SYARAT MENJADI PESERTA PPG DALJAB KEMENAG TAHUN 2022
Sahabat sdnsobang1.com – Berikut dibawah ini Download Syarat agar menjadi Calon Peserta PPG dalam Jabatan Kemega Tahun 2022. Persyaratan Calon Peserta atau Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021.
Berdasarkan Dalam
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Pada Kementerian
Agama dinyatakan bahwa Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki sertifikasi
pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi
Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi Guru yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan). Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat
pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai,
dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi
akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Apa saja
Persyaratan Calon Peserta atau Mahasiswa PPG Dalam Jabatan (sertifikasi
guru) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun
2021 ? Ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian
Agama, bahwa Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang harus dipenuhi
oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
a) memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang memiliki
linieraitas dengan mata pelajaran yang diampu;
b) Guru dalam
jabatan yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir
tahun 2015;
c) memiliki Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik
Kementerian (NPK) bagi Guru Madrasah; dan
d) terdaftar pada
data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau sistem
informasi yang dikelola oleh masing masing direktorat jenderal:
e) Jika tidak
dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat. Bagi Guru PNS maupun NonPNS yang menjadi Guru tetap pada
sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari anggaran Pemerintah Daerah atau
alokasi lainnya. Sedangkan bagi Guru PNS dan Non PNS pada sekolah/madrasah
swasta selain dari Pemda dapat dibiayai dari satuan Pendidikan
Adapun Alur
Pendaftaran Peserta PPG Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021, adalah sebagai
berikut.
a) Pemerintah
mengumumkan pendaftaran penerimaan mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan secara
online melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
b) Calon
mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi
pendaftaran dan menggunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.
c) Seleksi
administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPTK
tempat calon mendaftar atau melalui sistem yang ditentukan, untuk:
1. memastikan
calon mahasiswa adalah lulusan dari Prodi terakreditasi; dan
2. memastikan
ijazah calon mahasiswa linier dengan Prodi PPG yang akan diikuti.
d) Calon
mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi online
yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes
Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
e) Mahasiswa yang
dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGDJ)
Pada Kementerian Agama (Kemenag) melalui tautan dibawah ini:
Demikian
informasi kali ini tentang Persyaratan Calon Peserta Mahasiswa PPG Dalam
Jabatan (PPG-DJ atau Sertifikasi Guru) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2021.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "SYARAT MENJADI PESERTA PPG DALJAB KEMENAG TAHUN 2022"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!