JUKNIS BOS AFIRMASI KINERJA 2020 - PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2020
Sebelumnya admin telah membagikan tentang Update/Pembaruan Aplikasi RKAS/ARKAS versi 2.05 terbaru dan masih hangat. Kali ini admin berkesempatan kembali membagikan postingan mengenai Juknis BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020. Juknis tersebut bisa anda download pada akhir postingan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan
bahwa. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana
BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang
selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang
dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja
baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan
oleh Kementerian.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Kinerja, bahwa Dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu
kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi
oleh Dana BOS Reguler di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan Dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional
sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh Dana BOS
Reguler sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
diberikan kepada sekolah dasar; sekolah dasar luar biasa; sekolah menengah
pertama; sekolah menengah pertama luar biasa; sekolah menengah atas; sekolah
menengah atas luar biasa; sekolah menengah kejuruan; dan sekolah luar biasa;
yang memenuhi syarat, yakni:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran
berjalan; dan
b. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian.
Penerima Dana BOS Afirmasi dan dana Dana BOS
Kinerja diprioritaskan bagi sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin
yang lebih banyak;
b. menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah;
dan
c. memiliki proporsi guru yang berstatus
pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Selain kriteria khusus untuk penerima Dana BOS
Kinerja harus
memenuhi capaian mutu yang lebih tinggi
berdasarkan:
a. peta mutu pendidikan;
b. Indeks Integritas ujian nasional tahun
ajaran berkenaan; dan/atau
c. nilai ujian nasional tahun ajaran berkenaan.
Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS
Kinerja yang memenuhi syarat dan kriteria prioritas ditetapkan oleh Menteri.
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Sekolah yang telah ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai penerima Dana
BOS Afirmasi.
Adapun alokasi dana untuk Sekolah yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
masing-masing sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.
Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan
Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Dana BOS Reguler. Penggunaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS
Kinerja tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai
secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, melalui link di bawah ini.
- Link download Juknis BOS Afirmasi Kinerja Tahun 2020 Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juknis BOS Afoirmasi Kinerja Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS AFIRMASI KINERJA 2020 - PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!