JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK 2021/2022 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021
Sahabat sdnsobang1.com – sebelumnya admin telah memposting artikel terkait Kalender Pendidikan SD/MI SMP SMA/SMK Sederajat. Kali ini admin update postingan terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Salinan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 file pdf, bisa sahabat download/unduh di akhir postingan ini.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2021/2022, yang dimaksud Penerimaan Peserta Didik Baru di sini adalah
penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dilaksanakan
secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan tanpa diskriminasi
kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik
dari kelompok gender atau agama tertentu.
Ditegaskan dalam
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi
persyaratan usia:
a. paling rendah
4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah
5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh)
tahun; atau
b. paling rendah
6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan
PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia
paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan
menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat
istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi
dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Khusus Calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan bahwa
persyaratan yang harus memenuhi sebagai calon peserta didik SMP adalah.
a. berusia paling
tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk Calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah
menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK dengan
bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat
menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia
dibuktikan dengan:
a. akta
kelahiran; atau
b. surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia
dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a.
menyelenggarakan pendidikan khusus;
b.
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Selanjutnya
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Tahun Pelajaran 2021/2022, menyatakan bahwa Selain memenuhi persyaratan di
atas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat
rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan
kepada:
a. direktur
jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
b. direktur
jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan
warga negara asing.
Bagi sekolah yang
menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi
pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan
oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik
warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif
berupa peringatan tertulis.
Calon peserta
didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia
b. ijazah atau
dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Tentang Jalur
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui
jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi;
perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.
Jalur zonasi
terdiri atas:
a. jalur zonasi
SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
b. jalur zonasi
SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
c. jalur zonasi
SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur
perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran,
Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak
berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1
(satu) SD.
Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB (zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang
tua/wali; dan/atau prestasi ) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. SMK;
b. satuan pendidikan
kerja sama;
c. sekolah
Indonesia di luar negeri;
d. sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan khusus;
e. sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
f. sekolah
berasrama;
g. sekolah di
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
h. sekolah di
daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah yang ada di daerah yang jumlah
penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada:
a. direktur
jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
b. direktur
jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Pemerintah Daerah
dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan
PPDB. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan lebih
lanjut tentang Jalur Zonasi menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas
(SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang
berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili
calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Dalam hal kartu
keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka
dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Surat keterangan domisili
diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat
keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak
diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik
yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta
didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu)
wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam
wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan
pendaftaran PPDB melalui:
a. jalur
afirmasi; atau
b. jalur
prestasi,
di luar wilayah
zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
Penetapan wilayah
zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan
sekolah. Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan:
a. sebaran
sekolah;
b. data sebaran
domisili calon peserta didik; dan
c. kapasitas daya
tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah
pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam
penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan
memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang
telah ditetapkan. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling
lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Dalam
menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan
musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Bagi sekolah yang berada di
daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada
setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah
melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana
teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan lebih
lanjut tentang Jalur Afirmasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB
melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
a. berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. penyandang
disabilitas.
Peserta didik
yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam
dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Dalam hal calon peserta
didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur
afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan
peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon
peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik
baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
a. bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
b. surat
pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu.
Dalam hal
terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib
melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemalsuan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih
lanjut mengenai Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dinyatakan dalam
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun
Pelajaran 2021/2022, bahwa Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan
surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa
kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang
tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang
tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang
terdekat dengan sekolah.
Terkait jalur
Jalur Prestasi, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petujnjuk Teknis atau
Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa bahwa PPDB
melalui jalur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. rapor yang
dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari
sekolah asal (Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.)
b. prestasi di
bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB.
Pemalsuan bukti
atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP) tahun pelajaran 2021/2022, dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan
ujian tertulis atau tes kemampuan akademik. Adpun tahapan pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru meliputi: pengumuman pendaftaran; pendaftaran;
seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik
baru; dan daftar ulang.
Selengkapnya
silahkan download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP
SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui link yang tersedia di bawah ini
- Link download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Demikian
informasi terkait Juknis PPDB TK SD SMP
SMA SMK Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP
SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih
sudah berunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PPDB TK SD SMP SMA SMK 2021/2022 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!