BISAKAH GURU PPPK MENJADI KEPALA SEKOLAH? PERMENDIKBUDRISTEK NO. 40 TAHUN 2021
Sahabat sdnsobang1.com – Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Surat Edaran (SE) Nomor 0738/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pada kesempatan kali ini admin update artikel terkait Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan Terkait Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Berikut selengkapnya Surat Edaran (SE) Nomor 0738/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dibawah ini;
Dalam
rangka upaya penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan
transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40
Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek
dimaksud merupakan pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah.
Berkaitan dengan ha! tersebut, kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut.
1.
Terdapat
perubahan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah terkait dengan:
a.
sertifikat
guru penggerak;
b.
golongan
paling rendah 111/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan
c.
jenjang
jabatan paling rendah guru ahli pertama
bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
2.
Pemerintah Daerah yang memiliki guru bersertifikat
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerak
dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah bcrdasarkan hasil evaluasi dari tim
pcrtimbangan pengangkatan kepala sckolah sesuai kewenangannya.
3.
Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki guru bersertifikat
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertiflkat guru penggerak
maka:
a.
Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar
Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala
sekolah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang undangan; atau
b.
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan
untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
4.
Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki cukup jumlah guru
berse.rtiflkat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau bersertifikat
guru penggerak maka:
a.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat
menugaskan guru sebagai kepala sckolah dari guru yang belum memiliki scrtifikat
pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak.
Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut dilakukan paling
lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun; atau
b.
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum
memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau
sertifikat guru penggerak . Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah
tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lama satu periode
jabatan yaitu 4 (empat) tahun.
5.
Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas
sebagai kepala sekolah berdasarkan Pennendikbud Nomor 6 Tahun 20 18 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan
dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah
tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat) periode
jabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.
6.
Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas
sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidikan
dan pelatihan calon kepala sekolah atau belum memiliki sertifikat penguatan
kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai
dengan berakhimya masa tugas pada periode 4 (empat) tahunan yang sedang
dijalankan.
7.
Berkenaan dengan telah berakhimya pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah pada tahun 2021, bagi Pemerintah Daerah dan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah
melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksi substansi bakal calon kepala
sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakan untuk pendidikan dan
pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan kompetensi guru dan mendorong guru di wilayah binaannya untuk
mengikuti seleksi pcndidikan guru penggerak.
8.
Bagi
Pemerintah Daerah dan
penyelenggara satuan pendidikan
yang disel enggarakan oleh masyarakat yang ingin mendapa tkan informasi
lebih lanjut, dapat menghtubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada:
alamat :
Gedung C Lantai Dasar Kompleks Kemendikbudristek pusat pa nggilan 177
email :
pengaduan@kemd i kbud.go.id
laman :
http:/ /ult .kemdikbud.go.id
waktu :
08.00 s.d 16.00 WIB Uam kerja)
Untuk
selengkapnya, bagi sahabat yang membutuhkan Surat Edaran (SE) Nomor
0738/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Silahkan
download/unduh pada tautan link dibawah ini:
Bagi
sahabat yang membuthkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan
Guru Sebagai Kepala Sekolah, silahkan unduh melalui tautan link dibawah ini:
Demikian
artikel informasi kali ini terkait Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Surat
Edaran (SE) Nomor 0738/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah. Semoga ada manfaat di dalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "BISAKAH GURU PPPK MENJADI KEPALA SEKOLAH? PERMENDIKBUDRISTEK NO. 40 TAHUN 2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!