Download Juknis BOSP Tahun 2026
Sahabat sdnsobang1.com – Download Juknis BOSP Tahun 2026. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Kali ini admin akan membahas tentang petunjuk teknis penggunaan dan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (JUKNIS BOS) untuk sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2026.
Perlu di ketahui bahwa untuk mengetahui
bagaimana aturan yang berlaku dalam melakukan pengelolaan dana bos di tahun
2026 ini maka semuanya telah di atur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Bagi anda yang membutuhkan Juknis
Penggunaan Dana Bos Tahun 2026 maka anda bisa mendapatkan filenya secara
lengkap yang akan admin bagikan pula melalui postingan ini sehingga anda dapat
membacanya secara lengkap dan dapat melakukan pengelolaan dan penggunaan dana
bos dengan baik dan benar sesuai peraturan yang telah di tetapkan pada Juknis
Bos 2026.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS
meliputi:
a. PAUD
b. SD;
c. SMP;
d. SMA;
e. SLB; dan
f. SMK.
Dana BOS sebagaimana dimaksud pada
terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler;
b. Dana BOS Kinerja:
c. Dana BOS Afirmasi.
Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:
a.. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kinerja
terbaik.
Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
1.Besaran alokasi Dana BOP PAUD Reguler
dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP PAUD pada masing-masing
daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
2.Satuan biaya Dana BOP PAUD pada
masing-masing daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
3.Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah
Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD
penerima Dana BOP PAUD berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31
Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan
penyelenggara PAUD yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP PAUD Reguler
berada di Daerah Khusus dan memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 9
(sembilan) maka jumlah Peserta Didik dalam penghitungan besaran alokasi Dana
BOP PAUD Reguler ditetapkan menjadi 9 (sembilan) Peserta Didik.
Besaran Alokasi Dana BOS
(1)
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan
biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Murid.
(2)
Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3)
Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan
Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik
tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
(4)
Penghitungan jumlah Peserta Didik untuk SMP dan SMA penerima BOS Reguler
yang berbentuk sekolah terbuka dihitung berdasarkan total jumlah Peserta Didik
yang disatukan dengan sekolah induk.
Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi dan
Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima
Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) maka
jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler
ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik
Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan
(1)
Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan
jumlah Peserta Didik.
(2)
Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Peserta Didik merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7
(tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki
NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler
berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran
sebelumnya.
Dalam hal Satuan Pendidikan Kesetaraan
yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOP
Kesetaraan Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 10 (sepuluh) maka
jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan
Reguler ditetapkan 10 (sepuluh) Peserta Didik.
Komponen Penggunaan Dana BOS
(1)
Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.
(2)
Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:
a. komponen Dana BOS Reguler;
b. komponen Dana BOS Kinerja;
b. komponen Dana BOS Afirmasi:
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
meliputi:
a.
penerimaan Peserta Didik baru;
b.
pengembangan perpustakaan;
c.
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e.
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.
pembiayaan langganan daya dan jasa;
h.
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia
pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan
kompetensi keahlian;
k.
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
• Pengembangan perpustakaan merupakan
komponen wajib dalam penggunaan Dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima
oleh Satuan Pendidikan untuk penyediaan buku.
• Dalam hal, satuan pendidikan
menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, maka
penggunaannya paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.
• Dalam hal, satuan pendidikan
menggunakan komponen pembayaran honor sebagaimana dimaksud, maka penggunaannya
paling banyak:
a. 20% (dua puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima untuk Satuan
PAUD negeri; dan
b. 40% (empat puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOP PAUD Reguler yang diterima untuk Satuan
PAUD yang diselenggarakan masyarakat.
• Komponen pembayaran honor sebagaimana
dimaksud diatas merupakan pembayaran honor bulanan untuk Guru dan/atau Tenaga
Kependidikan yang memenuhi persyaratan.
• Guru yang dapat diberikan honor
sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil
negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi
guru.
• Tenaga Kependidikan yang dapat
diberikan honor sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil
negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala
sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor
sebagaimana dimaksud dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana
alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Tata Cara Penggunaan Dana BOSP
(1)
Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana
sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
(2)
Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan
Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
(3)
Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai
mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan.
(4)
Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja dan
kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan Sisa Dana BOSP
(1)
Dalam hal terdapat sisa Dana BOSP pada tahun anggaran sebelumnya, maka
penggunaan sisa Dana BOSP dilakukan setelah sisa dana BOSP dicatatkan dalam
RKAS.
(2)
Komponen penggunaan sisa dana BOSP dilakukan sesuai dengan petunjuk
teknis Dana BOSP tahun anggaran berkenaan.
(3)
Sisa dana BOSP yang telah dicatatkan oleh Satuan Pendidikan dalam RKAS:
a. divalidasi dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri mengenai pengelolaan dana BOSP pada Pemerintah Daerah; dan
b. diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOSP tahun anggaran berikutnya
sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai
Juknis Bos Tahun 2025, dan bagi anda yang ingin membaca dan melihat point-point
Juknis Bos 2025 secara lengkap, maka anda dapat membacanya pada Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Berikut ini Juknis Penggunaan Dana Bos
Tahun 2026, bagi anda yang membutuhkan filenya maka silahkan download filenya
di bawah ini:
Link
Unduh JUKNIS BOSP TAHUN 2026
Demikianlah uraian tentang petunjuk
teknis bantuan operasional sekolah tahun 2026, semoga postingan ini bisa
bermanfaat serta bisa menjadi sebuah bahan informasi bagi seluruh kepala
sekolah, bendahara sekolah, dewan guru, komite, dan semua warga sekolah yang
terlibat didalamnya sehingga bisa memahami prosedur penggunanaan dana bantuan
operasional sekolah dan bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi
meningkatkan mutu dan kualitas Pendidikan di sekolah masing-masing.

Posting Komentar untuk "Download Juknis BOSP Tahun 2026"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!