SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0

 

Sahabat sdnsobang1.com – sebelumnya admin telah membagikan postingan tentang KEPUTUSAN KEPALA BKN TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA ASN DAN PPT NON ASN PADA APLIKASI MYSAPK. Kali ini admin mengupdate kembali informasi terkait SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0.




Surat Edaran Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Nomor: 15/SJ/B.II.1/05/2021 pada tanggal 10 Mei 2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kementerian Agama, pada laman resmi di https://simpeg5.kemenag.go.id. Berikut isi Surat Edaran Sekjen Kemenag Selengkapnya dibawah ini:

 

Maksud dan Tujuan SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0

Maksud:

Sarana pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri.

Tujuan:

1.    Mewujudkan data PNS yang lengkap dan akurat;

2.    Terlaksananya pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri;

3.    Tersedianya laporan data kepegawaian yang akuntabel.

 

Ruang Lingkup SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0

1.    Tindak lanjut dan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 344 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian pada Kementerian Agama;

2.    Pemutakhiran data PNS secara mandiri pada SIMPEG 5.0.

 

SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0, Sehubungan dengan belum mutakhirnya data kepegawaian pada SIMPEG Kementerian Agama, agar disampaikan kepada PNS pada satuan kerja yang anda pimpin untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.      Melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara mandiri pada SIMPEG 5.0;

2.      Alamat akses untuk pemutakhiran data secara mandiri https://simpeg5.kemenag.go.id;

3.      akses pengguna menggunakan Nlp masing-masing;

4.      Setiap data yang dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh veriiikator dari unsur kepegawaian pada masing-masing satuan kerja.

 

Ketentuan Lain-Lain SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0

1.    Dengan diberlakukan ketentuan ini, setiap PNS wajib melakukan pemutakhiran data secara mandiri;

2.    Ketentuan ini berlaku sejak surat edaran ini ditetapkan.

 

Bagi Teman-teman yang ingin berbagi informasi ini silahkan unduh Surat Edarannya melalui link tautan dibawah ini:

SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0

 

Demikian terkait informasi SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 melalui laman https://simpeg5.kemenag.go.id, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "SE Sekjen Kemenag Tentang Pemuktakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0"