SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0
Sahabat sdnsobang1.com – sebelumnya admin telah membagikan postingan tentang KEPUTUSAN KEPALA BKN TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA ASN DAN PPT NON ASN PADA APLIKASI MYSAPK. Kali ini admin mengupdate kembali informasi terkait SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0.
Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Nomor: 15/SJ/B.II.1/05/2021 pada tanggal 10 Mei 2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kementerian Agama, pada laman resmi di https://simpeg5.kemenag.go.id. Berikut isi Surat Edaran Sekjen Kemenag Selengkapnya dibawah ini:
Maksud dan Tujuan SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran
Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0
Maksud:
Sarana
pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri.
Tujuan:
1.
Mewujudkan
data PNS yang lengkap dan akurat;
2.
Terlaksananya
pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri;
3.
Tersedianya
laporan data kepegawaian yang akuntabel.
Ruang Lingkup SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data
PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0
1.
Tindak
lanjut dan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian
Agama;
2.
Pemutakhiran
data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0.
SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara
Mandiri Pada Simpeg 5.0, Sehubungan
dengan belum mutakhirnya data kepegawaian pada SIMPEG Kementerian Agama, agar
disampaikan kepada PNS pada satuan kerja yang anda pimpin untuk melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Melakukan
pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG 5.0;
2.
Alamat
akses untuk pemutakhiran data secara mandiri https://simpeg5.kemenag.go.id;
3.
akses
pengguna menggunakan Nlp masing-masing;
4.
Setiap
data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah
dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh veriiikator
dari unsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.
Ketentuan
Lain-Lain SE Sekjen Kemenag Tentang
Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0
1.
Dengan
diberlakukan ketentuan ini, setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara
mandiri;
2.
Ketentuan
ini berlaku sejak surat edaran ini ditetapkan.
Bagi Teman-teman
yang ingin berbagi informasi ini silahkan unduh Surat Edarannya melalui link tautan
dibawah ini:
SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0
Demikian terkait
informasi SE Sekjen Kemenag Tentang
Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 melalui laman https://simpeg5.kemenag.go.id, semoga ada manfaatnya
dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!