PNS DAN PPPK WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI MODEL BARU (PERMENDAGRI Nomor. 025/3293/SJ)
Sahabat sdnsobang1.com – Download Surat Edaran Mendagri tentang PNS dan PPPK Wajib Menggunakan Pakaian Seragam Batik KORPRI model Baru terdapat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Edaran tersebut
diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus
KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai
Republik Indonesia.
Dalam Surat
Edaran Mendagri tentang PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda)
Wajib Menggunakan Pakaian Seragam Batik KORPRI model Baru, dinyatakan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi
Pegawai ASN Republik Indonesia.
2. Pakaian
Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan
corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
3. Penggunaan
Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Tipe Kain Pakaian Seragam KORPRI
Berdasarka Surat
Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Tipe kain pakaian seragam KORPRI terdiri
atas:
1) Spesifikasi C
40 S dan
2) Spesifikasi C
50 S.
Adapun Pemasaran
Pakaian Seragam Batik KORPRI dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus
KORPRI Nasional.
Terkait Pengadaan Seragam Batik KORPRI;
1) Pengadaan
Seragam Batik KORPRI diharuskan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan
tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
2) Untuk menjamin
keaslian Pakaian Seragam Batik KORPRI maka Perusahaan yang bermaksud mengikuti
tender agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Download Permendagri Nomor 025/3293/SJ
Bagi yang
membutuhkan salinan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang
Pakaian Seragam Batik KORPRI Baru Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah
Daerah, silahkan unduh dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Download Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang
Pakaian Seragam Batik KORPRI Baru Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah
Daerah. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Posting Komentar untuk "PNS DAN PPPK WAJIB MENGGUNAKAN PAKAIAN SERAGAM BATIK KORPRI MODEL BARU (PERMENDAGRI Nomor. 025/3293/SJ)"
Silahkan Tinggalkan Komentar
Berkomentarlah dengan Sopan!