Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

  

Sahabat sdnsobang1.com – Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Program   Bantuan   Dana  Bagi  Wirausaha   adalah  bantuan  yang  tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan,   kelompok   masyarakat/klaster,   lembaga   pemerintah/non pemerintah  dalam  bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan  oleh Pengguna Anggaran.

 


Kewirausahaan dipandang penting karena mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong jumlah  pelaku usaha yang  memiliki  kreatifitas  dan inovasi yang berdaya saing, sehingga setiap pertumbuhan wirausaha diharapkan berpotensi adanya penyerapan tenaga kerja baru, oleh karena itu Pemerintah  Indonesia menerbitkan lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan (GNMMK), yang dilanjutkan dengan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) oleh Presiden RI pada tahun 2010, agar Gerakan Kewirausahaan dapat memacu pertumbuhan ekonomi  negara.

 

Maksud dan Tujuan dari Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha KemenkopUKM:

Maksud penyusunan   Bantuan  Pemerintah   Bagi  Wirausaha   yaitu  sebagai pedoman  pelaksanaan  Program  Bantuan  Dana  Bagi  Wirausaha      sebagai peserta program dan stakeholder terkait agar dapat tersalurkan bantuan pemerintah dan/atau  bantuan modal usaha sebagai stimulan  Bagi wirausaha untuk meningkatkan produktivitas usaha.

 

Tujuan penyusunan Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha yaitu untuk meningkatkan rasio kewirausahaan dengan adanya peningkatan jumlah wirausaha yang kreatif, inovatif, produktivitas usaha yang tangguh dan mandiri dalam menghasilkan barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing yang mampu menyerap tenaga kerja terutama di daerah pasca bencana,   daerah   tertinggal,   daerah   perbatasan/terdepan/terluar,   Kawasan super prioritas pariwisata,  dan kelompok penyandang disabilitas.

 

Program   Bantuan   Dana  Bagi  Wirausaha   adalah  bantuan  yang  tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan,   kelompok   masyarakat/klaster,   lembaga   pemerintah/non pemerintah  dalam  bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan  oleh Pengguna Anggaran.

 

Pemberian  Bantuan,  Bentuk,  Rincian  dan  Nilai  Program  Bantuan  Dana Bagi Wirausaha:

1.      Program  Bantuan  Dana  Bagi  Wirausaha  diberikan  oleh  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Deputi dan/atau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN).

2.      Program  Bantuan  Dana  Bagi  Wirausaha  diberikan  dalam  bentuk  uang yang ditransfer ke rekening penerima Program Bantuan.

3.      Nilai Program Bantuan berupa bantuan dana/uang untuk setiap Wirausaha maksimal sebesar Rp.  7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).

4.      Perlakuan akuntansi terhadap Program Bantuan dibukukan oleh penerima

5.      Program Bantuan.

 

Persyaratan   dan   Prosedur   Penerima   Program   Bantuan    Dana   Bagi Wirausaha:

1.   Persyaratan Penerima Program Bantuan

a.    Calon  Penerima  Program  Bantuan  Dana  Bagi   Wirausaha  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)    Persyaratan  Cal on  Penerima  Program  Bantu an  Dana  Bagi Wirausaha  secara Umum,  antara lain:

a)    lndividu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi  untuk dikembangkan;

b)    Memiliki  rencana  pengembangan  usaha/proposal  paling sedikit  memuat  identitas  pengusul  sebagaimana tercantum  pada contoh  1,   informasi  usaha,  perhitungan laba/rugi,   rencana   penggunaan    dana   dan   foto-foto aktivitas usaha;

c)    Memiliki   Nomor  lnduk   Kependudukan  (NIK)  dibuktikan dengan    Kartu   Tanda    Penduduk   (KTP)    atau   surat keterangan tempat tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku;

d)    Berusia maksimal  45 (empat  puluh lima)  tahun;

e)    Memiliki  rekening  tabungan  yang  masih  aktif atas  nama calon penerima program bantuan dengan nilai tabungan diatas saldo minimal;

f)     Memiliki  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  (NPWP)  yang  aktif atas nama calon penerima Program Bantuan;

g)    Memiliki  legalitas  usaha  minimal  Nomor  lnduk  Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU);

h)    Berpendidikan  formal  atau sederajat  paling rendah SL TP yang dibuktikan dengan fotocopy  ljazah  terakhir;

i)      Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian  Koperasi  dan  Usaha  Kecil  dan  Menengah yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam contoh 2 diketahui  oleh  Dinas yang  membidangi  urusan  Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/  Kabupaten/ Kata;

j)      Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar  Dinas Provinsi/DI;

k)    Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai  bidang usaha dan/atau pelatihan tentang Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah, Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun;

l)      Tidak   berstatus   sebagai   Pegawai   Negeri   Sipil   (PNS), Anggota TNI,  Polri,  BUMN/BUMD;  dan

m)   Ketentuan    mengenai    Wirausaha    Penerima    Program Bantuan sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf j  dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program  prioritas dan/atau  kebijakan  lain  yang ditetapkan  oleh Pemerintah.

 

Tata cara Pengajuan Proposal:

a.    Calon    Penerima    Program mengajukan        permohonan Bantuan     Dana    Bagi    Wirausaha kepada       Perangkat       Daerah Kabupaten/Kota   dengan   melampirkan   kelengkapan    persyaratan untuk  mendapatkan  dukungan.

b.    Perangkat  Daerah  Kabupaten/Kota   melakukan  verifikasi   terhadap

c.     usulan Calon Penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha  dan memberikan  rekomendasi  secara  kolektif dan meminta  surat dukungan  atau  pengantar  atas rekomendasi  yang diajukan  kepada Perangkat  Daerah  provinsi/DI  dengan  tembusan  Kementerian Koperasi  dan Usaha  Kecil  dan Menengah  cq.  Deputi  sebagaimana tercantum  dalam contoh 3.

d.    Atas    dasar    rekomendasi     Perangkat    Daerah    kabupaten/kota,

e.    Perangkat Daerah provinsi/DI memberikan surat dukungan atau pengantar  secara  kolektif yang ditujukan kepada Menteri cq.  Deputi sebagaimana  tercantum  dalam contoh 4.

 

Seleksi Proposal:

a.    Berkas  proposal,  dokumen  persyaratan,  dukungan  atau  pengantar yang diterima Deputi akan dikonfirmasi kelengkapannya oleh Tim Pelaksana.

b.    Tim Pelaksana akan meneruskan seluruh berkas kepada Tim Penilai

b.    dan Seleksi.

c.     Tim   Penilai  dan  Seleksi  menyampaikan   hasil  seleksi  yang  layak mendapat bantuan kepada Deputi.

d.    Atas   dasar   hasil   seleksi   dari   Tim   Penilai   dan   Seleksi,   Deputi menetapkan   Penerima   Program   Bantuan   Dana   Bagi   Wirausaha dengan  mempertimbangkan  sebaran  alokasi  untuk ditetapkan sebagai  penerima Program Bantuan.

e.    Dalam hal hasil seleksi dinyatakan tidak layak mendapat bantuan dilakukan  pemberitahuan  kepada Perangkat Daerah Provinsi.

 

Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat download/unduh Juknis Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kemenkopukm melalui tautan link yang sudah admin sematkan dibawah ini:

 

Demikian postingan kali ini terkait Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah"