Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020
Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020 - Sebelumnya admin telah
membagikan Contoh RKAS BOS Reguler Tahun2020 sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, pada kali ini admin akan meneruskan postingan yang masih berkaitan
dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yaitu RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020.
Apa Itu BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja Tahun 2019 dan Apa Tujuannya. Saat ini Mendikbud telah
mengeluarkan Peraturan Baru Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Apa
itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja?
Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Operasional
Sekolah Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tujuan
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
BOS Afirmasi bertujuan
untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan
menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan,
dan terluar.
BOS Kinerja bertujuan
untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas
kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Diberikan Kepada Siapa BOS Afirmasi dan
BOS Kinerja
BOS
Afirmasi
BOS Afirmasi diberikan
kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang
berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Syarat
penerima BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
1. Menerima
BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan.
2. Mengisi
data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir.
3. Berada
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
4. Memiliki
sumber listrik, dan
5. Memiliki
jaringan internet.
Syarat-syarat dan
ketentuan diatas diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah
siswa paling sedikit diantara satuan pendidikan sesuai jenjang yang ada pada
wilayah provinsi ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
BOS
Kinerja
BOS Kinerja diberikan
kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang
berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Syarat
penerima BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
1. Menerima
BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya.
2. Mengisi
data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir.
3. Memiliki
jumlah siswa paling sedikit:
a. 60
(enam puluh) untuk SD
b. 90
(sembilan puluh) untuk SMP
c. 180
(seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
4. Diprioritaskan
bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan
proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Penentuan
peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat penerima BOS
Kinerja berdasarkan:
1. Peningkatan
nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada
setiap kabupaten/kota.
2. Peningkatan
nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun
terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota.
3. Jumlah
peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
4. Bagi
satuan pendidikan penerima BOS Kinerja yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai
penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
*) Sebagai bahan
catatan, bahwa Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi
tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.
Alokasi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada
satuan pendidikan penerima sebesar Rp
24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa
prioritas.
Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada
satuan pendidikan penerima sebesar Rp
19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
Alokasi penghitungan
jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS
Kinerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua
juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing
satuan pendidikan penerima.
Jumlah sasaran siswa
prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima alokasi BOS Afirmasi
dan alokasi BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu
anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.
Penggunaan dan Larangan Dana Alokasi BOS
Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja
Penggunaan:
Total alokasi BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima dana,
digunakan untuk membiayai Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar dan
Langganan daya dan jasa.
Larangan:
Alokasi BOS Kinerja dan
BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai
oleh sumber lain.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Masuk dalam
RKAS
Bagi lembaga jenjang
satuan pendidikan yang menerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, maka
penerimaan dan rencana penggunaan dicantumkan dalam RKAS. Pencantuman
penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat
dilakukan melalui revisi RKAS. RKAS yang dilakukan melalui revisi harus
mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan
dari komite sekolah.
Pengelolaan dan Penyaluran BOS Afirmasi
dan BOS Kinerja
Pengelolaan BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
1. Perencanaan.
2. Larangan
penggunaan dana.
3. Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
4. Monitoring,
pengawasan dan sanksi.
5. Pelayanan
dan penanganan pengaduan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih
lanjut BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 beserta Rincian Penggunaan BOS
Afirmasi dan BOS Kinerja pada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019, maka simak pada
peraturan berikut: Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Berikut link
unduh/download Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020 melalui tautan
dibawah ini:
- RKAS BOS Afirmasi Tahun 2020
- RKAS BOS Kinerja Tahun 2020
- RKAS BOS Gabungan Afirmasi/Kinerja dan Reguler Tahun 2020
Demikian postingan kali
ini tentang Contoh RKAS BOS Afirmasi
Kinerja Tahun 2020 yang sangat sederhana. Apabila ada kesalahan dari admin,
silahkan sesuaikan dengan kebijakan pemda/satuan tugas sekolah masing-masing. Terima
kasih semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!