BISAKAH GURU PPPK MENJADI KEPALA SEKOLAH? PERMENDIKBUDRISTEK NO. 40 TAHUN 2021 - SDN SOBANG 1
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BISAKAH GURU PPPK MENJADI KEPALA SEKOLAH? PERMENDIKBUDRISTEK NO. 40 TAHUN 2021

 

Sahabat sdnsobang1.comPermendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Surat Edaran (SE) Nomor 0738/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pada kesempatan kali ini admin update artikel terkait Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan Terkait Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

 

BISAKAH GURU PPPK MENJADI KEPALA SEKOLAH? PERMENDIKBUD PERMENDIKBUDRISTEK NO. 40 TAHUN 2021

Berikut selengkapnya Surat Edaran (SE) Nomor 0738/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dibawah ini; 

Dalam rangka upaya penguatan peran kepala sekolah yang selaras dengan kebijakan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek dimaksud  merupakan  pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

Berkaitan dengan ha! tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.    Terdapat perubahan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah terkait dengan:

a.     sertifikat guru penggerak;

b.    golongan paling rendah 111/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan

c.     jenjang jabatan paling rendah guru  ahli  pertama  bagi  guru  yang berstatus sebagai pegawai pemerintah  dengan perjanjian kerja.

 

2.    Pemerintah Daerah yang memiliki guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertifikat guru penggerak dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah bcrdasarkan hasil evaluasi dari tim pcrtimbangan pengangkatan kepala sckolah sesuai kewenangannya.

 

3.    Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki guru bersertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan bersertiflkat guru penggerak maka:

a.    Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi antar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang­ undangan;  atau

b.    penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat melakukan koordinasi antar penyelenggara satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah.

 

4.      Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat apabila tidak memiliki cukup jumlah guru berse.rtiflkat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau bersertifikat guru penggerak  maka:

a.    Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan guru sebagai kepala sckolah dari guru yang belum memiliki scrtifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut dilakukan paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun; atau

b.    penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak . Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, paling lama satu periode jabatan yaitu 4 (empat) tahun.

 

5.    Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Pennendikbud Nomor 6 Tahun 20 18 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau sertifikat penguatan kepala sekolah tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah paling lama 4 (empat) periode jabatan atau paling lama 16 (enam belas) tahun.

 

6.    Kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau masyarakat yang masih melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah atau belum memiliki sertifikat penguatan kepala sekolah dapat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai dengan berakhimya masa tugas pada periode 4 (empat) tahunan yang sedang dijalankan.

 

7.    Berkenaan dengan telah berakhimya pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah pada tahun 2021, bagi Pemerintah Daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sudah melakukan seleksi administrasi dan/atau seleksi substansi bakal calon kepala sekolah tetapi belum melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, dapat mengalihkan anggaran yang akan digunakan untuk pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pengembangan kompetensi guru dan   mendorong guru di wilayah binaannya untuk mengikuti seleksi pcndidikan guru penggerak.

 

8.    Bagi  Pemerintah  Daerah  dan  penyelenggara  satuan  pendidikan  yang disel enggarakan oleh masyarakat yang ingin mendapa tkan informasi lebih lanjut, dapat menghtubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada:

alamat      : Gedung C Lantai Dasar Kompleks Kemendikbudristek pusat pa nggilan   177

email        : pengaduan@kemd i kbud.go.id

laman       : http:/ /ult .kemdikbud.go.id

waktu       : 08.00 s.d 16.00 WIB Uam kerja)

 

Untuk selengkapnya, bagi sahabat yang membutuhkan Surat Edaran (SE) Nomor 0738/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Silahkan download/unduh pada tautan link dibawah ini:

 

Bagi sahabat yang membuthkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, silahkan unduh melalui tautan link dibawah ini:

 

Demikian artikel informasi kali ini terkait Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Surat Edaran (SE) Nomor 0738/B.B1/GT.00.05/2022 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Semoga ada manfaat di dalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Posting Komentar untuk "BISAKAH GURU PPPK MENJADI KEPALA SEKOLAH? PERMENDIKBUDRISTEK NO. 40 TAHUN 2021"