Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2019
Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2019
Salah satu bentuk tunjangan guru adalah
Tunjangan Profesi Guru (TPG). Jadwal pencairan TPG atau Tunjangan Sertifikasi
guru triwulan 2 tahun 2019 telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan – PMK
Nomor 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
yang baru ditetapkan pada tanggal 5 April 2019.
Berdasarkan pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019
Penyaluran TPG Guru untuk triwulan 2 tahun 2019 paling cepat bulan Juni sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi. Berdasarkan ketentuan tersebut,
maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 adalah bulan Juni –
Agustus 2019.
Selain mengatur tentang Penyaluran Dana TPG
tahun 2019 pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau
pencairan Dana Tamsil Guru PNS atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PNS
yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Penyaluran atau pencairan TPG triwulan 2 tahun
2019, jika seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan
Juni 2019. Tunjangan sertifikasi Guru ini disalurkan ke rekening guru melalui
dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 2 paling
lambat dibayarkan bulan Juli 2019.
Penyaluran TPP atau juga dikenal TPG untuk
triwulan 2 (April, Mei dan Juni) didasarkan pada Surat Keputusan Penerima
Tunjangan Profesi (SKTP) yang telah diterbitkan pada triwulan 1. Data yang
digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Guru wajib memastikan bahwa data tersebut benar-benar valid.
Guru penerima TPG harus memiliki nilai hasil
penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “BAIK”. Memenuhi beban kerja
guru serta mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan kehadiran guru dilakukan
secara online di aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui
pemberian tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik.
Pemberian tunjangan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk
menaikkan anggaran pendidikan pada tahun 2019 menjadi Rp. 487,9 Triliun.
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2019, semoga bermanfaat. (sumber: sekolahdasar.net)
Posting Komentar untuk "Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2019"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!