JUKNIS (PETUNJUK TEKNIS) PPDB TK SD SMP SMA SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Pemerintah
telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
(Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK).
Sesuai
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun
Pelajaran 2020/2021 yang diatur Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, pelaksanaan
PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif,
kecuali bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok
gender atau agama tertentu.
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel;
dan
e. berkeadilan.
Peraturan
Menteri tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
(Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021 ini bertujuan untuk:
a. mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan;
b. digunakan
sebagai pedoman bagi:
1. kepala
daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala
Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pada
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun
Pelajaran 2020/2021 yang diatur Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dinyatakan
bahwa Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia
5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia
6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7
(tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. Paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah
wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua
belas) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu
paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak
tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Adapun
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP sesuai Petunjuk Teknis
atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021
adalah sebagai berikut:
a. berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki
ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 6 (enam) SD.
Sedangkan
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK adalah
sebagai berikut:
a. berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki
ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 9 (sembilan) SMP.
SMK
dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus; dan berada
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat menerima peserta didik baru
melebihi persyaratan usia yang dipersyaratkan. Calon peserta didik penyandang
disabilitas di Sekolah dikecualikan dari persyaratan usia dan ijazah atau
dokumen lain. Ditegaskan pula dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP
SMA SMK (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Syarat usia harus
dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan
calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing
untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari
Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat
keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan
menengah. Selain memenuhi ketentuan, peserta didik warga negara asing wajib
mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Pada
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun
Pelajaran 2020/2021 dinyatakan bahwa Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui
jalur sebagai berikut:
a. zonasi,
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah
b. afirmasi,
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
c. perpindahan
tugas orang tua/wali, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
d. prestasi.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran
calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Selain
itu berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021,
dinyatakan bahwa Ketentuan mengenai jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur
perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi dikecualikan atau tidak
berlaku untuk:
a. Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah
Kerja Sama;
d. Sekolah
Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah
berasrama;
h. Sekolah
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah
di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk
usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak
usia dini, dasar dan menengah.
Ketentuan lebih lanjut tentang
Jalur Zonasi adalah sebagai berikut:
a. Jalur
zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah
zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
b. Jalur
zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
c. Domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling
singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
d. Kartu
keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga
atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan
domisili.
e. Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat
keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah
asal.
Pasal
15 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK
SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa
1) Calon
peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1
(satu) wilayah zonasi.
2) Selain
melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah
zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan
wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan
Sekolah. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang
wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat
termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan
jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi
masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas
pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah
zonasi yang telah ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang
wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka
pendaftaran PPDB. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang,
Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi
Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota,
penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan
kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Penetapan wilayah zonasi
wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan
setempat.
Berikut
ini Ketentuan lebih lanjut tentang Jalur Afirmasi adalah sebagai berikut:
1) Jalur
afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu.
2) Peserta
didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan
bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3) Peserta
didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang
berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Bukti
keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari
orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum
apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam hal
terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama
Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta
menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut
ini ketentuan lebih lanjut tentang Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021, adalah
sebagai berikut
1) Perpindahan
tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2) Kuota
jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Berikut
ini ketentuan lebih lanjut tentang Jalur Prestasi berdasarkan Permendikbud
Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK
(Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021, adalah sebagai berikut
1) Jalur
prestasi ditentukan berdasarkan:
a. nilai
ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada
tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota.
2) Bukti
atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3
(tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Selengkapnya untuk mengetahui Juknis PPDB TK
SD SMP SMA SMK (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021, silahkan download
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Link download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 | DISINI
Demikian
informasi tentang Juknis PPDB TK SD SMP
SMA SMK (Kemendikbud) Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih sudah mampir ke blog kami..
DOWNLOAD JUGA:
- Pemendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS 2020 | download
- Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS 2020 Anggaran Dana Covid-19 | download
- Contoh RKAS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 8 Tahun 2020 | download
- Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download
- Komponen Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020 | download
Posting Komentar untuk "JUKNIS (PETUNJUK TEKNIS) PPDB TK SD SMP SMA SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!