Tugas dan Fungsi Operator Sekolah Tahun 2020
Tugas
dan Fungsi Operator Sekolah Tahun 2020 (Tupoksi) Utama Operator sekolah adalah
personal yang diberi tugas untuk menginput data sekolah dan mengirimnya secara
online ke server pusat.
Tugas
Operator sekolah di sini tentu juga untuk membantu tugas-tugas kepala sekolah
Dalam
perkembangannya operator sekolah tidak hanya menangani dapodik, tetapi mereka
juga harus mengerjakan aplikasi online dan berbagai macam pendataan yang lain,
Diantaranya
sebagai berikut:
Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah
1. Melaksanakan
administrasi kepegawaian
2. Melaksanakan
administrasi keuangan
3. Melaksanakan
administrasi sarana dan prasarana
4. Melaksanakan
administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
5. Melaksanakan
administrasi persuratan dan pengarsipan
6. Melaksanakan
administrasi kesiswaan
7. Melaksanakan
administrasi kurikulum
Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
1. Mengoperasikan
peralatan kantor/komputer
2. Memanfaatkan
TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana,
hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan
kurikulum
3. Mampu
mengoperasikan sistem pendukung seperti printer, scanner, proyektor dsb
4. Menguasai
dan memahami Microsoft Office, seperti Word, Excel, Powerpoint dll
Rincian Tugas Pengelola Dapodik, meliputi:
a)
Memasukan/entri data;
b)
Validasi;
c)
Updating; dan
d)
Sinkronisasi data individual sekolah ke dalam aplikasi Dapodik.
Data individual sekolah yang dimaksud meliputi:
(1)
data profil sekolah;
(2)
data peserta didik;
(3)
data sarana dan prasarana, dan
(4)
data guru dan tenaga kependidikan.
Lebih
detail lagi..
Berikut ini Penjabaran dalam melakukan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. menggandakan/fotokopi
formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
2. melakukan
sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang
tata cara pengisian formulir pendataan;
3. membagi
formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan
formulir yang telah diisi;
4. memverifikasi
kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar,
individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
5. memasukkan/meng-update
data ke dalam aplikasi Dapodik secara offline yang telah disiapkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
6. wajib
mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
7. wajib
menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta
didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah masing-masing untuk
keperluan monitoring dan audit;
8. melakukan
update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam
satu semester;
9. sekolah
dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan
aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam
server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
10. sekolah
memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di
sekolah.
Adapun syarat menjadi operator sekolah, sebagai berikut:
1. Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan/atau memiliki sertifikat
yang relevan;
2. Sehat
jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang;
3. Tidak
bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
Catatan: Syarat tersebut bukanlah patokan resmi,
silahkan bertanya kepada sekolah, Kormin atau Dinas Pendidikan rekan-rekan.
Demikian
mengenai Tugas dan Fungsi Operator Sekolah Tahun 2020, semoga kita selaku OPS
diberikan kesehatan dan panjang umur serta ikhlas dalam menjalankan segala
pekerjaan yang memang begitu banyak. selamat berjuang, semoga sukses dan #SalamSatuDATA.
Posting Komentar untuk "Tugas dan Fungsi Operator Sekolah Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!