Dapodik Sebagai Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler Tahap 3 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dapodik Sebagai Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler Tahap 3


Sahabat sdnsobang1.com – KemendikbudRistek telah mengelurakan surat dengan nomor 10231/C/DS.00.01/2021, pada tanggal 18 Agustus 2021 perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.

 

Dapodik Sebagai Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler Tahap 3

Surat Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

 

Selengkapnya dibawah ini isi surat KemendikbudRistek dengan Nomor 10231/C/DS.00.01/2021, pada tanggal 18 Agustus 2021 perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler:

 

Dalam rangka  persiapan  penyaluran  dana  BOS  Reguler  Tahap  III  Tahun  2021  dan  perhitungan kebutuhan dana BOS Reguler Tahun  2022, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.      Penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diberikan kepada satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memenuhi persyaratan dan kriteria, sebagai berikut:

a.    mengisi  dan  melakukan  pemutakhiran  Dapodik  sesuai  dengan  kondisi  riil  di  sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021;

b.    memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

c.     memiliki  izin  untuk  menyelenggarakan  pendidikan  bagi  sekolah  yang  diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; (ini sesuai Juknis)

d.    memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir;

e.    tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama f.  menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2021.

 

2.      Berdasarkan Dapodik  per  16  Agustus  2021,  satuan  pendidikan  yang  sudah  melakukan sinkronisasi  baru  168.404  (76,47%)  dan  yang  belum  sebanyak  51.827  (23,53%),  dengan rincian sebagai berikut: 

 

3.    Besaran  penyaluran  sebagaimana  butir  1  (satu)  dihitung  berdasarkan  jumlah  peserta  didik dengan nomor induk siswa nasional (NISN) yang valid sesuai cut off 31 Agustus 2021 dikalikan dengan satuan biaya majemuk yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

 

4.      Berdasarkan butir 1 s.d. 3, kami minta bantuan Saudara untuk: 

a.    Memerintahkan  Kepala  Satuan  Pendidikan  melakukan  sinkronisasi  Dapodik  sebelum tanggal 31 Agustus 2021;

b.    Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin  menyelenggarakan  pendidikan  untuk  melakukan  pemutakhiran  data  izin  pendirian dan/ atau operasional melalui laman  https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;

c.     Satuan  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah  Daerah  dan  masyarakat menyampaikan  laporan  realisasi  penggunaan  dana  BOS  Tahap  I  Tahun  2021  dengan lengkap  dan  benar  sesuai  kondisi  riil  di  satuan  pendidikan  pada  aplikasi  RKAS  atau aplikasi BOS Salur; dan

d.    Melakukan  verifikasi  dan  validasi  data  rekening  satuan  pendidikan  melalui  laman https://bos.kemdikbud.go.id.

 

5.      Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 1 huruf a, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai satuan pendidikan penerima dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 dan TA 2022, dan biaya operasional satuan pendidikan tersebut  menjadi  tanggung  jawab  pemerintah  daerah/badan  hukum  penyelenggara  sesuai kewenangannya.

 

6.      Berdasarkan PMK No 197/PMK.07/2020, bahwa sisa dana BOS Reguler akhir tahun anggaran akan diperhitungkan dalam penyaluran dana BOS tahun berikutnya.

 

7.      Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan, pengawasan, dan pemantauan terhadap pengelolaan dana BOS Reguler di Satuan Pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan sahabat download/unduh Surat KemendikbudRistek dengan nomor 10231/C/DS.00.01/2021, pada tanggal 18 Agustus 2021 perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler, melalui tautan link dibawah ini:


Demikian artikel kali ini terkait Surat KemendikbudRistek dengan nomor 10231/C/DS.00.01/2021, pada tanggal 18 Agustus 2021 perihal Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjug.


Posting Komentar untuk "Dapodik Sebagai Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler Tahap 3"