Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026
Sahabat sdnsobang1.com – Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Kalender Pendidikan Provinsi Lengkap Seluruh Indonesia. Kali ini admin kembali memposting terkait Unduh Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026. Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Adapun pertimbangan
diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten
Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten
Tahun Ajaran 2025/2026 adalah bahwa untuk melaksanakan program belajar mengajar
Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan segera dimulai, perlu adanya perubahan
Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 bagi Satuan
Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Berikut ini uraian lengkap
terkait Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 Bagi
Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten
berdasakan Lampiran Keputusan Kepa1a Dinas PendidUcan dan Kebudayaan Nomor:
900.1.15/041-Dindikbud/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan
Tahun Ajaran 2025/2026 bagi Satuan Pendidikan di Ling1mngan Dinas Pendidibn dan
Kebudayaan Provinsi Banten
A. Ketentuan Umum
1. Dinas adalah Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
2. Kepala Dinas adalah
Kepa1a Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
3. Pendidikan Nasional
adalah Pendidikan yang berdasarlcan Pancasila dan UUD R.epublik Indonesia Tabun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terbadap tuntutau perubahan zaman.
4. Sistem Pendidikan
Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara
terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
S. Penyelenggaraan
Pendidikan adalah sistem pengelolaan. yang mencakup seluruh kegiatan pendidikan
formal dan pendidikan non formal.
6. Pendidikan Formal adalah
Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari Pendiclikan
Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
7. Pendidikan Non Formal
adalah Jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilabanakan secara
berstruktur dan berjenjang
8. Pendidikan Informal
adalah Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
9. Kurikulum Satuan
Pendidikan yang selanjutnya disingkat KSP adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
10. Peserla didik adalah
anggota masyarakat yang berusaba mengembangkan dirinya melalui proses
pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
11. Kelompok bermain dan
Taman Penitipan Anak adalah satuan pendidikan yang menyediakan program
pendidikan anak usia dini yang berusia 0 sampai 6 tahun.
12. Taman Kanak-kanak yang
selanjutnya disingkat TK adalah satuan Pendidikan formal yang menyediakan
program pendidikan dini bagi anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
13. Raudblatul Athfal yang
selanjutnya disingkat RA adalah satuan pendidilam yang menyediakan program
pendidikan dini agama islam bagi. anak berusia sekurang-kurangnya 4 (empat)
tahun sampai usia masuk pendidikan dasar sekurang-kunmgnya 6 (enam) tabun.
14. Satuan Pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
15. Sekolab Dasar yang
selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16. Sekolah Menengah Pertama
yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah. satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
17. Sekolah Menengah Atas
yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan um.um pada jenjang pendidikan menengab
sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
basil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
18. Sekolab Menengab Kejurwm
yang selanjutnya disingkat SMK adalah salab satu bentuk satuan pendid.ikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan
dari basil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
19. Kalender Pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik: selama 1
(satu) tahun pelajaran.
20. Permulaan tahun ajaran
adalah waktu dimulahlya kegiatan pembelajaran pada awal tabun ajaran pada
setiap satuan pendidikan.
21. Minggu efektif belajar
adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada
setiap satuan pendidikan.
22. Waktu pembelajaran
efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam
pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
23. Waktu libur adalah waktu
yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada
satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda antar
semester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
bari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
B. Permulaaan dan Akhir Tahan Ajaran
Tahun Ajaran 2025/2026
dimulai hari Senin, 14 Juli 2025 dan berakhir pada hari Jum'at 19 Juni 2026.
C. Sistem Penerimaan Murld Baru dan Permulaan Ajaran 2025/2026
Masa Penerimaan Murid Buru
Tahun Ajaran 202S/2026 tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK. dan SKh dilaksanakan
mulaibulm Mei s.d 12 Juli2025.
D. Kegiatan Awai Maauk Sekolah
Hari pertama mank sekolah
bagi TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SKh dimulai serentak pada hari Senin 14 Juli
2025. Kegiatan awal masuk sekolah yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Juli
2025 diisi dengan:
1. Sosialisasi program
sekolah dan membuat kesepakatan¬ kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses
Pembelajaran;
2. Bagi murid baru TK, SD
dan SKh jenjang TKLB dan SDLB melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan,
sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik;
3. Bagi murid baru Kelas 7
SMP, SKh (jenjang SMPLB). Kelas 10 SMA, SKh (jenjang SMALB) dan SMK melabanakan
kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diantaranya dapat
berisi:
a. Wawasan Wiyata Mandala;
b. Tata Krama murid;
c. Program dan Cara Belajar;
d. Pengenalan Lingkungan
Sekolah;
e. Tata tertib Sekolah;
f. Pengenalan Kegiatan
Ekstta Kurikuler dalatn rangka Penguatan Pendidikan Karakter;
g. Perkenalan dengan teman
sesama murid, dengan guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksaua Sekolah;
h. Kegiatan OlahRaga;
i. Kegiatan Pramuka;
j. Kegiatan edukatif lainnya
yang be.rsifat positif.
4. Untuk murid lama
melaksanalcan kegiatan :
a. Pembenahan S K;
b. Bakti Sosial;
c. Penyegaran Mata
Pelajaran;
d. Diskusi Kelompok;
e. Pemantapan Disiplin
Sekolah.
5. Hari-hari pertama masuk
sekolah tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perundungan
E. Keglatan Proses Pembelajaran
1. Pada awal tahun ajaran,
sekolah diwajibkan membuat :
a. Rencana Kerja Tahun
b. Analisis Rapor
Pendidikan;
c. Kurikulum Satuan
Pendidikan (KSP);
d Jadwal Pelajaran;
e. Program Supervisi;
f. Organigram Sekolah dan
Pembagian Tugas.
2. Pada awal Semester guru
diwajibkan menyusun :
a. Program Pembelajaran;
b. Program Asesmen;
c. Program
Ekstrakurikuler/Pengembangan Diri.
F. Kegiatan Penilaian Pendidikan
1. Penilaian pcndidikan
meliputi:
a. Penilauan Formatif;
b. Penilaian Sumatif
(lingkup materi. akhir semester, akhir tahun, akhir jenjang);
c. Uji Kompetensi Keahlian
(UKK) bagi jenjang SMK;
d. Tes Kemampuan Akademik
(TKA).
2. Penilaian Sumatif Akhir
Semester Ganjil dilaksanakan pada tanggal 1s/d 6 Desember 2025, dan Penilaian
Sumatif Akhir Tahun Ajaran dilaksanakan pad.a tanggal 2 s.d. 8 Juni 2026.
G. Penyerahan Lapore Halll Belajar dan Ujlan Sekolah
Penyerahan Laporan Penilaian
Perkembangan murid TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SKh
Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan :
a. Untuk Semester Ganjil
dilaksanakan tanggal 19 Desember 2025;
b. Untuk Semester Genap
dilaksanakan tanggal 19 Juni2026. Ujian Satuan Pendidikan/Asesmen Sumatif Akhir
Jenjang ditentukan kemudian
H. Hari Belajar Efektif
1. Hari belajar efektif
tahun ajaran 2025/2026 berjumlah 220 hari da1am 2 (dua) semester.
2. Jumlah hari belajar
efektif untuk : a) Semester ganjil = 122 hari, sedangakan b) Semester genap =
98 hari
3. Hari Efektif tidak boleh
digunakan untuk kegiatan perayaan uiang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun
Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada
kaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
4. Minggu efektif Tahun
Ajaran 2025/2026 berjumlah 35 mlllggu da1mn 2 (dua) semester
5. Jumlah minggu efektif
untuk : a) Semester ganjil = 19 minggu; b) Semester genap = 16 minggu
L. Hari-harl Llbur Sekolah
1. Untuk libur semester
diatur sebagai berikut :
a. Semester Ganjil selama 11
(sebelas) harimulai hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan hari
Sabtu tanggal 03 Januari 2026;
b. Semester Genap disebut
libur panjang selama 19 (Sembilan belas) hari mulai hari Sabtu 20 Juni 2026
sampai dengan hari Sabtu 11 Juli 2026.
2. Harl libur khusus pada
Tahun Ajaran 2025/2026 diatur sebagai berikut:
a. Libur awal bulan Ramadban
1447 H tanggal 18 Februari 2026;
b. Libur sekitar hari Raya
Idul Fittri 1447 H dari tanggal 12 s/d 28 Maret 2026.
3. Kegiatan dalam mengisi
bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen dan
Kemenag.
4. Hari-hari libur
Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional.
Pemberian libur khusus pada
suatu satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas
Pendidilam dan Kebudayaan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dabulu
dengan Gubernur Untuk SKh, SMA, dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota untuk TK, SD dan
SMP, tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.
J. Lain -lain
Keputusan ini berlaku untu.k
seluruh satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Banten baik Negeri maupun Swasta.
K. Penutup
a. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
b. Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan akan diadalam perbailam sebagaimana m.estinya.
Link download Kaldik Banten Tahun Ajaran 2025/2026
Selengkapnya siklahkan
download dan baca Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025 Tentang Kalidk atau Kalender
Pendidikan TK SD SMP SMA SMK Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026
Link download Kaldik Banten Tahun Ajaran 2025/2026
Demikian informasi tentang Link
download Kaldik Banten Tahun Ajaran 2024/2025. Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 900.1.15/041-Dindikbud/2025
Tentang Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026. Semoga
ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2025/2026"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!