Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020



Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020Sebelumnya admin telah membagikan Contoh RKAS BOS Reguler Tahun2020 sesuai Juknis BOS Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, pada kali ini admin akan meneruskan postingan yang masih berkaitan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yaitu RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020.
https://sdnsobangsatu.blogspot.com/


Apa Itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 dan Apa Tujuannya. Saat ini Mendikbud telah mengeluarkan Peraturan Baru Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Apa itu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja?
Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Tujuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Diberikan Kepada Siapa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
BOS Afirmasi
BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Syarat penerima BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.    Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan.
2.    Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir.
3.    Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
4.    Memiliki sumber listrik, dan
5.    Memiliki jaringan internet.

Syarat-syarat dan ketentuan diatas diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara satuan pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi ditetapkan sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.

BOS Kinerja
BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Syarat penerima BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.  Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya.
2.    Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir.
3.    Memiliki jumlah siswa paling sedikit:
a.    60 (enam puluh) untuk SD
b.    90 (sembilan puluh) untuk SMP
c.    180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
4.    Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat penerima BOS Kinerja berdasarkan:
1.    Peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota.
2.    Peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota.
3.    Jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
4. Bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja oleh Menteri.
*) Sebagai bahan catatan, bahwa Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

Alokasi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.

Alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.

Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Penggunaan dan Larangan Dana Alokasi BOS Afirmasi dan alokasi BOS Kinerja
Penggunaan:
Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima dana, digunakan untuk membiayai Penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar dan Langganan daya dan jasa.

Larangan:
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.

BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Masuk dalam RKAS
Bagi lembaga jenjang satuan pendidikan yang menerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, maka penerimaan dan rencana penggunaan dicantumkan dalam RKAS. Pencantuman penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat dilakukan melalui revisi RKAS. RKAS yang dilakukan melalui revisi harus mendapat persetujuan dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

Pengelolaan dan Penyaluran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
1.      Perencanaan.
2.      Larangan penggunaan dana.
3.      Laporan pertanggungjawaban keuangan.
4.      Monitoring, pengawasan dan sanksi.
5.      Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Untuk mengetahui lebih lanjut BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 beserta Rincian Penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja pada Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019, maka simak pada peraturan berikut: Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019

Berikut link unduh/download Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020 melalui tautan dibawah ini:


Demikian postingan kali ini tentang Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020 yang sangat sederhana. Apabila ada kesalahan dari admin, silahkan sesuaikan dengan kebijakan pemda/satuan tugas sekolah masing-masing. Terima kasih semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "Contoh RKAS BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020"