KEBIJAKAN BARU KEMDIKBUD TUNJANGAN PROFESI GURU TETAP DIBAYARKAN TANPA MENSYARATKAN 24 JAM TATAP MUKA DAN BATAS MINIMUM HONOR BOLEH LEBIH DARI 50% - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KEBIJAKAN BARU KEMDIKBUD TUNJANGAN PROFESI GURU TETAP DIBAYARKAN TANPA MENSYARATKAN 24 JAM TATAP MUKA DAN BATAS MINIMUM HONOR BOLEH LEBIH DARI 50%



Sebelumnya admin telah berbagi mengenai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2020, sekarang admin ingin kembali berbagi mengenai Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang akan tetap dibayarkan tanpa prasyarat 24 JTM dan batas minimum honor boleh lebih dari 50% (Kebijakan Bari Kemdikbud), kebijakan tersebut bisa nanti didownload/unduh pada akhir postingan ini.

KEBIJAKAN BARU KEMDIKBUD TUNJANGAN PROFESI GURU TETAP DIBAYARKAN TANPA MENSYARATKAN 24 JAM TATAP MUKA DAN BATAS MINIMUM HONOR BOLEH LEBIH DARI 50%

Salah satu bentuk kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan adalah terkait Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi. Pernyataan tersebut tertuang dalam informasi Update Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan pertanggal 13 April 2020 yang disampaikan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Khusus pada terakit Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Kebijakan Kemdikbud dalam rangka Penanganan COVID-19, antara lain:
1.    Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka
2.    Tunjangan Profesi bagi kepala sekolah non-PNS sebanyak 16.104  Kepala Sekolah
3.    Kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS dengan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi 
4.    Mendorong gerakan guru berbagi dalam memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh
5.    Tersedia anggaran tunjangan khusus bagi 24.308 guru non PNS (1,5 juta/bulan selama 3 bulan). Tunjangan khusus dapat digunakan bagi guru terdampak bencana.
6.    Pendampingan dari P4TK, LPMP dan mitra untuk peningkatan kapasitan pembelajaran jarak jauh
7.    Pendampingan kepada kepala Sekolah dan pengawas dalam mengelola satuan pendidikan selama Covid19 #MemimpinDariRumah.


Selain itu, Program-program yang disesuaikan dan tetap berjalan:
1.    Program Sekolah Penggerak dan Komunitas Penggerak untuk mendukung Program Merdeka Belajar https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/
2.    Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan PPG Prajabatan disiapkan secara daring menyesuaikan kondisi darurat Covid19
3.    Sosialisasi Covid19 kepada kepala Sekolah dan guru inti dan guru berprestasi secara daring 


Selengkapnya silahkan download/unduh Kebijakan Kemdikbud Tunjangan Profesi Guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan batas minimum honor boleh Lebih dari 50% dibawa ini:  
  • Link download Kebijakan Kemdikbud dalam Penanganan COVID-19 | download
  • Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 | download



Demikian informasi tentang salah satu kebijakan Kemdikbud dalam Penanganan COVID-19 Bidang Pendidikan: “Tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa mensyaratkan 24 jam tatap muka dan menghilangkan batasan maksimum 50% untuk pembayaran honor guru Non PNS yang belum mendapat tunjangan profesi.” Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung ke blog kami…


DOWNLOAD JUGA:

1.     Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS 2020| download
2.     Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Juknis BOS 2020 Anggaran Dana Covid-19| download
3. Contoh RKAS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 8 Tahun 2020| download
4.   Contoh RKAS Perubahan Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020| download
5.   Komponen Pembiayaan Dana BOS Tahun 2020 Sesuai Juknis BOS Permendikbud No 19 Tahun 2020| download

Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN BARU KEMDIKBUD TUNJANGAN PROFESI GURU TETAP DIBAYARKAN TANPA MENSYARATKAN 24 JAM TATAP MUKA DAN BATAS MINIMUM HONOR BOLEH LEBIH DARI 50%"