JUKNIS PROGRAM PELAKSANAAN PPG DALJAB TAHUN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Juknis Pelaksanaan Program PPG Daljab Tahun 2022. Program Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Perdirjen GTK Kemendikbudritek) Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan (PPG Daljab)
Tahun 2022, yang dimaksud Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Guru Dalam
Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara
yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Program Pendidikan
Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam
Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana
atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat
Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.
Penyelenggaraan
Program PPG Dalam Jabatan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pendidikan
Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan
persyaratan keahlian khusus.
Program PPG Dalam
Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan
lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang memiliki bakat dan
minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan
standar pendidikan guru.
Program PPG Dalam
Jabatan dirancang agar guru memiliki kemampuan literasi teknologi informasi dan
komunikasi (information and communication technology literacy), inovasi
(innovation), serta keterampilan berbahasa (language skills) yang digunakan
untuk mengelola pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning) dan
pembelajaran berbasis proyek (Project Based Learning). Dengan demikian lulusan
yang dihasilkan memiliki karakter unggul, kompetitif, dan cinta tanah air.
Selain itu lulusan juga memiliki kemampuan era revolusi industri 4.0 yang
mengutamakan berpikir kritis (critical thinking), pemecahan masalah (problem
solving), komunikasi (communication), kolaborasi (collaboration), dan
kreativitas (creativity).
Perdirjen GTK
Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2002 ini disusun sebagai acuan
bagi: Direktorat Jenderal; LPTK; Dinas Pendidikan; Mahasiswa; dan Instansi lain
yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan. Adapun Ruang
lingkup Petunjuk Teknis Juknis Program PPG Guru Daljab Tahun 2022 meliputi:
pendahuluan; capaian pembelajaran; beban belajar; rekognisi pembelajaran
lampau; pembelajaran; penilaian; pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan;
pembiayaan; dan penutup.
Petunjuk teknis
Juknis Program PPG Dalam Jabatan tahun 2022 ini tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini.
Pada saat
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan Nomor 1677/B/HK.01.01/2021 tentang Petunjuk Teknis
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Berdasarkan
Petunjuk teknis Juknis Program PPG Dalam Jabatan tahun 2022, Program PPG Dalam
Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif,
inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Berdasarkan
rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap dan keterampilan umum serta empat
kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial, maka dapat dirumuskan capaian pembelajaran
lulusan (CPL) Prodi PPG yang terintegrasi dan komprehensif yang disebut sebagai
CPL generik. Rumusan CPL Prodi PPG tersebut, yaitu sebagai pendidik profesional
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut:
1. mampu
melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi
sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa,
samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;
2. mampu
merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus
dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara
utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa
depan (adaptif dan fleksibel);
3. menguasai materi
ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek
“apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam
kehidupan sehari-hari;
4. mampu
merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi
ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological
Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;
5. mampu
melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan
keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis,
inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model
pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
6. mampu
mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik,
serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan
7. mampu
mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui
penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
Kurikulum program
PPG Dalam Jabatan terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu: 1) Pendalaman Materi (Analisis
Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan Higher Order Thinking Skills/HOTS).
2) Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif). 3) PPL
(Praktik Pembelajaran Inovatif).
Struktur
kurikulum Program PPG Dalam Jabatan memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana
tersebut di atas dengan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) sks
berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun
2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Pemenuhan beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 (dua
puluh empat) sks dan pembelajaran ditempuh sebanyak 12 (dua belas) sks.
Kegiatan PPG
Dalam Jabatan terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yakni (1) orientasi tentang guru
masa depan, (2) belajar mandiri dengan prinsip belajar mandiri (self regulated
learning), (3) kegiatan utama berupa siklus analisis materi, desain
pembelajaran inovatif dan praktik pembelajaran inovatif, dan (4) mengikuti Uji
Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan dan uji kinerja.
Pola Penerimaan
Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis
Program PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dilakukan menggunakan pola penerimaan yang
berlaku secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Direktur
Jenderal atas nama Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG
Dalam Jabatan;
b. Direktorat
Jenderal memberitahukan kepada Dinas Pendidikan tentang pendaftaran calon
Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
c. Dinas
Pendidikan melakukan sosialisasi tentang Program PPG Dalam Jabatan kepada guru
calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan;
d. Guru calon
Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi
SIMPKB dengan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan;
e. Direktorat
Jenderal melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi
dan validasi Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan melalui aplikasi
SIMPKB selanjutnya menentukan Guru dalam Jabatan yang bersangkutan yang
memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
f. Direktorat
Jenderal melaksanakan seleksi akademik berbasis daring domisili;
g. Direktur yang
memiliki urusan di bidang pendidikan profesi guru atas nama Menteri menetapkan
calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan berdasarkan hasil seleksi
administrasi dan akademik;
h. Dalam hal
calon Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi dan
akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur yang memiliki urusan di
bidang pendidikan profesi guru berwenang untuk menentukan prioritas calon
Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau
Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pelaksanaan Program Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan PPG Daljab Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya dan
terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "JUKNIS PROGRAM PELAKSANAAN PPG DALJAB TAHUN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!