Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Sahabat sdnsobang1.com – Pada kesempatan kali ini admin berbagi mengenai Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang mungkin diantara Bapak/Ibu ASN masih mencari mengenai syarat/berkas administrasi kepegawaian untuk keperluan pemberkasan/penggantian berkas yang hilang dan lain-lain.
Berikut dibawah
ini admin sampaikan beberapa Alur dan Syarat
Administrasi Kepegawaian, seperti:
a.
Kartu Pegawai;
b.
Kartu Istri / Kartu Suami;
c.
Kenaikan Pangkat;
d.
Penyesuaian Ijazah;
e.
Contoh Makalah Penyesuaian Ijazah dan PPP;
f.
Pindah Instansi;
g.
Pensiun; dan
Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil,
KARTU PEGAWAI / KARPEG:
a.
Surat permohonan dari instansi perihal Karpeg
ditujukan kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di
Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian instansi masing-masing)
b.
Foto kopi Surat Keputusan CPNS (legalisir)
c.
Foto kopi Surat Keputusan PNS (legalisir)
d.
Foto kopi STTPL (legalisir)
e.
Foto 3x4 (2 lembar)
CATATAN: Untuk penggantian KARPEG yang hilang, berkas persyaratan
diatas ditambah dengan Surat Kehilangan
dari Kepolisian.
Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil,
KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU):
a.
Surat ppermohonan dari instansi perihal karis/karsi ditujukan
kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (dibuat
oleh Biro Kepegawaian instansi masing-masing)
b.
Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang
bersangkutan
c.
Foto kopi akte nikah (legalisir)
d.
Foto kopi SK PNS (legalisir)
e.
Foto 3x4 (2 lembar)
CATATAN: Untuk penggantian KARIS/KARSU yang hilang, berkas persyaratan
diatas ditambah dengan Surat Kehilangan
dari Kepolisian.
Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil,
KENAIKAN PANGKAT DAN GOLONGAN):
Kenaikan Pangkat
dan Golongan LENGKAP, klik linknya [DISINI]
Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil,
PENYESUAIAN IJAZAH:
a.
Foto kopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar
b.
Foto kopi ijazah dan transkrip nilai (legalisir)
c.
Uraian Tugas, ditandatangani serendah-rendahnya Eselon
II
d.
Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
(STLKPPI)
e.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
f.
Foto kopi SK KP terakhir
Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil,
CONTOH MAKALAH PENYESUAIAN IJAZAH & PPP:
Untuk Alur dan
Berkas Syarat Administrasi Contoh Makalah Penyesuaian Ijazah & PPP, sahabat
bisa klik tautan link [DISINI]
Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil,
PINDAH INSTANSI/MUTASI:
Untuk Alur dan
Berkas Syarat Administrasi Pindah Instansi/Mtasi, sahabat bisa klik tautan link
[DISINI]
Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai
Negeri Sipil,
PENSIUN:
a.
Surat Pengantar dari PPK instansi masing-masing yang
ditujukan kepada kepala BKN
b.
Surat Permohonan Pensiun dari YBS
c.
Data perorangan calon penerima pensiun/DPCP yang
ditanda tangani oleh PNS ybs atau janda/duda/anaknya
d.
Foto kopi SK CPNS dan PNS (legalisir)
e.
Foto kopi sah surat keputusan pangkat terakhir
(legalisir)
f.
Foto kopi sah surat nikah *
g.
Foto kopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal
lahir anak
h.
Surat keterangan kematian dari kepala
kelurahan/desa/camat*
i.
Surat keterangan janda/duda dari kepala
kelurahan/desa/camat*
j.
Salinan foto kopi sah daftar keluarga diketahui kepala
keluarga/desa/camat
k.
Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
Informasi Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil diadaptasi dari laman resmi BKN. Untuk lebih jelasnya
silahkan sahabat kunjungi laman resmi BKN di: https://www.bkn.go.id/.
Demikian informasi
tentang Alur dan Syarat Administrasi
Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, semoga ada manfaatnya bagi sahabat yang
membutuhkan, dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!