Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Berkas atau Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021 disampaikan Pengumuman Setjen Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi bernomor P-0079/SJ/B.ll.2/KP.00.2/01/2022.
Dalam
pengumuman Nomor: P-0079/SJ/B.ll.2/KP.00.2/01/2022 Tentang Dokumen Persyaratan
Administrasi Usul Penetapan Nomor Induk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021 Dokumen Persyaratan
Administrasi Usul Penetapan Nomor lnduk (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021
Adapun
Berkas atau Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag
Formasi Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1.
Peserta
yang dinyatakan LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi
Tahun 2021 sebagaimana tercantum pada lampiran Pengumuman Nomor: P-6334/SJ/
B.ll.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 agar mengisi Daftar Riwayat
Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai
ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing peserta pada
laman https://sscasn.bkn.g.oid pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2021;
2.
Kelengkapan
dokumen sebagaimana pada angka 2, persyaratan administrasi untuk Pengusulan
Penetapan NIP CPNS sesuai dengan Peraturan Sadan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2018, sebagai berikut:
a.
Pasfoto
terbaru dengan latar belakang warna merah;
b.
Asli
ljazah (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan
penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
c.
Asli
Transkrip Nilai;
d.
Asli
Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian
nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf
kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta
di atas materai Rp. 10.000,-;
e.
Surat
Pernyataan, yang terdiri dari:
1)
Asli
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta
di atas meterai Rp. 10.000,- sesuai format/template yang tercantum pada
Lampiran II Pengumuman Nomor: P-0057/SJ/B.Il.2/KP.00.1/12/2021tanggal 6 Januari
2022 (lihat contoh disini)
2)
Asli
Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan Tidak Mengajukan Pindah Dengan Alasan
Apapun yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000
sesuai format/template yang tercantum pada Lampiran Ill Pengumuman Nomor:
P-0057/SJ/B.ll.2/KP.00.1/12/2021 tanggal 6 Januari 2022 (lihat contoh disini)
f.
Asli
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan
Maret 2022;
g.
Asli
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai
Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
h.
Asli
Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;
i.
Asli
Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang
Berwenang (apabila memiliki masa kerja); dan
j.
Semua
dokumen persyaratan pada huruf a s.d. i sebagaimana tersebut di atas di scan
menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan administrasi
di aplikasi SSCASN.
3.
Peserta
yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan
administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan
ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;
4.
Seluruh
peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan dan
kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab
peserta;
5.
Apabila
di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan
fakta atau melakukan manipulasi data dan ditemukan paham radikalisme baik pada
setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka
Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan/atau memberhentikan status
yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
6.
Kelulusan
ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar
tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat
membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan
sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
7.
Keputusan
Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak
dapat diganggu gugat; dan
8.
Bagi
seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi
CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media
sosial resmi lnstagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI,
Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan
seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021)
3802800 (ext 231) pada jam kerja.
Demikian informasi tentang Berkas atau Dokumen Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "Persyaratan Administrasi Usul Penetapan NIP CPNS Kemenag Formasi Tahun 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!