Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Sahabat sdnsobang1.com – Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat/klaster, lembaga pemerintah/non pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
Kewirausahaan
dipandang penting karena mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong jumlah pelaku usaha yang memiliki
kreatifitas dan inovasi yang
berdaya saing, sehingga setiap pertumbuhan wirausaha diharapkan berpotensi
adanya penyerapan tenaga kerja baru, oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerbitkan lnstruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan
Kewirausahaan (GNMMK), yang dilanjutkan dengan Gerakan Kewirausahaan Nasional
(GKN) oleh Presiden RI pada tahun 2010, agar Gerakan Kewirausahaan dapat memacu
pertumbuhan ekonomi negara.
Maksud dan Tujuan dari Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha KemenkopUKM:
Maksud penyusunan
Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha
yaitu sebagai pedoman pelaksanaan
Program Bantuan Dana
Bagi Wirausaha sebagai peserta program dan stakeholder
terkait agar dapat tersalurkan bantuan pemerintah dan/atau bantuan modal usaha sebagai stimulan Bagi wirausaha untuk meningkatkan
produktivitas usaha.
Tujuan penyusunan Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha yaitu
untuk meningkatkan rasio kewirausahaan dengan adanya peningkatan jumlah
wirausaha yang kreatif, inovatif, produktivitas usaha yang tangguh dan mandiri
dalam menghasilkan barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah dan berdaya
saing yang mampu menyerap tenaga kerja terutama di daerah pasca bencana, daerah
tertinggal, daerah perbatasan/terdepan/terluar, Kawasan super prioritas pariwisata, dan kelompok penyandang disabilitas.
Program
Bantuan Dana Bagi
Wirausaha adalah
bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang
diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan,
kelompok
masyarakat/klaster, lembaga pemerintah/non pemerintah dalam
bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.
Pemberian Bantuan, Bentuk, Rincian dan Nilai Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha:
1.
Program Bantuan
Dana Bagi Wirausaha
diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah melalui Deputi dan/atau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
2.
Program Bantuan
Dana Bagi Wirausaha
diberikan dalam bentuk
uang yang ditransfer ke rekening penerima Program Bantuan.
3.
Nilai
Program Bantuan berupa bantuan dana/uang untuk setiap Wirausaha maksimal
sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta
rupiah).
4.
Perlakuan
akuntansi terhadap Program Bantuan dibukukan oleh penerima
5.
Program
Bantuan.
Persyaratan dan Prosedur Penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha:
1. Persyaratan Penerima Program Bantuan
a. Calon
Penerima Program Bantuan
Dana Bagi Wirausaha
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan
Cal on Penerima Program
Bantu an Dana Bagi Wirausaha secara Umum,
antara lain:
a) lndividu yang memiliki ide bisnis dan
rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai
potensi untuk dikembangkan;
b) Memiliki
rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat
identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh
1, informasi usaha,
perhitungan laba/rugi,
rencana penggunaan dana
dan foto-foto aktivitas usaha;
c) Memiliki
Nomor lnduk Kependudukan
(NIK) dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
atau surat keterangan tempat
tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku;
d) Berusia maksimal 45 (empat
puluh lima) tahun;
e) Memiliki
rekening tabungan yang
masih aktif atas nama calon penerima program bantuan dengan
nilai tabungan diatas saldo minimal;
f) Memiliki
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) yang
aktif atas nama calon penerima Program Bantuan;
g) Memiliki
legalitas usaha minimal
Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan
Domisili Usaha (SKDU);
h) Berpendidikan formal
atau sederajat paling rendah SL
TP yang dibuktikan dengan fotocopy
ljazah terakhir;
i) Belum pernah menerima Program Bantuan
Dana Bagi Wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil
dan Menengah yang dibuktikan
dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum
dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas yang
membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/ Kabupaten/ Kata;
j) Memiliki Rekomendasi Dinas yang
membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat
Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/DI;
k) Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang
Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah,
Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun;
l) Tidak
berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri,
BUMN/BUMD; dan
m) Ketentuan
mengenai Wirausaha Penerima
Program Bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf j
dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan/atau kebijakan
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tata cara Pengajuan Proposal:
a. Calon
Penerima Program
mengajukan permohonan Bantuan Dana
Bagi Wirausaha kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan
melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan
dukungan.
b. Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi terhadap
c. usulan Calon Penerima Program Bantuan Dana
Bagi Wirausaha dan memberikan rekomendasi
secara kolektif dan meminta surat dukungan atau
pengantar atas rekomendasi yang diajukan
kepada Perangkat Daerah provinsi/DI
dengan tembusan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah cq.
Deputi sebagaimana tercantum dalam contoh 3.
d. Atas
dasar rekomendasi Perangkat
Daerah kabupaten/kota,
e. Perangkat Daerah provinsi/DI memberikan
surat dukungan atau pengantar
secara kolektif yang ditujukan
kepada Menteri cq. Deputi
sebagaimana tercantum dalam contoh 4.
Seleksi Proposal:
a. Berkas
proposal, dokumen persyaratan,
dukungan atau pengantar yang diterima Deputi akan
dikonfirmasi kelengkapannya oleh Tim Pelaksana.
b. Tim Pelaksana akan meneruskan seluruh
berkas kepada Tim Penilai
b. dan Seleksi.
c. Tim
Penilai dan Seleksi
menyampaikan hasil seleksi
yang layak mendapat bantuan
kepada Deputi.
d. Atas
dasar hasil seleksi
dari Tim Penilai
dan Seleksi, Deputi menetapkan Penerima
Program Bantuan Dana
Bagi Wirausaha dengan mempertimbangkan sebaran
alokasi untuk ditetapkan
sebagai penerima Program Bantuan.
e. Dalam hal hasil seleksi dinyatakan tidak
layak mendapat bantuan dilakukan
pemberitahuan kepada Perangkat
Daerah Provinsi.
Untuk lebih
jelasnya silahkan sahabat download/unduh Juknis Program Bantuan Dana Bagi
Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kemenkopukm melalui tautan link yang sudah admin
sematkan dibawah ini:
Demikian
postingan kali ini terkait Program
Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung.
Posting Komentar untuk "Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!