INFORMASI PENGADAAN PPPK GURU 2022 PADA INSTANSI DAERAH - PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada
Instansi Daerah Tahun 2022 diterbitkan dengan pertimbangan : a) bahwa untuk
memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada
instansi daerah tahun 2022 secara nasional; b) bahwa Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan
PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK JF
Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.
Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:kompetitif; adil;
objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
tidak dipungut biaya.
Ditgaskan dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru Pada Instansi Daerah
Tahun 2022, bahwa Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi
Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: pelamar prioritas; dan pelamar umum.
Pelamar prioritas terdiri atas: a) pelamar prioritas I; b) pelamar prioritas
II; dan c) pelamar prioritas III.
Pelamar prioritas
I terdiri atas: a) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF
Guru Tahun 2021; b) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK JF Guru Tahun 2021; c) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan d) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang
Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan Pelamar
prioritas II merupakan THK-II. elamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di
sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah
3 (tiga) tahun.
Pelamar umum
terdiri atas:a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan b) pelamar yang
terdaftar di Dapodik. Pelamar baik pelamar prioritas maupun umum harus memenuhi
persyaratan umum sebagai berikut: a). warga negara Indonesia; b) usia paling
rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun
pada saat pendaftaran; c) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; d) tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta; e) tidak menjadi anggota atau penGurus partai
politik atau terlibat politik praktis; f) memiliki sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat
sesuai dengan persyaratan; g) sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar; h) surat keterangan berkelakuan baik; dan i)
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
Selain harus
memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud, Pelamar yang berasal dari
pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai
berikut: a) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar
dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Persyaratan bagi
penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi
Daerah. Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat
berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji
kesehatan.
Pelamar yang
berstatus sebagai: a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke
kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris; b)
penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru
pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan c) penyandang disabilitas
netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya
Keterampilan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun
2022 Tentang Pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru
Pada Instansi Daerah Tahun 2022, melalui link salinan dokumen yang tersedia di
bawah ini.
Link download
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan
PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 (DISINI)
Demikain
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022
Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "INFORMASI PENGADAAN PPPK GURU 2022 PADA INSTANSI DAERAH - PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!