Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil


Sahabat sdnsobang1.com – Pada kesempatan kali ini admin berbagi mengenai Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang mungkin diantara Bapak/Ibu ASN masih mencari mengenai syarat/berkas administrasi kepegawaian untuk keperluan pemberkasan/penggantian berkas yang hilang dan lain-lain.

 


Berikut dibawah ini admin sampaikan beberapa Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian, seperti:

a.    Kartu Pegawai;

b.    Kartu Istri / Kartu Suami;

c.     Kenaikan Pangkat;

d.    Penyesuaian Ijazah;

e.    Contoh Makalah Penyesuaian Ijazah dan PPP;

f.      Pindah Instansi;

g.    Pensiun; dan

 

Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil,

KARTU PEGAWAI / KARPEG:

a.    Surat permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian instansi masing-masing)

b.    Foto kopi Surat Keputusan CPNS (legalisir)

c.     Foto kopi Surat Keputusan PNS (legalisir)

d.    Foto kopi STTPL (legalisir)

e.    Foto 3x4 (2 lembar)

CATATAN: Untuk penggantian KARPEG yang hilang, berkas persyaratan diatas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

  

Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil,

KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU):

a.    Surat ppermohonan dari instansi perihal karis/karsi ditujukan kepada kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (dibuat oleh Biro Kepegawaian instansi masing-masing)

b.    Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang bersangkutan

c.     Foto kopi akte nikah (legalisir)

d.    Foto kopi SK PNS (legalisir)

e.    Foto 3x4 (2 lembar)

CATATAN: Untuk penggantian KARIS/KARSU yang hilang, berkas persyaratan diatas ditambah dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian.

 

Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil,

KENAIKAN PANGKAT DAN GOLONGAN):

Kenaikan Pangkat dan Golongan LENGKAP, klik linknya [DISINI]

 

Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil,

PENYESUAIAN IJAZAH:

a.    Foto kopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar

b.    Foto kopi ijazah dan transkrip nilai (legalisir)

c.     Uraian Tugas, ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II

d.    Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPI)

e.    Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir

f.      Foto kopi SK KP terakhir

 

Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil,

CONTOH MAKALAH PENYESUAIAN IJAZAH & PPP:

Untuk Alur dan Berkas Syarat Administrasi Contoh Makalah Penyesuaian Ijazah & PPP, sahabat bisa klik tautan link [DISINI]

 

Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil,

PINDAH INSTANSI/MUTASI:

Untuk Alur dan Berkas Syarat Administrasi Pindah Instansi/Mtasi, sahabat bisa klik tautan link [DISINI]

 

Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil,

PENSIUN:

a.    Surat Pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala BKN

b.    Surat Permohonan Pensiun dari YBS

c.     Data perorangan calon penerima pensiun/DPCP yang ditanda tangani oleh PNS ybs atau janda/duda/anaknya

d.    Foto kopi SK CPNS dan PNS (legalisir)

e.    Foto kopi sah surat keputusan pangkat terakhir (legalisir)

f.      Foto kopi sah surat nikah *

g.    Foto kopi sah surat keputusan akte kelahiran/kenal lahir anak

h.    Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat*

i.      Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat*

j.      Salinan foto kopi sah daftar keluarga diketahui kepala keluarga/desa/camat

k.     Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

 

Informasi Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil diadaptasi dari laman resmi BKN. Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat kunjungi laman resmi BKN di: https://www.bkn.go.id/.

 

Demikian informasi tentang Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, semoga ada manfaatnya bagi sahabat yang membutuhkan, dan terima kasih sudah berkunjung.


Posting Komentar untuk "Alur dan Syarat Administrasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil"