD Reguler pada
tahun anggaran berkenaan; dan b) satuan pendidikan memiliki pengalaman
melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Penerima Dana BOS Satuan Pendidikan Meliputi:
Satuan Pendidikan penerima
Dana BOS meliputi: SD; SMP; SMA; SLB; dan SMK. Dana BOS ini terdiri atas: a)
Dana BOS Reguler; dan b) Dana BOS Kinerja. Penerima Dana BOS Reguler harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan
Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan Satuan
Pendidikan kerja sama; dan
f. tidak merupakan Satuan
Pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Penerima Dana BOS Kinerja Terdiri Atas:
Penerima Dana BOS Kinerja
terdiri atas: a) sekolah yang memiliki prestasi; dan b) sekolah yang memiliki
kinerja terbaik. Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan: a)
penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b) pernah memperoleh
paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang
talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. Sekolah
sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai
pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.
Prestasi pada ajang talenta
merupakan prestasi yang: a) diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang
talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang
berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional;
dan b) diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Syarat Penerima BOS Kinerja:
Sekolah yang memiliki
kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOS Reguler tahun
anggaran berkenaan; b) satuan pendidikan: a) termasuk 15% (lima belas persen)
Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang
melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan;
dan/atau memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3
(tiga) tahun terakhir. Sekolah tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan
sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dan sekolah yang memiliki
prestasi.
Kinerja terbaik ditentukan
berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas
pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status
ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan penerima
Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a)
sanggar kegiatan belajar; dan b) pusat kegiatan belajar masyarakat. Dana BOP
Kesetaraan terdiri atas: a) Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) Dana BOP Kesetaraan
Kinerja.
Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki NPSN yang
terdata pada Aplikasi Dapodik;
b. telah mengisi dan
melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di
Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan
Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan
e. bukan merupakan Satuan
Pendidikan kerja sama.
Syarat Penerima Dana BOSP Kesetaraan Kinerja
Penerima Dana BOP Kesetaraan
Kinerja harus memenuhi persyaratan: a) penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler
tahun anggaran berkenaan; dan b) termasuk 15% (lima belas persen) Satuan
Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan
asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Kinerja terbaik ditentukan
berdasarkan: a) hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas
pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b) indeks status
ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan. Adapun Penerima Dana BOSP yang memenuhi
persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk setiap tahun anggaran.
Besaran Alokasi Dana BOSP Tahun 2025
Besaran alokasi Dana BOSP
yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP ditentukan untuk
setiap tahun anggaran. Besaran Alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas: a) besaran
alokasi Dana BOP PAUD Reguler: dan b) besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja.
Besaran Dana BOP PAUD Reguler
Besaran alokasi Dana BOP
PAUD Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada
masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Jumlah Peserta Didik
merupakan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi
Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler
berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9
(sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana
BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.
Satuan biaya Dana BOP PAUD
pada masing-masing daerah dan besaran alokasi Dana BOP PAUD Kinerja ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Besaran Alokasi Dana BOS
terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan b) besaran alokasi Dana
BOS Kinerja. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik.
Satuan biaya Dana BOS
Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Peserta
Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan
penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Penghitungan jumlah Peserta
Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler yang berbentuk sekolah terbuka
dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik yang disatukan dengan sekolah
induk.
Dalam hal SLB, Sekolah
Terintegrasi dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60
(enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana
BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOS
Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan terdiri atas: a) besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler: dan b)
besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Kinerja. Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan
pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya
Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Peserta Didik SD SMP SMA SMK
merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum
memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan
Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada
Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan
Kesetaraan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana
BOP Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh)
maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik. Besaran alokasi Dana BOP
Kesetaraan Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Selengkapnya terkait
Mekanismen Pencairan Dana BOSP, KomponenPenggunaan Dana BOS, Pentatausahaan
Dana BOSP Tahun 2025/2026 silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOS/BOSP)
Link download Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Link download
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS/BOSP
Demikian informasi tentang
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis)
Pengelolaan BOS / BOSP TK PAUD SD SMP SMK Tahun 2025 2026. Semoga ada
manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Download Juknis BOSP Tahun 2025 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!