Dapodik Sebagai Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler Tahap 3
Sahabat sdnsobang1.com – KemendikbudRistek telah mengelurakan surat dengan nomor 10231/C/DS.00.01/2021, pada tanggal 18 Agustus 2021 perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.
Surat Pembaharuan Dapodik
untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler ditujukan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Selengkapnya dibawah ini isi
surat KemendikbudRistek dengan Nomor 10231/C/DS.00.01/2021,
pada tanggal 18 Agustus 2021 perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar
Perhitungan Dana BOS Reguler:
Dalam rangka persiapan
penyaluran dana BOS
Reguler Tahap III
Tahun 2021 dan
perhitungan kebutuhan dana BOS Reguler Tahun 2022, perlu kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Penyaluran
dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD, SMP,
SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:
a.
mengisi dan
melakukan pemutakhiran Dapodik
sesuai dengan kondisi
riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus
2021;
b.
memiliki
nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c.
memiliki izin
untuk menyelenggarakan pendidikan
bagi sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai
Juknis)
d.
memiliki
jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3
(tiga) tahun terakhir;
e.
tidak
merupakan satuan pendidikan kerja sama f.
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun
2021.
2.
Berdasarkan
Dapodik per 16
Agustus 2021, satuan
pendidikan yang sudah
melakukan sinkronisasi baru 168.404
(76,47%) dan yang
belum sebanyak 51.827
(23,53%), dengan rincian sebagai
berikut:
3.
Besaran penyaluran
sebagaimana butir 1 (satu) dihitung
berdasarkan jumlah peserta
didik dengan nomor induk siswa nasional (NISN) yang valid sesuai cut off 31 Agustus 2021
dikalikan dengan satuan biaya majemuk yang telah ditetapkan oleh
Kemdikbudristek.
4. Berdasarkan butir 1 s.d. 3, kami minta bantuan Saudara untuk:
a.
Memerintahkan Kepala
Satuan Pendidikan melakukan
sinkronisasi Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2021;
b. Satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin menyelenggarakan pendidikan
untuk melakukan pemutakhiran
data izin pendirian dan/ atau operasional melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
c.
Satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dan
masyarakat menyampaikan
laporan realisasi penggunaan
dana BOS Tahap
I Tahun 2021
dengan lengkap dan benar
sesuai kondisi riil
di satuan pendidikan
pada aplikasi RKAS
atau aplikasi BOS Salur; dan
d. Melakukan verifikasi
dan validasi data
rekening satuan pendidikan
melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id.
5.
Apabila
satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 1 huruf
a, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai satuan
pendidikan penerima dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 dan TA 2022, dan biaya
operasional satuan pendidikan tersebut
menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah/badan hukum
penyelenggara sesuai
kewenangannya.
6.
Berdasarkan
PMK No 197/PMK.07/2020, bahwa sisa dana BOS Reguler akhir tahun anggaran akan
diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS tahun berikutnya.
7.
Dinas
Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan
pemantauan terhadap pengelolaan dana BOS Reguler di Satuan Pendidikan.
Selengkapnya silahkan sahabat
download/unduh Surat KemendikbudRistek dengan nomor 10231/C/DS.00.01/2021, pada
tanggal 18 Agustus 2021 perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana
BOS Reguler, melalui tautan link dibawah ini:
Demikian artikel kali ini
terkait Surat KemendikbudRistek dengan nomor 10231/C/DS.00.01/2021, pada
tanggal 18 Agustus 2021 perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana
BOS Reguler, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjug.
Posting Komentar untuk "Dapodik Sebagai Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler Tahap 3"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!