Mekanisme Lapor Diri PPG Daljab Tahun 2021 Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan IV
Sahabat sdnsobang1.com – sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait JADWAL UP UKM PPG TAHP 2 Tahun 2021. Kali ini admin update artikel kembali masih terkait PPG yaitu tentang Mekanisme Lapor Diri PPG Daljab Tahun 2021 Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan IV.
Informasi
penetapan calon mahasiswa dapat dilihat melalui akun Simpkb masing-masing.
Lapor diri tanggal 25-26 Agustus
dilakukan secara daring melalui laman LPTK yang dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/lptk/.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring/online.
Bagi guru yang
belum ditetapkan sebagai calon mahasiswa tahun 2021 agar menunggu informasi PPG
Dalam Jabatan tahun 2022.
Berikut admin tampilkan Surat Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Nemer: 3855/B2/GT.03.15/2021, Terkait jadwal dan ketentuan Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan IV, dibawah ini:
Jadwal Lapor Diri
No |
Kegiatan |
Angkatan IV |
1. |
Laper Diri ke
Perguruan Tinggi |
25 -26 Agustus |
2. |
Pembelajaran Mandiri (17 hari) |
27 Agustus - 12 September |
3. |
Orientasi Mahasiswa (1 hari) |
13
September |
4. |
Pendalaman Materi (13 hari efektif) |
14 -28 September |
5. |
Perancangan Pembelajaran (14
hari) efektif) |
29
September - 14
Oktober |
6. |
Uji Komprehensif |
15, 16, 18 Oktober |
7. |
PPL (31hari efektif) |
20 Oktober
- 1 Desember |
8. |
UKMPPG*) |
|
UKIN (4 hari efektif) |
2, 3, 6,
7 Desember |
|
UP (2 hari) |
11 - 12
Desember |
Keterangan:
- Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring melalui laman dan aplikasi yang telah ditentukan
- *) Jadwal UKi\1PPG dapat berubah, informasi pelaksanaan UKMPPG akan diberitahukan selanjutnya.
Ketentuan Lapor Diri
1. Format A l dan Pakta Integritas (format
diunduh dari SIMPKB)
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah
(format diunduh dari SIMPKB)
4. Scan ljazah S 1
5. Scan Transkrip Nilai S 1
6. Scan Kartu ldentitas KTP/SIM
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
10. Surat Bebas NAPZA (dari
BNN/Kepolisian'Puskesmas/RSUD setempat)
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
12. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/202 1). SK tersebut dilegalisasi oleh:
13. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
14. Dinas Pendidikan Prov/Kab.IKota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh
Pemerintah Daerah
atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi
legalisir);
15. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi
legalisir);
16. Dinas Pendidikan Prov/Kab/KotaiBKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri
yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
17. Hasil pindai
(scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu
tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
18. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah.
maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat
atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
19. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Bagi sahabat yang
membutuhkan Format Biodata Mahasiswa Pangkalan Data Perguruan Tinggi
(PD-DIKTI), silahkan download/unduh formatnya melalui tautan link di bawah ini:
Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat download/unduh berkas Mekanisme Lapor Diri PPG
Daljab Tahun 2021 Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan IV, yang sudah admin
sematkan melalui tautan link dibawah ini:
Demikian informasi
ini terkait Mekanisme Lapor Diri PPG Daljab Tahun 2021 Penetapan Calon
Mahasiswa Angkatan IV. Semoga ada manfaatnya dan terima kash sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Lapor Diri PPG Daljab Tahun 2021 Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan IV"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!